Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
RAMLI Bin TANRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2121/O.5.16/Etl.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Bin TANRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                      ---------- Bahwa Terdakwa RAMLI bin TANRA pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi PUNDRUNG bin MADING (Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan) pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.41 menghubungi Terdakwa dengan tujuan dapat diuruskan berangkat ke Malaysia untuk bekerja bersama dengan keluarga nya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI. Kemudian Terdakwa RAMLI menyepakati hal tersebut dengan biaya kepengurusan total sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak terhitung ongkos buruh dan transportasi ke sebatik-tawau dengan biaya tambahan sebesar RM 250 (dua ratus lima puluh ringgit malaysia)  per orang, lalu Terdakwa berpesan kepada Saksi PUNDRUNG bin MADING dengan berkata “nanti kalau kapal nya sudah mau sampai (di Nunukan) kita telpon saja, nanti saya jemput di Pelabuhan (Pelabuhan Tuno-Taka Nunukan)”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wita Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI berangkat dari Kab. Bone menggunakan mobil trevel ke Palabuhan Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah sampai di Pelabuhan Pare-pare sekira pukul 13.00 Wita setelah itu Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya menaiki Kapal KM. THALIA untuk berangkat menuju ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, lalu sekira pukul 16.00 Wita kapal tersebut berangkat meninggalkan Pelabuhan Pare-Pare;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wita sebelum jadwal kedatangan Kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang ditumpangi oleh Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI, Terdakwa menghubungi Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI yang merupakan buruh di Pelabuhan dengan berkata “tolong, jemput penumpangku di atas kapal’ dan Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menyetujui permintaan Terdakwa tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan kontak handphone Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI kepada Saksi PUNDRUNG bin MADING untuk dapat dihubungi langsung saat kapal telah sandar. Kemudian sekira pukul 07.13 Wita ketika Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI berada di pelabuhan, Saksi PUNDRUNG bin MADING menelpon dengan menanyakan keberadaan Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI dan memberitahukan jika Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama anggota keluarganya menunggu di tempat barang di atas kapal. Selanjutnya Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menaiki kapal dan bertemu dengan Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI di tempat barang, lalu Saksi PUNDRUNG bin MADING menunjukan barang bawaannya, setelah itu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menyuruh ke Saksi PUNDRUNG bin MADING beserta keluarganya untuk berjalan keluar duluan dari kapal, lalu saksi membawa barang bawaan nya ke depan pelabuhan. Sesampainya di depan pelabuhan, Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI melihat Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI keluar ke arah gerbang pelabuhan untuk mencari warung depan pelabuhan sambil menunggu Terdakwa menjumpainya, namun Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI tidak menghiraukannya dikarenakan hanya disuruh mengangkat barang tersebut sampai di depan pelabuhan. Kemudian sekira pukul 08.15 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI untuk menanyakan keberadaan nya, lalu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI memberitahukan kepada Terdakwa jika barang milik penumpang Terdakwa tersebut telah berada di depan Pelabuhan, kemudian Terdakwa bergegas menuju ke depan gerbang Pelabuhan. Setibanya di gerbang Pelabuhan, Terdakwa menghubungi kembali Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI dan bertemu di tempat peletakan barang milik penumpang dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan penumpangnya tersebut, lalu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI mengatakan jika mereka telah berjalan naik keluar dari gerbang Pelabuhan, lalu Terdakwa memberikan upah angkut barang kepada Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita personil Satuan Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau tindak pidana perlindungan pekerjaan migran Indonesia, kemudian pada saat itu salah satu petugas kepolisian yakni Saksi TEGUH WIYONO melihat 4 (empat) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang sedang berada di sebuah warung di Jl. Pelabuhan Baru, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian Saksi TEGUH WIYONO beserta personil Sat Reskrim Polres Nunukan lainnya mendatangi ke 4 (empat) orang tersebut lalu melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang dewasa dan diketahui yakni Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI merupakan CPMI Non Prosedural. Kemudian para CPMI tersebut menjelaskan bahwa akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja dan melakukan perjalanan ke luar negeri Malaysia serta tanpa melawati pos pengecekan Keimigrasian. Adapun yang memfasilitasi ke 3 (tiga) orang dewasa CPMI tersebut untuk ke luar negeri Malaysia dan tanpa melewati pos pengecekan adalah Terdakwa RAMLI Bin TANRA, kemudian personil Sat Reskrim membawa ke 4 orang tersebut yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa CPMI dan 1 (satu) orang anak ke Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat untuk bekerja di Malaysia. Pada saat hendak mengamankan para CPMI tersebut, seketika Saksi TEGUH WIYONO beserta peronil lainnya bertemu dengan Terdakwa di depan Hotel Gita, lalu Terdakwa ikut langsung diamankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang merupakan CPMI Non Prosedural tersebut akan berangkat ke Tawau-Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun Terdakwa meminta biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / orang x 4 (empat) orang dengan total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ongkos dari Sebatik ke Tawau Malaysia sebesar RM 250 (dua ratus lima puluh ringgit malaysia) per orang atau sebesar Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupia). Kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;
  • Bahwa rencananya Para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa RAMLI bin TANRA tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah keesokan hari nya yakni pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 dan terlebih dahulu akan menginap di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Pisang Tembaraing Rt. 07 Rw. 00 Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara, kemudian akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian yakni melalui Dermaga Haji Putri Kel. Nunukan Timur menuju ke Dermaga Bambangan Kec. Sebatik Barat menggunakan perahu yang disediakan oleh Terdakwa, lalu perjalanan darat menggunakan mobil taksi menuju ke Aji Kuning Kec, Sebatik Barat, kemudian menaiki perahu menuju ke Tawau-Malaysia;
  • Bahwa Terdakwa RAMLI bin TANRA merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

 

----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KEDUA

                      ---------- Bahwa Terdakwa RAMLI bin TANRA pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi PUNDRUNG bin MADING (Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan) pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.41 menghubungi Terdakwa dengan tujuan dapat diuruskan berangkat ke Malaysia untuk bekerja bersama dengan keluarga nya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI. Kemudian Terdakwa RAMLI menyepakati hal tersebut dengan biaya kepengurusan total sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak terhitung ongkos buruh dan transportasi ke sebatik-tawau dengan biaya tambahan sebesar RM 250 (dua ratus lima puluh ringgit malaysia)  per orang, lalu Terdakwa berpesan kepada Saksi PUNDRUNG bin MADING dengan berkata “nanti kalau kapal nya sudah mau sampai (di Nunukan) kita telpon saja, nanti saya jemput di Pelabuhan (Pelabuhan Tuno-Taka Nunukan)”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wita Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI berangkat dari Kab. Bone menggunakan mobil trevel ke Palabuhan Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah sampai di Pelabuhan Pare-pare sekira pukul 13.00 Wita setelah itu Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya menaiki Kapal KM. THALIA untuk berangkat menuju ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, lalu sekira pukul 16.00 Wita kapal tersebut berangkat meninggalkan Pelabuhan Pare-Pare;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wita sebelum jadwal kedatangan Kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang ditumpangi oleh Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membwa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI, Terdakwa menghubungi Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI yang merupakan buruh di Pelabuhan dengan berkata “tolong, jemput penumpangku di atas kapal’ dan Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menyetujui permintaan Terdakwa tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan kontak handphone Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI kepada Saksi PUNDRUNG bin MADING untuk dapat dihubungi langsung saat kapal telah sandar. Kemudian sekira pukul 07.13 Wita ketika Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI berada di pelabuhan, Saksi PUNDRUNG bin MADING menelpon dengan menanyakan keberadaan Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI dan memberitahukan jika Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama anggota keluarganya menunggu di tempat barang di atas kapal. Selanjutnya Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menaiki kapal dan bertemu dengan Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI di tempat barang, lalu Saksi PUNDRUNG bin MADING menunjukan barang bawaannya, setelah itu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI menyuruh ke Saksi PUNDRUNG bin MADING beserta keluarganya untuk berjalan keluar duluan dari kapal, lalu saksi membawa barang bawaan nya ke depan pelabuhan. Sesampainya di depan pelabuhan, Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI melihat Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI keluar ke arah gerbang pelabuhan untuk mencari warung depan pelabuhan sambil menunggu Terdakwa menjumpainya, namun Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI tidak menghiraukannya dikarenakan hanya disuruh mengangkat barang tersebut sampai di depan pelabuhan. Kemudian sekira pukul 08.15 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI untuk menanyakan keberadaan nya, lalu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI memberitahukan kepada Terdakwa jika barang milik penumpang Terdakwa tersebut telah berada di depan Pelabuhan, kemudian Terdakwa bergegas menuju ke depan gerbang Pelabuhan. Setibanya di gerbang Pelabuhan, Terdakwa menghubungi kembali Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI dan bertemu di tempat peletakan barang milik penumpang dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan penumpangnya tersebut, lalu Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI mengatakan jika mereka telah berjalan naik keluar dari gerbang Pelabuhan, lalu Terdakwa memberikan upah angkut barang kepada Saksi ASRIADY Als ADI Bin BAKRI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita personil Satuan Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau tindak pidana perlindungan pekerjaan migran Indonesia, kemudian pada saat itu salah satu petugas kepolisian yakni Saksi TEGUH WIYONO melihat 4 (empat) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang sedang berada di sebuah warung di Jl. Pelabuhan Baru, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, kemudian Saksi TEGUH WIYONO beserta personil Sat Reskrim Polres Nunukan lainnya mendatangi ke 4 (empat) orang tersebut lalu melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang dewasa dan diketahui yakni Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama tiga orang keluarganya yakni Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang membawa seorang anak kecil yang bernama SRI WAHYUNI merupakan CPMI Non Prosedural. Kemudian para CPMI tersebut menjelaskan bahwa akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja dan melakukan perjalanan ke luar negeri Malaysia serta tanpa melawati pos pengecekan Keimigrasian. Adapun yang memfasilitasi ke 3 (tiga) orang dewasa CPMI tersebut untuk ke luar negeri Malaysia dan tanpa melewati pos pengecekan adalah Terdakwa RAMLI Bin TANRA, kemudian personil Sat Reskrim membawa ke 4 orang tersebut yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa CPMI dan 1 (satu) orang anak ke Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gagal berangkat untuk bekerja di Malaysia. Pada saat hendak mengamankan para CPMI tersebut, seketika Saksi TEGUH WIYONO beserta peronil lainnya bertemu dengan Terdakwa di depan Hotel Gita, lalu Terdakwa ikut langsung diamankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Saksi PUNDRUNG bin MADING bersama Saksi NADIRA Binti YAPPA dan Saksi SULFIANA Binti PUNDRUNG yang merupakan CPMI Non Prosedural tersebut akan berangkat ke Tawau-Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun Terdakwa meminta biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / orang x 4 (empat) orang dengan total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ongkos dari Sebatik ke Tawau Malaysia sebesar RM 250 (dua ratus lima puluh ringgit malaysia) per orang atau sebesar Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupia). Kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;
  • Bahwa rencananya Para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa RAMLI bin TANRA tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah keesokan hari nya yakni pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 dan terlebih dahulu akan menginap di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Pisang Tembaraing Rt. 07 Rw. 00 Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara, kemudian akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian yakni melalui Dermaga Haji Putri Kel. Nunukan Timur menuju ke Dermaga Bambangan Kec. Sebatik Barat menggunakan perahu yang disediakan oleh Terdakwa, lalu perjalanan darat menggunakan mobil taksi menuju ke Aji Kuning Kec, Sebatik Barat, kemudian menaiki perahu menuju ke Tawau-Malaysia.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) jo. 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ---------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit HP TECHNO K18 warna biru muda;
  • 1 (satu) unit HP OPPO A3X berwarna hitam beserta casing;
Pihak Dipublikasikan Ya