Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Nnk Sitti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama SITTI Lahir di ENREKANG pada tanggal  26 JULI 1977 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT24112010020954 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan SITTI BINTI LAPASA  lahir di NUNUKAN pada tanggal 26 MEI 1980 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AR 046804  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak