Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2930/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 19.05 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Apas RT 001 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 19.05 WITA, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.) yang beralamatkan di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan utara dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI. Setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.) dengan berkata “saya minta dulu barang (sabu) 1 bungkus” lalu Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.) menjawab “iya”. Setelah itu Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.) memberikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana Terdakwa akan membayarnya setelah Narkotika jenis sabu telah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi AMIR FARDIANSYAH ALS AMIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) yang pada saat itu sedang berada di Rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.) dengan maksud untuk menyuruh Saksi AMIR FARDIANSYAH ALS AMIR memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa. Bahwa setelah itu Saksi AMIR FARDIANSYAH ALS AMIR memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu menjadi 42 (empat puluh dua) bungkus plastic ukuran berbeda bentuk warna transparan, merah, kuning dan hijau. Selanjutnya Terdakwa memasukan 42 (empat puluh dua) bungkus plastic ukuran berbeda bentuk warna transparan, warna merah, kuning dan hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu ke dalam kantong kain warna hitam lalu selanjutnya Terdakwa menyimpannya di bawah papan yang berada di luar rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin Coni (Alm.);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) sedang melakukan penangkapan terhadap Saksi AMIR FARDIANSYAH Als AMIR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah/splitzing) di Rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.). Setelah itu sekira pukul 12.25 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA melihat Terdakwa datang menuju ke Rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.) dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian tidak berselang lama Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan dan sedotan warna merah, kuning dan hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana training warna biru tua bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 63/11012.00/VIII/2025, tanggal 02 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI (Alm.)  dengan hasil sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dan warna yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto ±6,28 (enam koma dua puluh delapan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

0,52 gram

0,19 gram

0,33 gram

2.

BB 2

0,19 gram

0,08 gram

0,11 gram

3.

BB 3

0,22 gram

0,08 gram

0,14 gram

4.

BB 4

0,23 gram

0,08 gram

0,15 gram

5.

BB 5

0,15 gram

0,07 gram

0,08 gram

6.

BB 6

0,16 gram

0,08 gram

0,08 gram

7.

BB 7

0,22 gram

0,08 gram

0,14 gram

8.

BB 8

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

9.

BB 9

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

10.

BB 10.

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

11.

BB 11

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

12.

BB 12

0,19 gram

0,08 gram

0,11 gram

13.

BB 13

0,17 gram

0,08 gram

0,09 gram

14.

BB 14

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

15.

BB 15

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

16.

BB 16

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

17.

BB 17

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

18.

BB 18

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

19.

BB 19

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

20.

BB 20

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

21.

BB 21

0,15 gram

0,05 gram

0,10 gram

22.

BB 22

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

23.

BB 23

0,10 gram

0,05 gram

0,05 gram

24.

BB 24

0,10 gram

0,05 gram

0,05 gram

25.

BB 25

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

26.

BB 26

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

27.

BB 27

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

28.

BB 28

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

29.

BB 29

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

30.

BB 30

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

31.

BB 31

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

32.

BB 32

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

33.

BB 33

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

34.

BB 34

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

35.

BB 35

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

36.

BB 36

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

37.

BB 37

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

38.

BB 38

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

39.

BB 39

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

40.

BB 40

0,09 gram

0,05 gram

0,04 gram

41.

BB 41

0,08 gram

0,05 gram

0,03 gram

42.

BB 42

0,08 gram

0,05 gram

0,03 gram

TOTAL

6,28 gram

2,53 gram

3,75 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 (nol koma sepuluh) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma sepuluh) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07872/NNF/2025, tanggal 01 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :202329/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 12.25 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Apas RT 001 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) sedang melakukan penangkapan terhadap Saksi AMIR FARDIANSYAH Als AMIR (Terdakwa dalam berkas perkara lain) bertempat di Rumah Saksi Sirman Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.) yang beralamatkan di Jalan Poros Apas RT 001, Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah itu sekira pukul 12.25 WITA, Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA  melihat Terdakwa datang menuju ke Rumah Saksi SIRMAN Als PACIK SIRI Bin CONI (Alm.) dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian tidak berselang lama Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi IZWAN dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 42 (empat puluh dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan dan sedotan warna merah, kuning dan hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana training warna biru tua bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa yang diakui sebagai Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 63/11012.00/VIII/2025, tanggal 02 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. UDIN Als BAPAK ECCE Bin KADIRI (Alm.)  dengan hasil sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dan warna yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto ±6,28 (enam koma dua puluh delapan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

0,52 gram

0,19 gram

0,33 gram

2.

BB 2

0,19 gram

0,08 gram

0,11 gram

3.

BB 3

0,22 gram

0,08 gram

0,14 gram

4.

BB 4

0,23 gram

0,08 gram

0,15 gram

5.

BB 5

0,15 gram

0,07 gram

0,08 gram

6.

BB 6

0,16 gram

0,08 gram

0,08 gram

7.

BB 7

0,22 gram

0,08 gram

0,14 gram

8.

BB 8

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

9.

BB 9

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

10.

BB 10.

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

11.

BB 11

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

12.

BB 12

0,19 gram

0,08 gram

0,11 gram

13.

BB 13

0,17 gram

0,08 gram

0,09 gram

14.

BB 14

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

15.

BB 15

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

16.

BB 16

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

17.

BB 17

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

18.

BB 18

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

19.

BB 19

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

20.

BB 20

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

21.

BB 21

0,15 gram

0,05 gram

0,10 gram

22.

BB 22

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

23.

BB 23

0,10 gram

0,05 gram

0,05 gram

24.

BB 24

0,10 gram

0,05 gram

0,05 gram

25.

BB 25

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

26.

BB 26

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

27.

BB 27

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

28.

BB 28

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

29.

BB 29

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

30.

BB 30

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

31.

BB 31

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

32.

BB 32

0,11 gram

0,05 gram

0,06 gram

33.

BB 33

0,16 gram

0,07 gram

0,09 gram

34.

BB 34

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

35.

BB 35

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

36.

BB 36

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

37.

BB 37

0,12 gram

0,05 gram

0,07 gram

38.

BB 38

0,14 gram

0,05 gram

0,09 gram

39.

BB 39

0,13 gram

0,05 gram

0,08 gram

40.

BB 40

0,09 gram

0,05 gram

0,04 gram

41.

BB 41

0,08 gram

0,05 gram

0,03 gram

42.

BB 42

0,08 gram

0,05 gram

0,03 gram

TOTAL

6,28 gram

2,53 gram

3,75 gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 (nol koma sepuluh) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma sepuluh) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07872/NNF/2025, tanggal 01 September 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :202329/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya