Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2867/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA bersama dengan sdr. OLAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Sungai Bilal di Jalan Iskandar Muda dekat Stadion Bola Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.11 Wita terdakwa ditelepon oleh sdr. OLAN (DPO) dan mengajak terdakwa untuk menemani sdr. OLAN mengambil Narkotika jenis Ekstasi ke Bosnya sdr. OLAN lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 21.57 Wita terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. OLAN melalui chat Aplikasi WhatsApp dan menyuruh terdakwa untuk siap-siap karena akan dijemput oleh sdr. OLAN lalu sekitar 10 menit kemudian datang sdr. OLAN menjemput terdakwa dirumahnya, lalu membawa terdakwa kerumah sdr. OLAN untuk menunggu kabar dari Bosnya kapan waktunya mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut.
  • Bahwa setelah itu keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita terdakwa dibangunkan oleh sdr. OLAN dan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut, lalu sdr. OLAN yang mengemudikan sepeda motor dan terdakwa dibonceng dibelakang dengan membawa 1 (satu) tas ransel kecil warna putih corak hitam merah yang dikaitkan pada gantungan motor bagian depan kemudian sdr. OLAN dan terdakwa menuju kearah Sungai Bilal Kab. Nunukan lalu berhenti dipinggir jalan setelah itu terdakwa disuruh untuk menunggu dimotor sedangkan sdr. OLAN menuju ke sebuah pondok kayu yang terletak dipinggir laut sambil membawa tas ransel kecil warna putih bercorak hitam merah tersebut, lalu terdakwa melihat sdr. OLAN menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian sdr. OLAN kembali dengan membawa tas ransel kecil tersebut kemudian menyerahkan kepada terdakwa untuk dipegang lalu terdakwa dan sdr. OLAN pergi dari tempat tersebut dimana sdr. OLAN yang mengemudikan sepeda motor, kemudian ketika menuju arah pulang datang saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID yang merupakan petugas BNNK Nunukan bersama dengan Tim gabungan dari BNNP Kalimantan Utara dan BNNK Nunukan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut lalu langsung mengejar dan mendekati sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr. OLAN dengan terdakwa yang berada di belakang sdr. OLAN, kemudian ketika saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID memepetkan sepeda motornya ke dekat sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. OLAN saat itu sdr. OLAN mencoba untuk kabur lalu saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. OLAN dan terdakwa lalu saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID melihat terdakwa membuang sebuah tas ke aspal lalu mengamankan terdakwa kemudian sdr. OLAN berlari ke arah hutan dan dilakukan tembakan peringatan dan pengejaran terhadap sdr. OLAN namun sdr. OLAN tidak ditemukan, setelah itu petugas memanggil masyarakat sekitar yaitu saksi SUPRIADI Bin (alm) LA MUBA untuk menyaksikan pengeledahan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa dan sdr. OLAN lalu saat itu didalamnya ditemukan 1 buah plastik berwarna merah muda yang dalamnya berisi 1 batu gunung dan 5 bungkus plastik warna putih bening didalamnya berisi 490 (empat ratus Sembilan puluh) butir Narkotika jenis pil Ekstasi, kemudian Tim Gabungan melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berkata “ambil dari mana“ dan terdakwa menjawab “mengambil di sungai bilal“, kemudian Tim Gabungan bertanya lagi “siapa pemilik dari barang bukti yang diduga narkotika tersebut dan mau dibawa kemana” lalu terdakwa menjawab ”tas ini punya OLAN dan akan dibawa ke rumah OLAN”, kemudian Tim Gabungan BNN membawa terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. OLAN dan sesampainya di rumah sdr. OLAN saat itu Tim Gabungan BNN melakukan penggeledahan di rumah sdr. OLAN tetapi saat itu sdr. OLAN tidak ada dirumahnya yang ada hanya istri dan anaknya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor BNN Kab. Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 63/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 02 September 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AIDIEL Bin HAMSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi Butir/Pil Narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor (Bruto) 156,22 Gram dan berat bersih (Netto) 154,02 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : PL47GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 5 (lima) bungkus plastik bening berisi masing-masing 3 (tiga) butir tablet warna coklat bentuk persegi bertuliskan 2CB secara Laboratoris terhadap barang bukti milik AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif Narkotika mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan (+) positif Narkotika mengandung 2-CB dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA.

------- Bahwa ia terdakwa AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA bersama dengan sdr. OLAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Sungai Bilal di Jalan Iskandar Muda dekat Stadion Bola Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.11 Wita terdakwa ditelepon oleh sdr. OLAN (DPO) dan mengajak terdakwa untuk menemani sdr. OLAN mengambil Narkotika jenis Ekstasi ke Bosnya sdr. OLAN lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 21.57 Wita terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. OLAN melalui chat Aplikasi WhatsApp dan menyuruh terdakwa untuk siap-siap karena akan dijemput oleh sdr. OLAN lalu sekitar 10 menit kemudian datang sdr. OLAN menjemput terdakwa dirumahnya, lalu membawa terdakwa kerumah sdr. OLAN untuk menunggu kabar dari Bosnya kapan waktunya mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut.
  • Bahwa setelah itu keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita terdakwa dibangunkan oleh sdr. OLAN dan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut, lalu sdr. OLAN yang mengemudikan sepeda motor dan terdakwa dibonceng dibelakang dengan membawa 1 (satu) tas ransel kecil warna putih corak hitam merah yang dikaitkan pada gantungan motor bagian depan kemudian sdr. OLAN dan terdakwa menuju kearah Sungai Bilal Kab. Nunukan lalu berhenti dipinggir jalan setelah itu terdakwa disuruh untuk menunggu dimotor sedangkan sdr. OLAN menuju ke sebuah pondok kayu yang terletak dipinggir laut sambil membawa tas ransel kecil warna putih bercorak hitam merah tersebut, lalu terdakwa melihat sdr. OLAN menemui seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian sdr. OLAN kembali dengan membawa tas ransel kecil tersebut kemudian menyerahkan kepada terdakwa untuk dipegang lalu terdakwa dan sdr. OLAN pergi dari tempat tersebut dimana sdr. OLAN yang mengemudikan sepeda motor, kemudian ketika menuju arah pulang datang saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID yang merupakan petugas BNNK Nunukan bersama dengan Tim gabungan dari BNNP Kalimantan Utara dan BNNK Nunukan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut lalu langsung mengejar dan mendekati sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr. OLAN dengan terdakwa yang berada di belakang sdr. OLAN, kemudian ketika saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID memepetkan sepeda motornya ke dekat sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. OLAN saat itu sdr. OLAN mencoba untuk kabur lalu saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. OLAN dan terdakwa lalu saksi H. NURAMAD, S.H., M.H Bin KASRANSYAH dan saksi SAMSUL KHAMARUDDIN, S.E. bin (alm) BAHAR RASYID melihat terdakwa membuang sebuah tas ke aspal lalu mengamankan terdakwa kemudian sdr. OLAN berlari ke arah hutan dan dilakukan tembakan peringatan dan pengejaran terhadap sdr. OLAN namun sdr. OLAN tidak ditemukan, setelah itu petugas memanggil masyarakat sekitar yaitu saksi SUPRIADI Bin (alm) LA MUBA untuk menyaksikan pengeledahan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa dan sdr. OLAN lalu saat itu didalamnya ditemukan 1 buah plastik berwarna merah muda yang dalamnya berisi 1 batu gunung dan 5 bungkus plastik warna putih bening didalamnya berisi 490 (empat ratus Sembilan puluh) butir Narkotika jenis pil Ekstasi, kemudian Tim Gabungan melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berkata “ambil dari mana“ dan terdakwa menjawab “mengambil di sungai bilal“, kemudian Tim Gabungan bertanya lagi “siapa pemilik dari barang bukti yang diduga narkotika tersebut dan mau dibawa kemana” lalu terdakwa menjawab ”tas ini punya OLAN dan akan dibawa ke rumah OLAN”, kemudian Tim Gabungan BNN membawa terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. OLAN dan sesampainya di rumah sdr. OLAN saat itu Tim Gabungan BNN melakukan penggeledahan di rumah sdr. OLAN tetapi saat itu sdr. OLAN tidak ada dirumahnya yang ada hanya istri dan anaknya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor BNN Kab. Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 63/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 02 September 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AIDIEL Bin HAMSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi Butir/Pil Narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor (Bruto) 156,22 Gram dan berat bersih (Netto) 154,02 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : PL47GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 5 (lima) bungkus plastik bening berisi masing-masing 3 (tiga) butir tablet warna coklat bentuk persegi bertuliskan 2CB secara Laboratoris terhadap barang bukti milik AIDIEL Alias AIDIL Bin HAMSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif Narkotika mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan (+) positif Narkotika mengandung 2-CB dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya