Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan penyitaan terhadap barang milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah kering terdapat bangunan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1655, dengan luas 784 m2 (tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama FARIDA LATTABO (almarhum isteri dari TERGUGAT I) yang terletak di Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara (OBJEK SITA JAMINAN) dan sebidang tanah dan bangunan diatasnya, atas NAMA PEMEGANG HAK RIDWAN selaku TERGUGAT II, dengan nomor SHM 351, dengan Luas 305 m2, yang terletak di RT 06, Kelurahan Selisun, Jalan Lingkar Nunukan. (OBJEK SITA JAMINAN);
- Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan a quo PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah surat perjanjian utang piutang tertanggal 09 Januari 2025;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian PENGGUGAT I adalah sebesar Rp. 932.500.000 ( Sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) dan total kerugian PENGGUGAT II adalah sebesar Rp. 233.639.684 ( dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya, kerugian, dan denda karena kelalaian PARA TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah kering terdapat bangunan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1655, dengan luas 784 m2 (tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama FARIDA LATTABO (almarhum isteri dari TERGUGAT I) yang terletak di Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara (OBJEK SITA JAMINAN) dan sebidang tanah dan bangunan diatasnya, atas NAMA PEMEGANG HAK RIDWAN selaku TERGUGAT II, dengan nomor SHM 351, dengan Luas 305 m2, yang terletak di RT 06, Kelurahan Selisun, Jalan Lingkar Nunukan. (OBJEK SITA JAMINAN);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar DWANGSONG perhari senialai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi prestasinya;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, Verset, Bantahan, Banding, Kasasi, dan PK maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |