Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Nnk H.ARAS BIN MANGANGKA G 1.HERMANSYAH
2.RAHIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat 380.000.000
Penggugat
NoNama
1H.ARAS BIN MANGANGKA G
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiH.ARAS BIN MANGANGKA G
Tergugat
NoNama
1HERMANSYAH
2RAHIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan menjatuhkan Amar Putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah yang terletak Dusun Sentosa  RT.08. Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Total luas ± 2.008.38M2. berdasarkan SPPH Nomor: 66/SPPH/PEM-DTH/VIII/2015 tanggal 11 agustus 2015.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dengan Menerbitkan sertifikat Hak Milik nomor 01402 nama pemegang hak RAHIDAH, sertifikat Hak Milik nomor 01403 nama pemegang hak hermansyah, sertifikat Hak Milik nomor 01404 nama pemegang hak hermansyah. dan memanfaatkan di atas tanah milik Penggugat tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum (oncrechmatig daad);
4. Menyatakan bahwa penerbitan Menerbitkan sertifikat Hak Milik nomor 01402 nama pemegang hak RAHIDAH, sertifikat Hak Milik nomor 01403 nama pemegang hak hermansyah, sertifikat Hak Milik nomor 01404 nama pemegang hak hermansyah adalah batal demi hukum dan tidak sah, karena tidak melibatkan pihak desa atau kelurahan setempat dalam proses verifikasi tanah yang dimohonkan sertifikatnya.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN NUNUKAN untuk membatalkan sertifikat Hak Milik nomor 01402 nama pemegang hak RAHIDAH, sertifikat Hak Milik nomor 01403 nama pemegang hak hermansyah, sertifikat Hak Milik nomor 01404 nama pemegang hak hermansyah, yang diterbitkan atas tanah milik Penggugat.
6. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat sebagai berikut :

1. KERUGIAN MATERIL:

Bahwa kerugian materil PENGGUGAT atas sebidang tanah yang terletak Dusun Sentosa  RT.08. Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Total luas ± 2.008.38M2. Akibat perbuatan yang merampas dan merenggut hak-hak PENGGUGAT secara melawan hukum yakni sejak munculnya sengketa ini 2023 sampai saat ini.

a. Pengugat tidak dapat memanfaatkan Sebidang tanah tersebut secara penuh dan/atau di manfaatkan oleh Penggugat , sehingga apabila di sewakan dengan harga wajar pasar setiap tahunnya yaitu Rp.40.000.000- (empat puluh juta rupiah), sehingga ketika di jumlahkan selama dua tahun yakni Rp.80.000.000- (Delapan puluh juta rupiah);
b. Kerugian atas biaya-biaya yang timbul untuk melakukan pengurusan gugatan serta pembebanan biaya jasa hukum dalam perkara ini yaitu senilai Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian materil Penggugat sebesar Rp.180.000.000.00,- (seratus delapan puluh juta rupiah);

2. KERUGIAN IMATERIL:

Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang dilakuan oleh tergugat atas hak-hak keperdatannya telah menimbulkan penderitan lahir dan batin serta beban pikiran dan tekanan batin yang berat bagi Penggugat sehingga menjadi salah satu penyebab Penggugat sakit, bahkan Penggugat menanggung rasa malu dihadapan masyarakat Sebatik seolah-olah Penggugat mengaku-ngaku tanah aquo milik Penggugat, oleh karenanya patut dan berkeadilan kerugian imateril Penggugat di taksir sebesar Rp200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah);

Total sebesar Rp380.000.000.00,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( incrahh van geswijde)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,

Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak