Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Nnk DAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAKIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama DAKIM Lahir di POLEWALI MANDAR pada tanggal  15 JANUARI 1965 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-26112025-0042 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan nama MUHAMMAD HAKIM BIN KARIAZ  lahir di POLMAN pada tanggal 15 OKTOBER 1969 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AR 325252 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak