| Petitum |
PRIMER
- Menyatakan Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melarang dan memutus kontrak secara sepihak kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membuat surat pemutusan kontrak kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat harus mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |