| Dakwaan | PERTAMA:  ------- Bahwa Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK, pada hari Minggu tanggal                      08 Juni 2025, sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WITA, Saksi SUTRISNO ISHAK Als BALANG Anak Dari ISHAK mendatangi Terdakwa di  Rumahnya di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu Terdakwa bertanya terkait ketersediaan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi BALANG dengan berkata “ada barang?” dan Saksi BALANG menajwab “ada”;Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi BALANG di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, dimana saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi BALANG dan Saksi SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI (Istri Saksi BALANG). Lalu Terdakwa berkata “masih adakah?” dan Saksi BALANG menjawab “masih” selanjutnya Terdakwa menjelaskan jika dirinya ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang sehingga Terdakwa terlebih dahulu menjaminkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam miliknya kepada Saksi BALANG sebagai jaminan akan membayar Narkotika jenis Sabu tersebut, dimana hal tersebut disepakati oleh Saksi BALANG. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dari Saksi BALANG dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam miliknya kepada Saksi BALANG. Setelah itu sekira pukul 12.15 WITA, Terdakwa mengemas ulang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu yang disaksikan oleh Saksi SERI, lalu Terdakwa memasukkan 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bungkus rokok merk GROW, dan pergi dari Rumah Saksi BALANG menuju Sawah di Jalan Letuyuk, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;Bahwa sesampainya di Sawah, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu lalu mengonsumsinya. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa hendak kembali ke Rumahnya di Jalan Trans Kalimantan RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL (Anggota Polsek Krayan) berjalan ke arah Terdakwa, sehingga Terdakwa segera membuang bungkus rokok merk GROW di bawah kolong Rumah Warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan melakukan penyisiran disekitar area Terdakwa berada karena Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL melihat Ketika Terdakwa membuang sesuatu barang. Selanjutnya Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL berhasil menemukan bungkus rokok merk GROW yang dialamnya berisikan 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “OURS.IST” yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah cutton bud warna kuning, 1 (satu) buah kaca fanbo dan 1 (satu) potongan selang ukuran kecil warna emas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Krayan untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 53/11012.00/VI/2025, tanggal 11 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK,dkk, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut: 
 
  
   | No. | KETERANGAN | BERAT BRUTO | BERAT PLASTIK | BERAT NETTO |  
   | 1. | BB1 | 0,09 | 0,01 | 0,08 |  
   | 2. | BB 2 | 0,08 | 0,01 | 0,07 |  
   | TOTAL NETTO | 0,17 | 0,02 | 0,15 |  
 Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05463/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :16888/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto 0,05 gram;Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut dari Saksi BALANG adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------   ATAU            KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK, pada hari Minggu tanggal                      08 Juni 2025, sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Trans Kalimantan RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira pukul 12.15 WITA, di Rumah Saksi SUTRISNO ISHAK Als BALANG Anak Dari ISHAK di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa mengemas ulang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu miliknya menjadi 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu yang disaksikan oleh Saksi SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI (Istri Saksi BALANG), lalu Terdakwa memasukkan 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bungkus rokok merk GROW, dan pergi dari Rumah Saksi BALANG menuju Sawah di Jalan Letuyuk, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;Bahwa sesampainya di Sawah, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu miliknya lalu mengonsumsinya. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa hendak kembali ke Rumahnya di Jalan Trans Kalimantan RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL (Anggota Polsek Krayan) berjalan ke arah Terdakwa, sehingga Terdakwa segera membuang bungkus rokok merk GROW di bawah kolong Rumah Warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan melakukan penyisiran disekitar area Terdakwa berada karena Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL melihat Ketika Terdakwa membuang sesuatu barang. Selanjutnya Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL berhasil menemukan bungkus rokok merk GROW yang dialamnya berisikan 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “OURS.IST” yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah cutton bud warna kuning, 1 (satu) buah kaca fanbo dan 1 (satu) potongan selang ukuran kecil warna emas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Krayan untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 53/11012.00/VI/2025, tanggal 11 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK,dkk, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut: 
 
  
   | No. | KETERANGAN | BERAT BRUTO | BERAT PLASTIK | BERAT NETTO |  
   | 1. | BB1 | 0,09 | 0,01 | 0,08 |  
   | 2. | BB 2 | 0,08 | 0,01 | 0,07 |  
   | TOTAL NETTO | 0,17 | 0,02 | 0,15 |  
 Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05463/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :16888/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto 0,05 gram;Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------   ATAU            KETIGA : ------- Bahwa Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK, pada hari Minggu tanggal                      08 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Letuyuk, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------ 
 Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WITA, Saksi SUTRISNO ISHAK Als BALANG Anak Dari ISHAK mendatangi Terdakwa di  Rumahnya di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu Terdakwa bertanya terkait ketersediaan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi BALANG dengan berkata “ada barang?” dan Saksi BALANG menajwab “ada”;Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi BALANG di Jalan Pa’ Mering RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, dimana saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi BALANG dan Saksi SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI (Istri Saksi BALANG). Lalu Terdakwa berkata “masih adakah?” dan Saksi BALANG menjawab “masih” selanjutnya Terdakwa menjelaskan jika dirinya ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang sehingga Terdakwa terlebih dahulu menjaminkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam miliknya kepada Saksi BALANG sebagai jaminan akan membayar Narkotika jenis Sabu tersebut, dimana hal tersebut disepakati oleh Saksi BALANG. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dari Saksi BALANG dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam miliknya kepada Saksi BALANG. Setelah itu sekira pukul 12.15 WITA, Terdakwa mengemas ulang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu yang disaksikan oleh Saksi SERI dengan tujuan untuk mempermudah Terdakwa dalam mengonsumsi Narkotika jenis Sabu Tersebut. Terdakwa lalu memasukkan 4 (empat) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bungkus rokok merk GROW, dan pergi dari Rumah Saksi BALANG menuju Sawah di Jalan Letuyuk, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;Bahwa sesampainya di Sawah, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu lalu mengonsumsinya secara seorang diri dengan menggunakan kaca fanbo dan selang ukuran kecil warna emas milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa hendak kembali ke Rumahnya di Jalan Trans Kalimantan RT.002, Desa Pa’ Mering, Kec. Krayan Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL (Anggota Polsek Krayan) berjalan ke arah Terdakwa, sehingga Terdakwa segera membuang bungkus rokok merk GROW di bawah kolong Rumah Warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan melakukan penyisiran disekitar area Terdakwa berada karena Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL melihat Ketika Terdakwa membuang sesuatu barang. Selanjutnya Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL berhasil menemukan bungkus rokok merk GROW yang dialamnya berisikan 2 (dua) bungkus sedotan warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “OURS.IST” yang digunakan oleh Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah cutton bud warna kuning, 1 (satu) buah kaca fanbo dan 1 (satu) potongan selang ukuran kecil warna emas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Krayan untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 53/11012.00/VI/2025, tanggal 11 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak Dari JEFRI ISHAK,dkk, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut: 
 
  
   | No. | KETERANGAN | BERAT BRUTO | BERAT PLASTIK | BERAT NETTO |  
   | 1. | BB1 | 0,09 | 0,01 | 0,08 |  
   | 2. | BB 2 | 0,08 | 0,01 | 0,07 |  
   | TOTAL NETTO | 0,17 | 0,02 | 0,15 |  
 Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:05463/NNF/2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :16888/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto 0,05 gram; 
 Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/134/VI/2025/Si-Dokkes tanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap RORI FEBRIZAL Als RIZAL Bin JEFRI ISHAK, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan MAMP (Methampetamin) bernilai positif (+) dan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+); 
 Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/303/IX/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. RORI FEBRIZAL Als RIZAL Bin JEFRI ISHAK, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional.Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------   |