Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Nnk NURMUTIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMUTIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama NURMUTIA Lahir di PANCANG pada tanggal  06 AGUSTUS 1988 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT3011201024457, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan NUR MUTIA  lahir  di PANCANG pada tanggal 06 AGUSTUS 1988 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor A 6543698 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak