Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PN Nnk AURIGA HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AURIGA HENDRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama AURIGA HENDRA Lahir di TARAKAN pada tanggal  30 MEI 2008 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-10122019-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan dengan RATU AURIGA HARUN  lahir  di TARAKAN pada tanggal 30 MEI 2008 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor A 1629567 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak