Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
SULPIKAR Als SALENG Bin SYAMSU ALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2264/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULPIKAR Als SALENG Bin SYAMSU ALANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SULPIKAR ALS SALENG BIN SYAMSU ALANG, pada hari Jumat tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dawing atau Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa berfikiran ingin mengkonsumsi narkotika, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi USMAN yang beralamat pada Jalan Dawing atau Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Terdakwa sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saksi USMAN. Setelah sampai di rumah Saksi USMAN, Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi USMAN untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun Saksi USMAN mengatakan ada untuk malam, dan akan menghubungi Terdakwa lagi melalui telefon. Terdakwa akan membayarkan kepada Saksi USMAN apabila Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA datang sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) kerumah Terdakwa memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang sebelumnya Terdakwa pesan dari Saksi USMAN, setelah memberikan kepada Terdakwa berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang di genggam tangan oleh sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) di rumah Terdakwa, kemudian sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengubah kemasan dari 1 (satu) bungkus ukuran kecil tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus ukuran kecil, dengan cara mengambil butiran Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menggunakan sedotan yang dibentuk menjadi sendok, kemudian memasukan kedalam 9 (Sembilan) plastik ukuran kecil dan menutup ujung-ujung sedotan dengan cara dibakar. Setelah beberapa saat Terdakwa menguhubungi kembali Saksi USMAN melalui pesan whatsapp dengan berkata “BERAPA MAHARNYA INI BOS, 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) KA INI BOS” dijawab Saksi USMAN “500.000.- (lima ratus ribu rupiah) BOS KURANG KAH ISINYA”. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang sdr.ANDI (daftar pencarian saksi) kerumah Terdakwa yang meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa, kemudian sdr.ANDI (daftar pencarian saksi) mengiyakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat dia Jalan Dawing / Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi bersama Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sisa dari Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa simpan di dalam sebuah rokok elektrik / vape warna silver.
  • Bahwa keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, datang petugas kepolisian mengetuk pintu rumah Terdakwa, karena panik kemudian Terdakwa sempat membuang alat hisap sabu milik Terdakwa lewat jendela dan secara bersamaan petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam kamar Terdakwa yang tersimpan di dalam sebuah rokok elektrik / vape warna silver, berjumlah 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan rumah dari Saksi USMAN, lalu Terdakwa dibawa ke mako polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 04697 / NNF / 2025, tanggal 11 Juni 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.0,61 (nol koma nol satu) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 14414 / 2025 / NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 46 / 11012.00 / V / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 19 Mei 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 74 / V / 2025 / Resnarkoba, tanggal 19 Mei 2025 di hadapan Sdr. MARIANUS LEBU KODA. NRP. 010506 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. Nur Sani Indawati Syam NIK. P94478 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu, dengan hasil berat Netto sabu 0,51 (nol koma lima satu) Gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa SULPIKAR ALS SALENG BIN SYAMSU ALANG, pada hari Jumat tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dawing atau Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dawing atau Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, datang petugas kepolisian mengetuk pintu rumah Terdakwa, karena panik kemudian Terdakwa sempat membuang alat hisap sabu milik Terdakwa lewat jendela dan secara bersamaan petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam kamar Terdakwa yang tersimpan di dalam sebuah rokok elektrik / vape warna silver, berjumlah 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil, yang Terdakwa dapatkan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, dari Saksi USMAN yang beralamat pada Jalan Dawing atau Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Terdakwa sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saksi USMAN. Setelah sampai di rumah Saksi USMAN, Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi USMAN untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun Saksi USMAN mengatakan ada untuk malam, dan akan menghubungi Terdakwa lagi melalui telefon. Terdakwa akan membayarkan kepada Saksi USMAN apabila Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA datang sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) kerumah Terdakwa memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang sebelumnya Terdakwa pesan dari Saksi USMAN, setelah memberikan kepada Terdakwa berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang di genggam tangan oleh sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) di rumah Terdakwa, kemudian sdr.CEGAK (daftar pencarian saksi) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengubah kemasan dari 1 (satu) bungkus ukuran kecil tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus ukuran kecil, dengan cara mengambil butiran Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menggunakan sedotan yang dibentuk menjadi sendok, kemudian memasukan kedalam 9 (Sembilan) plastik ukuran kecil dan menutup ujung-ujung sedotan dengan cara dibakar. Setelah beberapa saat Terdakwa menguhubungi kembali Saksi USMAN melalui pesan whatsapp dengan berkata “BERAPA MAHARNYA INI BOS, 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) KA INI BOS” dijawab Saksi USMAN “500.000.- (lima ratus ribu rupiah) BOS KURANG KAH ISINYA”. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang sdr.ANDI (daftar pencarian saksi) kerumah Terdakwa yang meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa, kemudian sdr.ANDI (daftar pencarian saksi) mengiyakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa yang beralamat dia Jalan Dawing / Liang bunyu Rt.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi bersama Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sisa dari Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa simpan di dalam sebuah rokok elektrik / vape warna silver, setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan rumah dari Saksi USMAN, lalu Terdakwa dibawa ke mako polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 04697 / NNF / 2025, tanggal 11 Juni 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.0,61 (nol koma nol satu) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 14414/2025/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 46 / 11012.00 / V / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 19 Mei 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 74 / V / 2025 / Resnarkoba, tanggal 19 Mei 2025 di hadapan Sdr. MARIANUS LEBU KODA. NRP. 010506 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. Nur Sani Indawati Syam NIK. P94478 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu, dengan hasil berat Netto sabu 0,51 (nol koma lima satu) Gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya