Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Nnk RIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa atas nama RIA yang dilahirkan di Nunukan tanggal 11 Juni 1982 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6405CLT2101201000335  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan nama SUBURIA binti NURDIN yang dilahirkan pada tanggal 11 Juni 1982 sebagaimana yang tercantum dalam paspor Nomor R062655  adalah Satu Orang Yang Sama, dan identitas pemohon yang benar adalah nama RIA yang dilahirkan di Nunukan, tanggal 11 Juni 1982 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6405CLT2101201000335 .
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak