Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
1.MARDI Bin SATUANG
2.DIMAS Bin MAKKA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-345/O.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDI Bin SATUANG[Penahanan]
2DIMAS Bin MAKKA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I MARDI Bin SATUANG dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 03.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang milik Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto RT. 15, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa I MARDI Bin SATUANG selanjutnya disebut (TERDAKWA I) dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) selanjutnya disebut (TERDAKWA II) sedang duduk di depan Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto RT. 15, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, kemudian pada saat itu TERDAKWA I bercerita kepada TERDAKWA II mengenai permasalahan keuangan yang sedang dialami, lalu timbul niat dari TERDAKWA I untuk mencuri di dalam Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan dengan mengatakan “AKU MAU MENCURI DALAM DEALER” dan meminta TERDAKWA II untuk membantunya, kemudian ajakan tersebut diterima oleh TERDAKWA II dengan menjawab “IYALAH”;
  • Bahwa PARA TERDAKWA secara bersama-sama dan bersekutu pada hari yang sama sekitar pukul 03.15 WITA, setelah memastikan situasi di sekitar Dealer dalam keadaan sepi, TERDAKWA I masuk ke pekarangan teras samping kiri Dealer sementara TERDAKWA II berjaga di bagian depan Dealer, kemudian TERDAKWA I mengintip ke dalam gudang melalui jendela nako dan melihat kardus-kardus berisi Oli Mesin Sepeda Motor, lalu TERDAKWA I melepas 2 (dua) Lembar Kaca Nako Jendela bagian bawah dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian memanggil TERDAKWA II untuk membantu, selanjutnya TERDAKWA I mengambil 1 (satu) Buah Karung warna Putih bertuliskan HI-GRO dari tempat sampah depan Dealer dan menyerahkannya kepada TERDAKWA II, lalu TERDAKWA I memasukkan kedua tangannya melalui jendela dan merobek 2 (dua) Buah Kardus Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter, kemudian mengeluarkan satu per satu botol Oli Mesin tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dipegang oleh TERDAKWA II, setelah itu PARA TERDAKWA mengangkat karung berisi Oli Mesin tersebut ke depan Dealer, berjalan menuju ke depan Rumah Kos TERDAKWA II, tempat di mana TERDAKWA I memarkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Dongker Nomor Rangka MH1JFD238EK158738 Nomor Mesin: JFG1E1051603 tanpa nomor polisi sebelumnya, pada saat itu TERDAKWA I menyampaikan kepada TERDAKWA II bahwa hasil penjualan Oli akan dibagi dua, selanjutnya PARA TERDAKWA berpisah dan TERDAKWA I membawa 1 (satu) Buah Karung warna Putih bertuliskan HI-GRO berisi Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter tersebut dengan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MUH. ARDI di Jalan Cik Dik Tiro RT. 21 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan untuk disimpan di teras rumah Saksi MUH. ARDI, setelah itu TERDAKWA I pulang ke rumahnya di Jalan Ujang Dewa Sedadap;
  • Bahwa atas perbuatan PARA TERDAKWA yang telah mengambil barang berupa 48 (empat puluh delapan) Botol Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter di Gudang Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan, pihak Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan mengalami kerugian sebesar Rp2.832.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa PARA TERDAKWA dalam hal mengambil barang berupa 48 (empat puluh delapan) Botol Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter di Gudang Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan tersebut, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan.

 

---- Perbuatan Terdakwa I MARDI Bin SATUANG dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR,

----- Bahwa Terdakwa I MARDI Bin SATUANG dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 03.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang milik Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto RT. 15, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa I MARDI Bin SATUANG selanjutnya disebut (TERDAKWA I) dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) selanjutnya disebut (TERDAKWA II) sedang duduk di depan Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto RT. 15, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, kemudian pada saat itu TERDAKWA I bercerita kepada TERDAKWA II mengenai permasalahan keuangan yang sedang dialami, lalu timbul niat dari TERDAKWA I untuk mencuri di dalam Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan dengan mengatakan “AKU MAU MENCURI DALAM DEALER” dan meminta TERDAKWA II untuk membantunya, kemudian ajakan tersebut diterima oleh TERDAKWA II dengan menjawab “IYALAH”;
  • Bahwa PARA TERDAKWA secara bersama-sama dan bersekutu pada hari yang sama sekitar pukul 03.15 WITA, setelah memastikan situasi di sekitar Dealer dalam keadaan sepi, TERDAKWA I masuk ke pekarangan teras samping kiri Dealer sementara TERDAKWA II berjaga di bagian depan Dealer, kemudian TERDAKWA I mengintip ke dalam gudang melalui jendela nako dan melihat kardus-kardus berisi Oli Mesin Sepeda Motor, lalu TERDAKWA I melepas 2 (dua) Lembar Kaca Nako Jendela bagian bawah dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian memanggil TERDAKWA II untuk membantu, selanjutnya TERDAKWA I mengambil 1 (satu) Buah Karung warna Putih bertuliskan HI-GRO dari tempat sampah depan Deaker dan menyerahkannya kepada TERDAKWA II, lalu TERDAKWA I memasukkan kedua tangannya melalui jendela dan merobek 2 (dua) Buah Kardus Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter, kemudian mengeluarkan satu per satu botol Oli Mesin tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang dipegang oleh TERDAKWA II, setelah itu PARA TERDAKWA mengangkat karung berisi Oli Mesin tersebut ke depan Dealer, berjalan menuju ke depan Rumah Kos TERDAKWA II, tempat di mana TERDAKWA I memarkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru Dongker Nomor Rangka MH1JFD238EK158738 Nomor Mesin: JFG1E1051603 tanpa nomor polisi sebelumnya, pada saat itu TERDAKWA I menyampaikan kepada TERDAKWA II bahwa hasil penjualan oli akan dibagi dua, selanjutnya PARA TERDAKWA berpisah dan TERDAKWA I membawa 1 (satu) Buah Karung warna Putih bertuliskan HI-GRO berisi Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter tersebut dengan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MUH. ARDI di Jalan Cik Dik Tiro RT. 21 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan untuk disimpan di teras rumah Saksi MUH. ARDI, setelah itu TERDAKWA I pulang ke rumahnya di Jalan Ujang Dewa Sedadap;
  • Bahwa atas perbuatan PARA TERDAKWA yang telah mengambil barang berupa 48 (empat puluh delapan) Botol Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter di Gudang Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan, pihak Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan mengalami kerugian sebesar Rp2.832.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa PARA TERDAKWA dalam hal mengambil barang berupa 48 (empat puluh delapan) Botol Oli Mesin Sepeda Motor merek MPX 2 ukuran 0,8 Liter di Gudang Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan tersebut, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan.

 

---- Perbuatan Terdakwa I MARDI Bin SATUANG dan Terdakwa II DIMAS Bin MAKKA (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya