Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Rudi Hartono Als Rudi Bin Muh.Ali Hasan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/O.4.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Hartono Als Rudi Bin Muh.Ali Hasan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO als RUDI bin MUH. ALI HASAN (alm) pada hari Rabu tanggal  tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekitar jam 11.00 wita Saksi MASNAWATI als MASNA  mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI agar mencari calon pembeli barang narkotika jenis sabu milik Saksi MASNAWATI als MASNA  dan nantinya Saksi MASNAWATI als MASNA  membagi hasil keuntungan yakni sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap bungkusnya kepada Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI serta Terdakwa RUDI HARTONO als RUDI apabila barang narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Setelah itu Saksi MASNAWATI als MASNA  pulang meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, dan pada sore harinya sekira pukul 17.30 WITA Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI menolak membantu Saksi MASNAWATI als MASNA  untuk menjualkan sabu miliknya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 wita, Saksi MASNAWATI als MASNA  kembali mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian langsung meletakkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu - sabu dihadapan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, lalu Saksi MASNAWATI als MASNA  langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa, lalu karena Terdakwa merasa ketakutan akhirnya Terdakwa langsung mengambil barang sabu tersebut lalu membungkus nya ke dalam plastik warna bening dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam, setelah itu Terdakwa  mengambil sedikit dari 1 (satu) bungkus sabu ukuran sedang dan memasukkannya kedalam pipet yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI.  Kemudian barang sabu tersebut disimpan di pohon kelapa sawit yang posisinya sekitar 500 meter dari rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, namun karena terlalu banyak sabu yang diambil didalam pipet kemudian Terdakwa menyimpan sebagian sabu tersebut didalam diplastik bening ukuran kecil, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  langsung mengonsumsi barang sabu yang berada di dalam pipet tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI mengkonsumsi barang sabu tersebut, sambil Terdakwa menghubungi seseorang yakni Saudara CULLANG (DPO) dengan maksud menawarkan barang sabu milik Saksi MASNAWATI als MASNA  kepada Saudara CULLANG sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang dengan harga tiap bungkus Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saudara CULLANG  pun setuju untuk membeli dan meminta agar barang sabu tersebut diantar kepada Saudara CULLANG. Setelah Terdakwa  selesai menelpon kemudian Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  kembali mengambil sabu yang sebelumnya mereka simpan di pohon kelapa sawit, setelah mengambil barang sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  berangkat ke Nunukan. Lalu setibanya di Nunukan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI turun di Pelabuhan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri kemudian melanjutkan berjalan kaki menuju Pos Security di ISLAMIC CENTRE dan saat itu Terdakwa melemparkan sabu yang dibawanya sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ke semak - semak yang letaknya dekat tiang listrik kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa ditelfon oleh Saudara CULLANG dengan maksud menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Saudara CULLANG menyampaikan bahwa ia sudah dekat dengan lokasi mereka janjian untuk bertransaksi jual beli barang sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya datang petugas Polisi dan mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, kemudian pada saat mereka diamankan serta dilakukan penggeledahan badan namun tidak langsung ditemukan barang sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran disekitar Pos Security Islamic Centre ditemukan sebuah kemasan kantong plastik warna hitam dan sebuah kotak rokok gudang garam merk "SURYA" yang posisinya diletakan dirumput pinggir jalan. Saat kemasan kantong plastik dan kotak rokok tersebut dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik warna hitam can sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil didalam kotak rokok gudang garam merk "SURYA" dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI menerangkan bahwa sabu tersebut disembunyikan untuk nantinya di lakukan penjualan kepada Saudara CULLANG, namun transaksi tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 Nomor: 32/11012.00/IV/2025 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I  jenis ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An.RUDI HARTONO Als. RUDI Bin MUH ALI  HASAN (Alm), Dkk, dengan hasil : 3  (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 98,63 (sembilan delapan koma enam tiga) gram dan total berat Netto ± 96.08 (sembilan puluh enam koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,290 (nol koma dua ratus sembilan puluh) gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03666/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,290 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,270 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------.

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO als RUDI bin MUH. ALI HASAN (alm) pada hari Rabu tanggal  tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekitar jam 11.00 wita Saksi MASNAWATI als MASNA mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI agar mencari calon pembeli barang narkotika jenis sabu milik Saksi MASNAWATI als MASNA  dan nantinya Saksi MASNAWATI als MASNA  membagi hasil keuntungan yakni sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap bungkusnya kepada Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI serta Terdakwa RUDI HARTONO als RUDI apabila barang narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Setelah itu Saksi MASNAWATI als MASNA pulang meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, dan pada sore harinya sekira pukul 17.30 WITA Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI menolak membantu Saksi MASNAWATI als MASNA  untuk menjualkan sabu miliknya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 wita, Saksi MASNAWATI als MASNA  kembali mendatangi rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian langsung meletakkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu - sabu dihadapan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, lalu Saksi MASNAWATI als MASNA  langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa, lalu karena Terdakwa merasa ketakutan akhirnya Terdakwa langsung mengambil barang sabu tersebut lalu membungkus nya ke dalam plastik warna bening dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam, setelah itu Terdakwa  mengambil sedikit dari 1 (satu) bungkus sabu ukuran sedang dan memasukkannya kedalam pipet yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI.  Kemudian barang sabu tersebut disimpan di pohon kelapa sawit yang posisinya sekitar 500 meter dari rumah Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, namun karena terlalu banyak sabu yang diambil didalam pipet kemudian Terdakwa menyimpan sebagian sabu tersebut didalam diplastik bening ukuran kecil, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  langsung mengonsumsi barang sabu yang berada di dalam pipet tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI mengkonsumsi barang sabu tersebut, sambil Terdakwa menghubungi seseorang yakni Saudara CULLANG (DPO) dengan maksud menawarkan barang sabu milik Saksi MASNAWATI als MASNA  kepada Saudara CULLANG sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang dengan harga tiap bungkus Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saudara CULLANG  pun setuju untuk membeli dan meminta agar barang sabu tersebut diantar kepada Saudara CULLANG. Setelah Terdakwa  selesai menelpon kemudian Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  kembali mengambil sabu yang sebelumnya mereka simpan di pohon kelapa sawit, setelah mengambil barang sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI  berangkat ke Nunukan. Lalu setibanya di Nunukan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI turun di Pelabuhan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri kemudian melanjutkan berjalan kaki menuju Pos Security di ISLAMIC CENTRE dan saat itu Terdakwa melemparkan sabu yang dibawanya sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ke semak - semak yang letaknya dekat tiang listrik kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa ditelfon oleh Saudara CULLANG dengan maksud menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Saudara CULLANG menyampaikan bahwa ia sudah dekat dengan lokasi mereka janjian untuk bertransaksi jual beli barang sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya datang petugas Polisi dan mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI, kemudian pada saat mereka diamankan serta dilakukan penggeledahan badan namun tidak langsung ditemukan barang sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran disekitar Pos Security Islamic Centre ditemukan sebuah kemasan kantong plastik warna hitam dan sebuah kotak rokok gudang garam merk "SURYA" yang posisinya diletakan dirumput pinggir jalan. Saat kemasan kantong plastik dan kotak rokok tersebut dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik warna hitam can sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil didalam kotak rokok gudang garam merk "SURYA" dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI menerangkan bahwa sabu tersebut disembunyikan untuk nantinya di lakukan penjualan kepada Saudara CULLANG, namun transaksi tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 Nomor: 32/11012.00/IV/2025 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I  jenis ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An.RUDI HARTONO Als. RUDI Bin MUH ALI  HASAN (Alm), Dkk, dengan hasil : 3  (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 98,63 (sembilan delapan koma enam tiga) gram dan total berat Netto ± 96.08 (sembilan puluh enam koma nol delapan) gram;
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,290 (nol koma dua ratus sembilan puluh) gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03666/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,290 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,270 gram;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI als BAPAK MADI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya