Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASAR Als NASAR Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 01.47 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Gita Kamar Nomor 503 yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi DIANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, saat itu Terdakwa MUHAMMAD NASAR yang baru tiba di Kabupaten Nunukan dari Kota Tarakan yang mana Terdakwa akan melanjutkan perjalanan seorang diri ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan dengan menggunakan perjalanan Kapal Laut. Selanjutnya Terdakwa berencana akan mengggunakan Kapal Pelni melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, namun karena harus menunggu keberangkatan Kapal Pelni, Terdakwa harus menginap di Kabupaten Nunukan.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, Terdakwa menuju ke Hotel Gita yang terletak di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara untuk menginap. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Hotel Gita, Terdakwa memilih kamar hotel dengan nomor 207. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat itu Terdakwa keluar dari kamarnya untuk mencharge Handphone di teras Hotel. lalu pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2025 dini hari yaitu sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa pergi keluar Hotel untuk mencari makan. Kemudian sekira pukul 01.47 Wita, Terdakwa kembali ke Hotel Gita yang mana saat Terdakwa berjalan ke kamarnya Terdakwa melihat cahaya yang berasal dari ventilasi kamar Nomor 503 dan saat itu Terdakwa langsung berniat untuk mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan orang lain mengingat Terdakwa sedang membutuhkan uang. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tersebut dengan cara merusak ventilasi udara kamar tersebut dengan cara menarik 2 (dua) buah kaca transparan di ventilasi kamar tersebut, selanjutnya setelah berhasil membuka ventilasi udara, Terdakwa masuk ke kamar mandi, lalu Terdakwa langsung membuka pintu kamar mandi dan Terdakwa melihat ada seorang Perempuan yaitu Saksi Diana yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa langsung mendekati Saksi Diana yang mana Terdakwa melihat 1 (satu) buah Tas Genggam Berwarna Coklat Merk FASHION & BAGS LEARHER berada di lantai yang terletak di samping kasur Saksi Diana. Kemudian tidak berselang lama langsung mengambil 1 (satu) buah Tas Genggam Berwarna Coklat Merk FASHION & BAGS LEARHER tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Diana, lalu Terdakwa membawa Tas tersebut menuju keluar kamar melalui ventlasi kamar yang sudah dirusak oleh Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa berhasil keluar dari kamar tersebut dengan membawa Tas yang sudah diambil oleh Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari Hotel Gita dan Terdakwa langsung membuka isi Tas tersebut dengan isi Tas sebagai berikut :
- 1 (satu) buah perhiasan berjenis kalung berukuran kecil
- 1 (satu) buah perhiasan berjenis kalung berukuran besar;
- 2 (dua) buah perhiasan berjenis gelang;
- 1 (satu) buah perhiasan berjenis gelang berukuran besar;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Uang tunai sejumlah RM. 10 (Sepuluh Ringgit Malaysia);
- 1 (satu) buah charger handphone;
- 7 (tujuh) buah bros;
- 1 (satu) buah KTP;
- 1 (satu) buah Buku BANK
- Bahwa selanjutnya dari barang-barang tersebut yang sudah berhasil diambil oleh Terdakwa yang mana barang berupa uang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar Tukang Ojek menuju ke Pelabuhan Pelabuhan Tunon Taka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sejumlah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli tiket Kapal Feri tujuan Nunukan -Tarakan dan sisa barang-barang lainnya akan dijual oleh Terdakwa ketika sudah sampai di Tarakan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah Tas Genggam Berwarna Coklat Merk FASHION & BAGS LEARHER tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Diana yang mana saksi Diana mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terhadap barang Perhiasan yang diambil oleh Terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Diana, berdasarkan Surat PS Kapolsek Polres Nunukan Polda Kaltara Nomor B/198/VII/RES.1.8/2025/KSSP kepada PT Pegadaian Cabang Nunukan Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti dan berdasarkan Surat Nomor 110.PLS/110/111012/VII/2025 perihal Hasil Pengecekan Kadar Emas Barang Bukti tanggal 18 Juli 2025, setelah dilakukan pengecekan oleh PT Pegadaian adalah sebagai berikut:
No
|
Barang Bukti
|
Hasil Karatase
|
Keterangan
|
1
|
Dua Buah Gelang Hias Bunga
|
Bukan Emas
|
Ditaksir menggunakan Analisa Kimia
|
2
|
Satu Buah Kalung Rantai
|
Bukan Emas
|
Ditaksir menggunakan Analisa Kimia
|
3
|
Satu Buah Cincin Model
|
Bukan Emas
|
Ditaksir menggunakan Analisa Kimia
|
4
|
Satu Buah Kalung Mesin
|
Bukan Emas
|
Ditaksir menggunakan Analisa Kimia
|
5
|
Satu Gelang Rantai
|
Bukan Emas
|
Ditaksir menggunakan Analisa Kimia
|
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan (5) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------
|