Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Noor Azizah, S.H.
3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
1.ALDY JEFRI Als ALDI Bin JEFRI
2.AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF
3.FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-132/O.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY JEFRI Als ALDI Bin JEFRI[Penahanan]
2AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF[Penahanan]
3FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI bersama dengan Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF, Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ dan RIZKY (DPO) pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekira pukul 11.00 wita, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan akhir bulan November tahun 2023 pukul 18.30 Wita, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wita, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada akhir bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita, hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita dan hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di gudang rumput laut beralamat Jl. Pesantren Hidayatullah gang maspul Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara dan di Jl. Lingkar Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telahmelakukan perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari RIZKY (DPO) mengajak Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI, Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF dan Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ untuk mengambil rumput laut yang sudah dikemas di dalam karung yang terletak di gudang rumput laut milik saksi Korban HEDAR yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah gang maspul Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara dan di Jl. Lingkar Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara dengan uraian sebagai berikut :
  1. Pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekira pukul 11.00 wita, Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ bersama dengan RIZKY (DPO) mengambil barang sebanyak 1 (satu) karung yang berisikan rumput di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  2. Pada sekira akhir bulan November tahun 2023 pukul 18.30 Wita, Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ bersama dengan RIZKY (DPO) mengambil barang sebanyak 2 (dua) karung yang berisikan rumput laut di sebuah gudang penyimpanan rumput laut di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  3. Pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI bersama RIZKY (DPO) telah mengambil barang berupa rumput laut milik Saksi Korban HEDAR sebanyak 2 (dua) karung di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  4. Pada akhir bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ bersama dengan RIZKY (DPO) mengambil atau mencuri barang sebanyak 1 (satu) karung yang berisikan rumput laut di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  5. Pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ bersama RIZKY (DPO) dan Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI mengambil barang sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan rumput laut  di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  6. Pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI bersama RIZKY (DPO) dan Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF telah mengambil barang berupa rumput laut sebanyak 2 (dua) karung di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah, gang Maspul, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov Kalimantan Utara.
  7. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ, RIZKY (DPO), Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI dan Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF mengambil barang sebanyak 7 (tujuh) karung yang berisikan rumput laut di gudang penyimpanan rumput laut yang beralamat di Jl. Lingkar, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara.
  • Bahwa cara para Terdakwa dan RIZKY (DPO) mengambil karung yang berisikan rumput laut di dalam gudang rumput laut yang beralamat di Jl. Pesantren Hidayatullah gang maspul Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara adalah RIZKY (DPO) dan Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ masuk ke dalam gudang melalui pintu depan dengan mengunakan kunci gudang yang pada saat itu dipegang oleh RIZKY (DPO), yang pada saat pertengahan bulan November 2023 RIZKY (DPO) merupakan orang yang dipercaya Saksi Korban HEDAR untuk menjaga gudang tersebut. Kemudian pada saat kejadian berikutnya RIZKY (DPO), Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ, Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF dan Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI masuk kedalam gudang rumput laut dengan membongkar kaca jendela pada bagian belakang dan samping kiri gudang menggunakan 1 (satu) buah obeng pipih gagang obeng berwarna merah dan putih kemudian mengangkat beberapa karung rumput laut yang berada di dalam gudang menuju ke luar gudang.

 

  • Bahwa cara para Terdakwa dan RIZKY (DPO) mengambil karung yang berisikan rumput laut di dalam gudang rumput laut yang beralamat di Jl. lingkar Kel. Selisun Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara adalah dengan masuk melalui pintu belakang yang dibuka dengan mencongkel secara paksa pintu gudang belakang menggunakan 1 (satu) buah obeng kunci busi berwarna silver, setelah pintu gudang belakang tersebut terbuka kemudian para Terdakwa mengangkat 7 (tujuh) karung rumput laut yang berada di dalam gudang menuju ke luar gudang.
  • Bahwa peran para Terdakwa dan RIZKY (DPO) dalam mengambil karung yang berisikan rumput laut adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI berperan membongkar jendela belakang dan samping kiri serta membuka paksa pintu gudang bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, mengangkat karung berisi rumput laut dari dalam gudang menuju ke luar gudang serta ikut menjual beberapa karung rumput laut tersebut kepada pengepul atau pembeli rumput laut.
  • Terdakwa II AKRAM MA’RUF Als AKRAM Bin IWAN MA’RUF berperan mengawasi orang-orang di depan gudang yang berada di Jl. Lingkar Kab. Nunukan pada saat Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI beserta RIZKY (DPO) dan Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ mengambil karung rumput laut di dalam gudang dan ikut membantu menjual karung rumput laut tersebut kepada pengepul atau pembeli rumput laut.
  • Terdakwa III FAHRIADI Als ADI Bin ABDUL AZIZ berperan membongkar jendela belakang dan samping kiri serta membuka paksa pintu gudang bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, mengangkat karung rumput laut dari dalam gudang menuju ke luar gudang dan ikut menjual karung rumput laut tersebut kepada pengepul atau pembeli rumput laut.
  • RIZKY (DPO) berperan mengajak melakukan pencurian, menyuruh Terdakwa I ALDY JEFRI Als ALDY Bin JEFRI membongkar kaca jendela gudang rumput laut, mengangkat karung rumput laut dari dalam gudang menuju ke luar gudang dan ikut menjual barang hasil curian rumput laut tersebut kepada pengepul atau pembeli rumput laut.
  • Bahwa para Terdakwa dan RIZKY (DPO) mengambil kurang lebih 21 (dua puluh satu) karung rumput laut bertuliskan ARM, HBS dan HN tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yang sah yaitu saksi Korban HEDAR dan Saksi Korban NUNUNG.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa dan RIZKY (DPO) mengambil karung rumput laut milik saksi Korban HEDAR dan Saksi Korban NUNUNG adalah untuk dijual kembali agar memperoleh sejumlah keuntungan kemudian hasilnya dibagi rata.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa dan RIZKY (DPO) saksi Korban HEDAR mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya