Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Nnk | H.ARAS BIN MANGANGKA G | 1.HERMANSYAH 2.RAHIDAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Nnk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 380.000.000 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan menjatuhkan Amar Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 1. KERUGIAN MATERIL: Bahwa kerugian materil PENGGUGAT atas sebidang tanah yang terletak Dusun Sentosa RT.08. Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Total luas ± 2.008.38M2. Akibat perbuatan yang merampas dan merenggut hak-hak PENGGUGAT secara melawan hukum yakni sejak munculnya sengketa ini 2023 sampai saat ini. a. Pengugat tidak dapat memanfaatkan Sebidang tanah tersebut secara penuh dan/atau di manfaatkan oleh Penggugat , sehingga apabila di sewakan dengan harga wajar pasar setiap tahunnya yaitu Rp.40.000.000- (empat puluh juta rupiah), sehingga ketika di jumlahkan selama dua tahun yakni Rp.80.000.000- (Delapan puluh juta rupiah); 2. KERUGIAN IMATERIL: Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang dilakuan oleh tergugat atas hak-hak keperdatannya telah menimbulkan penderitan lahir dan batin serta beban pikiran dan tekanan batin yang berat bagi Penggugat sehingga menjadi salah satu penyebab Penggugat sakit, bahkan Penggugat menanggung rasa malu dihadapan masyarakat Sebatik seolah-olah Penggugat mengaku-ngaku tanah aquo milik Penggugat, oleh karenanya patut dan berkeadilan kerugian imateril Penggugat di taksir sebesar Rp200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah); Total sebesar Rp380.000.000.00,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( incrahh van geswijde) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo at bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |