Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
RISMAN Bin AGUS MANSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN Bin AGUS MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan NORIS Bin BADRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 11.30 WITA, di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa bertemu dengan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) dan Sdr. IWAN, lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) mengajak Terdakwa dan Sdr. IWAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan berkata “Patakpatak beli sabu yuk?” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) bertanya kepada Terdakwa “adakah masih sisa uang gajimu?” dan Terdakwa menjawab “sudah habis bang pake beli hp sama ikan bilis” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) berkata “lalu bagaimanalah ini?” dan Terdakwa menjawab “mana-manalah” dan Sdr. IWAN berkata “kau tau juga kan aku gak ada uang, berapa saja gajiku, uangku pun diambil sudah sama biniku” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menjawab “kalau begitu pake uangku lah, tapi uangku seratus lima puluh ribu saja, cukup enggak?” dan Terdakwa menjawab “cukup itu, yang penting ada motor” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menjawab “ya udahlah pake lah itu motorku” sambil memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) miliknya kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) tersebut, Terdakwa segera pergi menggunakan 1 (satu) unit motor mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5612 SI milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menuju Desa Aji Kuning untuk masuk ke wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia di Sungai Melayu untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CALLU (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Sekira pukul 15.20 waktu setempat, Terdakwa tiba di Pondok Sdr. CALLU (DPO) di daerah Sungai Melayu, Sebatik, Malaysia lalu Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai membeli Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa segera kembali pualng dengan melewati jalur Perbatasan Indonesia – Malaysia di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, ketika berkendara melewati jalur Perbatasan Indonesia – Malaysia di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL (Anggota Polsek Sebatik Barat) yang saat itu sedang melakukan pemeriksaan rutin di daerah Perbatasan Indonesia – Malaysia. Lalu Terdakwa  segera membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam genggaman tangan kiri Terdakwa ke jalan berbatu sebelum akhirnya berhasil diberhentikan oleh oleh Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “dari mana kau?” dan Terdakwa menjawab “dari dalam sungai melayu”. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL melakukan penyisiran ke sekitar jalan yang dilalui Terdakwa sebelum berhasil dihentikan, dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “kau punya ka ni barang?” dan Terdakwa menjawab
    iya pak aku punya, tadi aku buang” lalu Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL kembali bertanya “uang siapa kau pake beli ni?” dan Terdakwa menjawab “uangnya si Noris pak” ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan rumah Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kepada Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) berhasil diamankan untuk selanjutnya bersama dengan Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 16 / 11012.00 / 00 / 11 / 2025, pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,21

0,03

0,18

TOTAL NETTO

0,18 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,02 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,16 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01447/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :04294/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa maupuan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan NORIS Bin BADRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WITA, Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL (Anggota Polsek Sebatik Barat) yang saat itu sedang melakukan pemeriksaan rutin di daerah Perbatasan Indonesia – Malaysia, di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, melihat Terdakwa berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit motor mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5612 SI;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang melihat Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL segera membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam genggaman tangan kiri Terdakwa ke jalan berbatu sebelum akhirnya berhasil diberhentikan oleh oleh Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “dari mana kau?” dan Terdakwa menjawab “dari dalam sungai melayu”. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL melakukan penyisiran ke sekitar jalan yang dilalui Terdakwa sebelum berhasil dihentikan, dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “kau punya ka ni barang?” dan Terdakwa menjawab
    iya pak aku punya, tadi aku buang” lalu Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL kembali bertanya “uang siapa kau pake beli ni?” dan Terdakwa menjawab “uangnya si Noris pak”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan rumah Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kepada Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) berhasil diamankan dan setelah dilakukan introgasi diketahui jika 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut benar dibeli menggunakan uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi NORIS Bin BADRI dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 16 / 11012.00 / 00 / 11 / 2025, pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,21

0,03

0,18

TOTAL NETTO

0,18 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,02 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,16 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01447/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :04294/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa maupuan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

         KETIGA :

------- Bahwa Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal dari hubungan pekerjaan antara Terdakwa dengan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) yang sama-sama bekerja memukat dan menjemur rumput laut, dimana setiap kali Terdakwa dan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) akan melakukan pekerjaan memukat dan menjemur rumput laut Terdakwa dan Saksi NORIS Bin BADRI mengonsumsi Narkotika jenis Sabu terakhir pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA, di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara,
  • Bahwa selanjutnya pada hari pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 11.30 WITA, di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa bertemu dengan Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) dan Sdr. IWAN, lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) mengajak Terdakwa dan Sdr. IWAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan berkata “Patakpatak beli sabu yuk?” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) bertanya kepada Terdakwa “adakah masih sisa uang gajimu?” dan Terdakwa menjawab “sudah habis bang pake beli hp sama ikan bilis” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) berkata “lalu bagaimanalah ini?” dan Terdakwa menjawab “mana-manalah” dan Sdr. IWAN berkata “kau tau juga kan aku gak ada uang, berapa saja gajiku, uangku pun diambil sudah sama biniku” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menjawab “kalau begitu pake uangku lah, tapi uangku seratus lima puluh ribu saja, cukup enggak?” dan Terdakwa menjawab “cukup itu, yang penting ada motor” lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menjawab “ya udahlah pake lah itu motorku” sambil memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) miliknya kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) tersebut, Terdakwa segera pergi menggunakan 1 (satu) unit motor mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5612 SI milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) menuju Desa Aji Kuning untuk masuk ke wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia di Sungai Melayu untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. CALLU. Sekira pukul 15.20 waktu setempat, Terdakwa tiba di Pondok Sdr. CALLU di daerah Sungai Melayu, Sebatik, Malaysia lalu Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai membeli Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa segera kembali pualng dengan melewati jalur Perbatasan Indonesia – Malaysia di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, ketika berkendara melewati jalur Perbatasan Indonesia – Malaysia di Jalan Batas Desa RT.01, Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa melihat Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL (Anggota Polsek Sebatik Barat) yang saat itu sedang melakukan pemeriksaan rutin di daerah Perbatasan Indonesia – Malaysia. Lalu Terdakwa  segera membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam genggaman tangan kiri Terdakwa ke jalan berbatu sebelum akhirnya berhasil diberhentikan oleh oleh Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “dari mana kau?” dan Terdakwa menjawab “dari dalam sungai melayu”. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL melakukan penyisiran ke sekitar jalan yang dilalui Terdakwa sebelum berhasil dihentikan, dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL bertanya kepada Terdakwa “kau punya ka ni barang?” dan Terdakwa menjawab
    iya pak aku punya, tadi aku buang” lalu Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL kembali bertanya “uang siapa kau pake beli ni?” dan Terdakwa menjawab “uangnya si Noris pak” ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan rumah Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Sei Taiwan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kepada Saksi AZHAR JUNAIWAN dan Saksi AINAL, lalu Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) berhasil diamankan dan setelah dilakukan introgasi diketahui jika 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut benar dibeli menggunakan uang milik Saksi NORIS Bin BADRI (Alm) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi NORIS Bin BADRI dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 16 / 11012.00 / 00 / 11 / 2025, pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB1

0,21

0,03

0,18

TOTAL NETTO

0,18 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,02 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,16 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:01447/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :04294/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/046/II/2025/Si-Dokkes tanggal 13 Februari 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap RISMAN Bin AGUS MANSUR, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan MAMP (Methampetamin) bernilai positif (+) dan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/078/III/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. RISMAN Bin AGUS MANSUR, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya