Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
MUH. ARSAL Als ARAL Bin BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARSAL Als ARAL Bin BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

-------Bahwa Terdakwa MUH ARSAL Als ARAL Bin BACO, Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 008 Desa  Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WITA , Terdakwa menemui Saksi AGUNG yang sedang berada rumah Saksi Arman dengan maksud mengajak Saksi AGUNG pergi menuju rumah Milik Saksi DARMULY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 008 Desa  Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna Hitam Merah milik Saksi Arman;
  • Bahwa setibanya di rumah Milik Saksi DARMULY bersama dengan Saksi AGUNG, Terdakwa diminta oleh  Saksi AGUNG meminta untuk melihat situasi di pinggir jalan dekat rumah tersebut dan kemudian Saksi AGUNG masuk rumah ke rumah saksi DARMULY dengan cara memanjat melalui lubang belakang rumah dekat profil air rumah tersebut, kemudian saksi AGUNG merusak kunci pintu belakang rumah milik saksi DARMULY sehingga pintu tersebut dapat terbuka, kemudian setelah pintu tersebut terbuka Saksi AGUNG pun memanggil Terdakwa untuk masuk kerumah tersebut dan menyuruh Terdakwa membuka laci meja tersebut. Terdakwa membuka laci meja tersebut dengan cara menarik paksa laci tersebut hingga terbuka kemudian Terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam laci tersebut berjumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) , Uang Ringgit Malaysia sejumlah RM.7000 atau bila dirupiahkan sebesar Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta 4 (Empat) Buah cicin emas dan 2 (Dua) Unit Handphone Berwarna Hitam Merk Vivo dan Merk Oppo setelah Terdakwa selesai mengambil uang, emas beserta Heandphone tersebut Terdakwa dan Saksi AGUNG pun langsung keluar dari rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian uang hasil curian dirumah milik Saksi DARMULY yang diperoleh Terdakwa bersama dengan Saksi AGUNG yakni Uang Tunai senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta Uang Ringgit Malaysia sejumlah RM.7000 atau bila dirupiahkan sebesar Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) , disimpan oleh Terdakwa Rp.70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) yang diterimanya dari Saksi AGUNG
  • Bahwa untuk barang hasil curian yakni 4(empat) buah cincin emas yang terdakwa pegang sudah di jual pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.15 WITA oleh Terdakwa di Toko Emas Sinar Jaya yang beralamat di Jalan Murjani 2 RT.03 Tanjung redeb,Kalimantan Timur dengan total nilai jual sebesar Rp.10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) , dan untuk 2(dua) Unit Handphone Merk Vivo dan Merk Oppo Terdakwa buang di perkebunan kelapa sawit .
  • Bahwa Kemudian Terdakwa di amankan Petugas Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA di sebuah rumah di Kabupaten Berau,Provinsi Kalimantan Timur;
  • Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa mengambil uang serta barang-barang milik Saksi DARMULY di dalam rumah Saksi DARMULY tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ZULIATI adalah untuk memperoleh keuntungan setelah barang curian tersebut terjual yang kemudian Terdakwa gunakan untuk masuk bar lalu menyewa hotel serta untuk ongkos biaya akomodasi perjalanan Terdakwa selama berada di Berau, Kalimantan Timur; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DARMULY mengalami kerugian sekira Rp.179.000.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsider

-------Bahwa Terdakwa MUH ARSAL Als ARAL Bin BACO, Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 008 Desa  Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WITA , Terdakwa menemui Saksi AGUNG yang sedang berada rumah Saksi Arman dengan maksud mengajak Saksi AGUNG pergi menuju rumah Milik Saksi DARMULY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 008 Desa  Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna Hitam Merah milik Saksi Arman;
  • Bahwa setibanya di rumah Milik Saksi DARMULY bersama dengan Saksi AGUNG, Terdakwa diminta oleh  Saksi AGUNG meminta untuk melihat situasi di pinggir jalan dekat rumah tersebut dan kemudian Saksi AGUNG masuk rumah ke rumah saksi DARMULY dengan cara memanjat melalui lubang belakang rumah dekat profil air rumah tersebut, kemudian saksi AGUNG merusak kunci pintu belakang rumah milik saksi DARMULY sehingga pintu tersebut dapat terbuka, kemudian setelah pintu tersebut terbuka Saksi AGUNG pun memanggil Terdakwa untuk masuk kerumah tersebut dan menyuruh Terdakwa membuka laci meja tersebut. Terdakwa membuka laci meja tersebut dengan cara menarik paksa laci tersebut hingga terbuka kemudian Terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam laci tersebut berjumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) , Uang Ringgit Malaysia sejumlah RM.7000 atau bila dirupiahkan sebesar Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta 4 (Empat) Buah cicin emas dan 2 (Dua) Unit Handphone Berwarna Hitam Merk Vivo dan Merk Oppo setelah Terdakwa selesai mengambil uang, emas beserta Heandphone tersebut Terdakwa dan Saksi AGUNG pun langsung keluar dari rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian uang hasil curian dirumah milik Saksi DARMULY yang diperoleh Terdakwa bersama dengan Saksi AGUNG yakni Uang Tunai senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta Uang Ringgit Malaysia sejumlah RM.7000 atau bila dirupiahkan sebesar Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) , disimpan oleh Terdakwa Rp.70.000.000(tujuh puluh juta rupiah) yang diterimanya dari Saksi AGUNG
  • Bahwa untuk barang hasil curian yakni 4(empat) buah cincin emas yang terdakwa pegang sudah di jual pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.15 WITA oleh Terdakwa di Toko Emas Sinar Jaya yang beralamat di Jalan Murjani 2 RT.03 Tanjung redeb,Kalimantan Timur dengan total nilai jual sebesar Rp.10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) , dan untuk 2(dua) Unit Handphone Merk Vivo dan Merk Oppo Terdakwa buang di perkebunan kelapa sawit .
  • Bahwa Kemudian Terdakwa di amankan Petugas Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA di sebuah rumah di Kabupaten Berau,Provinsi Kalimantan Timur;
  • Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa mengambil uang serta barang-barang milik Saksi DARMULY di dalam rumah Saksi DARMULY tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ZULIATI adalah untuk memperoleh keuntungan setelah barang curian tersebut terjual yang kemudian Terdakwa gunakan untuk masuk bar lalu menyewa hotel serta untuk ongkos biaya akomodasi perjalanan Terdakwa selama berada di Berau, Kalimantan Timur; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DARMULY mengalami kerugian sekira Rp.179.000.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya