| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa KAMIL Bin KULLUNG pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien RT. 20, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi RONI YUSUF melewati pondok kebun milik Saksi SUTRA yang beralamat di Jalan Simpang Kadir RT. 005 RW. 002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan saat Saksi RONI YUSUF melewati pondok kebun tersebut, Saksi RONI YUSUF melihat 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK milik Saksi SUTRA yang tersambung di tanaman sayur di sekitar kebun milik Saksi SUTRA. Setelah melihat mesin pompa air tersebut, muncul niat Saksi RONI YUSUF untuk mengambil mesin alkon tersebut. Setelah melihat situasi aman, Saksi RONI YUSUF langsung membuka sambungan pipa yang terpasang di atas mesin lalu Saksi RONI YUSUF merusak sambungan pipa yang terpasang di bawah mesin pompa air tersebut. Setelah itu, Saksi RONI YUSUF langsung mengangkat dan menggendong mesin tersebut dan menyimpannya di dalam semak-semak;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi RONI YUSUF mengambil mesin pompa air alkon tersebut yang sebelumnya Saksi RONI YUSUF simpan di semak-semak lalu Saksi RONI YUSUF membawa mesin pompa air tersebut menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan Panamas RT. 03 Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Setelah sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 15.00 WITA, Saksi RONI YUSUF menawarkan mesin alkon tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa menawar harga mesin alkon tersebut menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi RONI YUSUF menyetujui harga tersebut namun Terdakwa belum memberikan uang pembelian kepada Saksi RONI YUSUF;
- Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien RT. 20, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dengan membawa 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi RONI YUSUF. Kemudian Terdakwa menawarkan mesin alkon tersebut kepada Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN dengan cara berbohong yakni dengan berkata Terdakwa baru saja mendapatkan mesin alkon dari tetangga bos Terdakwa yang meminta tolong untuk dijualkan dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena tetangga bos Terdakwa tidak jadi membuka lahan. Setelah itu Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN meminta pengurangan harga kepada Terdakwa dan terjadi kesepakatan harga menjadi Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.45, Terdakwa menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi RONI YUSUF;
- Bahwa harga normal untuk 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK adalah sekira Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual kembali 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK milik Saksi SUTRA, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana ------- |