Dakwaan |
------ Bahwa benar terlah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Pada Hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Sekira Pukul 15.30 Wita di Blok C.10 dan Blok C.11 Mitra A PT.BHP Desa Melasu Baru Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka NURDIN Anak dari JINI Cs yang di duga telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan buah kelapa sawit milik Perusahaan PT.BHP sebanyak kurang lebih 1.180 Kg ( Seribu Seratus Delapan Puluh ) Kilo Gram yang dilakukan pada waktu siang hari dengan mengunakan alat bantu berupa 1 (satu) mobil Pick Up Merk Chery tanpa Plat No Pol warna Putih , 1 buah Tojok / loading dan 1 (satu) Engrek / Sabit dengan cara mengambil buah Tandan Buah Segar ( TBS ) yang masih dipohon kemudian menggunakan tonjok / Loading buah kelapa sawit di kumpulkan dalam beberapa tumpukan dan sebagian sudah disimpan dalam bak mobil yang sudah di persiapkan. Rencananya buah kelapa sawit yang telah diambil akan tersangka jual kepada pengepul yang ada di wilayah Kec.Sebuku Kab.Nunukan namun pada saat Tersangka sedang menggumpulkan buah kelapa sawit di bak mobil didapati oleh Securyti perusahaan yang sedang berpatroli kemudian tersangka diamankan berikut batang bukti selanjutnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. |