Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Nnk 1.Hapsah
2.Sanatang
3.Bunga Tang
4.Armansyah
5.Ardiansyah
6.Jumadi
7.Juliansyah
8.Abdullah
8.Saffarudin
9.Suaib
10.Hatijah
11.Muslimin
12.Syamri
13.Tajudin
14.Halmia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hapsah
2Sanatang
3Bunga Tang
4Armansyah
5Ardiansyah
6Jumadi
7Juliansyah
8Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexzander Emanuel Weku,S.HHapsah
2Alexzander Emanuel Weku,S.HAbdullah
3Alexzander Emanuel Weku,S.HJuliansyah
4Alexzander Emanuel Weku,S.HJumadi
5Alexzander Emanuel Weku,S.HArdiansyah
6Alexzander Emanuel Weku,S.HArmansyah
7Alexzander Emanuel Weku,S.HBunga Tang
8Alexzander Emanuel Weku,S.HSanatang
Tergugat
NoNama
1Saffarudin
2Suaib
3Hatijah
4Muslimin
5Syamri
6Tajudin
7Halmia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY KAMSIDI, S.H., C.Me.Tajudin
2DEDY KAMSIDI, S.H., C.Me.Syamri
3SULAIMAN, S.H., M.H.Muslimin
4SULAIMAN, S.H., M.H.Hatijah
5SULAIMAN, S.H., M.H.Saffarudin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang di lakukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah sesuai DKHP tahun 1995, Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2007,Desa Setabu Kecamatan Sebati Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran ± 27.002 meter persegi, dengan batas-batas :
  1. Sebidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan :
  • Sebelah Utara berbatasan      : Nurung.

- Sebelah Timur berbatasan      :Nurung.

  • Sebelah Barat berbatasan      :Maming
  • Sebelah Selatan berbatasan    :Jalan Prambanan.
  1. sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan;
  • Sebelah utara berbatasan :Jalan Perintis
  • Sebeleh Timur            :Nurung
  • Sebelah barat            :Maming
  • Sebeah selatan           : kontoyo,tola dan rose
  1. Menyatakan bidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan  sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara adalah tanah milik Almarhum Badas orang tua dari Para Penggugat.
  2. Menyatakan tanah yang diduduki dan dikuasai Tanpa  Hak  dan Melawan Hukum oleh  Para Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum  Para Tergugat yang menguasai sebidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan surat Nomor:000.0096.7:000.0201.7 tanggal 30 Maret 1995, untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan KOSONG.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak