INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN NNK | Hasrul, S.H. | H. ANDI ISMAIL AMAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN NNK | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2017 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (wanprestasi) kepada penggugat. 3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) segera dan seketika kepada penggugat. 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |