Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Nnk | SAUDIN Bin SALEWANGI | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR NUNUKAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Nnk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN NNK-66A88B123A7D1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas , maka kami mohon kiranya Yth,ketua Pengadilan Negeri Nunukan atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa Mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut : PETITUM 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. menyatakan penangkapan atas laporan polisi nomor: LP / A / 36 / VII / 2024 / SPKT . SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN /POLDA KALTARA tertanggal 14 Juni 2024 yang di lakukan TERMOHON adalah tidak sah secara hukum. 3. menyatakan penahanan atas laporan polisi nomor: LP / A / 36 / VII / 2024 / SPKT . SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN /POLDA KALTARA tertanggal 14 Juni 2024 yang di lakukan TERMOHON adalah tidak sah secara hukum. 4. menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berhubungan dengan laporan polisi nomor : LP / A / 36 / VII / 2024 / SPKT . SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN /POLDA KALTARA tertanggal 14 Juni 2024 yang berkenaan dengan perkara A-quo baik sebelum perkara A-quo ini di periksa oleh pengadilan negeri Nunukan maupun segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON setelah perkara A-quo ini di periksa oleh pengadilan negeri Nunukan adalah tidak sah secara hukum. 5. menyatakan perkara laporan polisi nomor: LP / A / 36 / VII / 2024 / SPKT . SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN /POLDA KALTARA tertanggal 14 Juni 2024 tidak di periksa lebih lanjut; 6. membebaskan PEMOHON ( SAUDIN ALS SAU BIN SALEWANGI (Alm) ) Dari tahanan; 7. memulihkan harkat martabat dan nama baik PEMOHON ( SAUDIN ALS SAU BIN SALEWANGI (Alm) ); 8. membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |