Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Nnk MARDIN LABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIN LABA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk TAHUN LAHIR pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
    Semula TAHUN LAHIR : 1958 diperbaiki menjadi 1946;
  3. Memeritahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nunukan agar mencatat perbaikan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya ppermohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak