| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa NURPAISAH Als ICA Binti SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat dengan JUMARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, ketika Terdakwa berada di rumah saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) yang beralamat di Jalan Mulawarman Desa Pancang Kec. Sebatik Timur, Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau di Jalan Sungai Nyamuk Lorong Coto Makassar Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada saat itu, Terdakwa bersama Saksi JUMARDI sedang menumpang tinggal di tempat tersebut karena anak Terdakwa sedang sakit dan terus menangis, sehingga Terdakwa memerlukan biaya untuk pengobatan. Kondisi tersebut diketahui oleh saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO). Sekitar pukul 06.00 WITA, saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi JUMARDI untuk mengantarkan barang berupa narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Pada saat itu, saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) memanggil serta berteriak kepada Saksi JUMARDI dengan mengatakan, “BAWA BARANG INI KE LAPAS!”. Kemudian Saksi JUMARDI menanyakan “TIDAK BANYAK KAH?” dan dijawab oleh saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) “NDAKLAH SEDIKIT SAJA.” Selanjutnya Saksi JUMARDI bertanya, “DIANTAR KESIAPA NANTI DI LAPAS” lalu dijawab oleh saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO), “NANTI KAMU BESUK DILAPAS, ISMAIL Bin JAMALUDDIN, TERUS KASIHKAN KE DIA.” Mendengar arahan tersebut, Saksi JUMARDI menjawab “IYA” setelah pembicaraan itu Saksi JUMARDI berbicara dengan Terdakwa “GAK PAPA KAH AKU ANTAR INI, SUPAYA ADA UANG BEROBAT CACA” Terdakwa jawab “NDA PAPA KAH ITU” selagi Terdakwa berbicara dengan Saksi JUMARDI, saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) memanggil Terdakwa bersama Saksi JUMARDI ke dalam kamar. Di dalam kamar, Saksi JUMARDI langsung berkata “RAGU BAH NDAK BAHAYA KAH” lalu saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) jawab “NDALAH” kemudian dijawab oleh Saksi JUMARDI, “KALAU SENDIRI SAJA TIDAK BISA”, lalu saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) menjawab “ITU ICA” dan dijawab kembali oleh Saksi JUMARDI, “JANGAN LAH DIA, YANG LAIN LAH” lalu saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) berkata, “KENAPA JUGA KAU BIARLAH DIA BISA JUGA ITU” kemudian Terdakwa mengatakan “BIARLAH, KARENA KITA LAGI BUTUH UANG”;
- Bahwa kemudian, masih pada hari yang sama, hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS (DPO) menyuruh Terdakwa dan Saksi JUMARDI untuk segera berangkat mengantarkan sabu tersebut, lalu saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa terkait biaya perjalanan dan upah akan diberikan setelah barang tersebut sampai pada tempat tujuan yakni di Lapas Nunukan. Kemudian saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) memanggil Terdakwa ke dalam kamar mandi (WC) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang telah dibungkus dengan plastik serta disembunyikan di antara 2 (dua) pembalut wanita. Kemudian pembalut tersebut dipakai Terdakwa layaknya pembalut sebagaimana biasa;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi JUMARDI menuju Mantikas menggunakan mobil angkot. Sekira Pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi JUMARDI tiba di Dermaga Mantikas kemudian langsung melanjutkan perjalanan dengan menyebrang menggunakan perahu menuju ke Pelabuhan Feri yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, setibanya di penyebrangan Pelabuhan Feri, sekitar pukul 13.00 WITA saat turun dari perahu penumpang, Terdakwa dan Saksi JUMARDI langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan diantaranya yakni Saksi IZWAN, Saksi MERLIN, dan Saksi OKMARDENSI yang melihat gerak gerik dari Terdakwa dan Saksi JUMARDI yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan interogasi dengan berkata “ANGKAT TANGAN, KAMI POLISI” lalu setelah diamankan, Terdakwa dan saksi JUMARDI dibawa ke luar area pelabuhan dan diperintahkan untuk jongkok. Petugas kemudian berkata, “ADAKAN,” yang dijawab oleh saksi JUMARDI, “ADA APA?” lalu petugas mengatakan, “TIDAK USAH PURA-PURA BODOH.” Selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa, “CEPAT KELUARKAN,” dan dijawab oleh Terdakwa, “IYA, ADA.” Ketika petugas menanyakan, “DIMANA KAU SIMPAN?” karena gugup dan malu, Terdakwa tidak menjawab secara lisan, tetapi memberikan isyarat dengan menunjuk ke arah alat kelaminnya sendiri. Setelah itu, Terdakwa dibawa ke tempat tertutup untuk menunjukkan barang bukti dimaksud oleh petugas polisi wanita. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa oleh Saksi OMKARDENSI dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, Terdakwa menunjukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang sebelumnya disimpan dengan cara diselipkan di antara 2 (dua) pembalut yang digunakan oleh Terdakwa dengan dibungkus menggunakan plastik putih lalu dibungkus lagi menggunakan potongan plastik hitam dan ditutup menggunakan 2 (dua) pembalut. Setelah barang bukti berhasil diamankan, Terdakwa dan saksi JUMARDI kemudian dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Nunukan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 94/11012.00/VI/2025, tanggal 24 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NURPAISAH Als ICA Binti SAHARUDDIN, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 48,89 (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
-
|
BB1
|
48,89
|
0,2
|
48,89
|
|
TOTAL NETTO
|
48,69 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0.088 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ± 0.088 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 06231/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 20328/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Mengurus Rumah Tangga tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa NURPAISAH Als ICA Binti SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi JUMARDI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di antaranya Saksi IZWAN, Saksi MERLIN dan Saksi OKMARDENSI sedang melaksanakan giat penyelidikan di Pelabuhan atau Dermaga Tradisional untuk mengantisipasi jalur masuknya berupa Narkotika. Sekira pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal mencurigai 2 (dua) orang laki – laki dan perempuan, yang selanjutnya Saksi IZWAN, Saksi MERLIN dan Saksi OKMARDENSI mendatangi 2 (dua) orang yang mencurigakan tersebut dengan berkata “ANGKAT TANGAN, KAMI POLISI” lalu Terdakwa dan Saksi JUMARDI di bawa keluar dari pelabuhan penyebrangan feri dan Saksi IZWAN, Saksi MERLIN dan Saksi OKMARDENSI langsung menyuruh Terdakwa dan Saksi JUMARDI untuk Jongkok dan berkata “ADAKAN” lalu Saksi JUMARDI menjawab “ADA APA?” lalu Saksi MERLIN jawab “TIDAK USAH PURA-PURA BODOH” lalu Saksi MERLIN bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “CEPAT KELUARKAN” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA” lalu Saksi MERLIN bertanya “ DIMANA KAU SIMPAN” dikarenakan gugup dan malu, Terdakwa tidak mejawab namun memberikan isyarat yang menunjukkan kearah kelamin Terdakwa sendiri, setelah itu Saksi OKMARDENSI membawa Terdakwa menuju tempat tertutup untuk dilakukan penggeledahan badan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa menunjukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang sebelumnya di simpan di dalam pembalut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi JUMARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawah menuju ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum adanya penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JUMARDI tersebut, Terdakwa dan Saksi JUMARDI awalnya memperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dari saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) dengan cara diserahkan langsung oleh saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, ketika Terdakwa berada di rumah saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) yang beralamat di Jalan Mulawarman Desa Pancang Kec. Sebatik Timur, Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau di Jalan Sungai Nyamuk Lorong Coto Makassar Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada saat itu, Terdakwa bersama Saksi JUMARDI sedang menumpang tinggal di tempat tersebut karena anak Terdakwa sedang sakit dan terus menangis, sehingga Terdakwa memerlukan biaya untuk pengobatan. Kondisi tersebut diketahui oleh saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO). Sekitar pukul 06.00 WITA, saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) kemudian menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi JUMARDI untuk mengantarkan barang berupa narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Pada saat itu, saudara NURUL FIRNANDI alias LEDIS (DPO) memanggil serta berteriak kepada Saksi JUMARDI dengan mengatakan, “BAWA BARANG INI KE LAPAS!”. Kemudian Saksi JUMARDI menanyakan “TIDAK BANYAK KAH?” dan dijawab oleh saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) “NDAKLAH SEDIKIT SAJA.” Selanjutnya Saksi JUMARDI bertanya, “DIANTAR KESIAPA NANTI DI LAPAS” lalu dijawab oleh saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO), “NANTI KAMU BESUK DILAPAS, ISMAIL Bin JAMALUDDIN, TERUS KASIHKAN KE DIA.” Mendengar arahan tersebut, Saksi JUMARDI menjawab “IYA” setelah pembicaraan itu Saksi JUMARDI berbicara dengan Terdakwa “GAK PAPA KAH AKU ANTAR INI, SUPAYA ADA UANG BEROBAT CACA” Terdakwa jawab “NDA PAPA KAH ITU” selagi Terdakwa berbicara dengan Saksi JUMARDI, saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) dan saudara NURUL FIRNANDI Als LEDIS (DPO) memanggil Terdakwa bersama Saksi JUMARDI ke dalam kamar. Di dalam kamar, Saksi JUMARDI langsung berkata “RAGU BAH NDAK BAHAYA KAH” lalu saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) jawab “NDALAH” kemudian dijawab oleh Saksi JUMARDI, “KALAU SENDIRI SAJA TIDAK BISA”, lalu saudari JUMRIANI ALS JUM (DPO) menjawab “ITU ICA” dan dijawab kembali oleh Saksi JUMARDI, “JANGAN LAH DIA, YANG LAIN LAH” lalu saudari JUMRIANI ALS JUM berkata, “KENAPA JUGA KAU BIARLAH DIA BISA JUGA ITU” kemudian Terdakwa mengatakan “BIARLAH, KARENA KITA LAGI BUTUH UANG”;
- Bahwa kemudian, masih pada hari yang sama, hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS (DPO) menyuruh kepada Terdakwa dan Saksi JUMARDI untuk segera berangkat mengantarkan sabu tersebut, lalu saudara NURUL FIRNANDI als LEDIS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa terkait biaya perjalanan dan upah akan diberikan setelah barang tersebut sampai pada tempat tujuan yakni di Lapas Nunukan. Kemudian saudari JUMRIANI Als JUM (DPO) memanggil Terdakwa ke dalam kamar mandi (WC) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang telah dibungkus dengan plastik serta disembunyikan di antara 2 (dua) pembalut wanita. Kemudian pembalut tersebut dipakai Terdakwa layaknya pembalut sebagaimana biasa;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi JUMARDI menuju Mantikas menggunakan mobil angkot. Sekira Pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi JUMARDI tiba di Dermaga Mantikas kemudian langsung melanjutkan perjalanan dengan menyebrang menggunakan perahu menuju ke Pelabuhan Feri yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, setibanya di penyebrangan Pelabuhan Feri, sekitar pukul 13.00 WITA saat turun dari perahu penumpang, Terdakwa dan Saksi JUMARDI langsung diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 94/11012.00/VI/2025, tanggal 24 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NURPAISAH Als ICA Binti SAHARUDDIN, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 48,89 (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
-
|
BB1
|
48,89
|
0,2
|
48,89
|
|
TOTAL NETTO
|
48,69 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0.088 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ± 0.088 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 06231/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 20328/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja mengurus rumah tangga tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
|