Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Nnk Miswandi, S.H RISAL Bin Alm RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BAPC / 01 / III /2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Miswandi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL Bin Alm RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada hari kamis tanggal 14 oktober 2021 sekira pukul 20.00 wita terdakwa pergi ke sebuah rumah kos beralamat di Jl. Bhayangkara kec. Nunukan Prov. Kaltara, dimana kos tersebut adalah tempat tinggal sdr. MUH. EFENDY dan sesampai disana terdakwa menunggu sdr. MUH. EFENDY di depan kosnya dan setelah ia datang terdakwa bersama – sama masuk ke dalam rumah kos tersebut dan terdakwa menginap di kos tersebut bersama 1 orang teman terdakwa lainya yaitu sdr. RISKI kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa melihat sdr. MUH. EFENDY tertidur lelap kemudian sekitar pukul 05.00 wita terdakwa melihat 1 unit HP miliknya ia letak kan di dekat kepalanya dan setelah itu terdakwa langsung mendekati sdr. MUH EFENDY dan kemudian saat itu ia tertidur lelap dan setelah terdakwa melihat sdr. MUH. EFENDY dan sdr. RISKI tertidur lelap terdakwa langsung mengambil  1 unit HP oppo A15s tersebut kemudian terdakwa masukkan ke saku celana terdakwa dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah kos tersebut dan menyimpan HP tersebut di rumah terdakwa dimana HP tersebut rencananya akan terdakwa jual namun sebelum terjual terdakwa telah tertangkap oleh petugas kepolisian polres Nunukan

Pihak Dipublikasikan Ya