Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa WIRANTO Als WIRA Bin HAMDAN bersama-sama dengan saksi YANI OCTAVIANA Als TINA Binti (Alm) SARIPUDDIN (diajukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2022 di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Apas Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telah melakukan perbuatan â€Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanamanâ€, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 15.00 Wita pada saat itu saksi YANI sedang duduk di kios milik saksi YANI yang beralamat di Desa Apas Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara yang kemudian datang Sdr. ASWAT (Daftar Pencarian Orang/DPO)Â menawarkan kepada saksi YANI barang sabu dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya barang tersebut ditawar oleh saksi YANI menjadi seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. ASWAT menyetujui harga dengan nilai tersebut, kemudian saksi YANI memberikan Sdr. ASWAT uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. ASWAT menyerahkan barang jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang warna transparan kepada saksi YANI. Setelah Sdr. ASWAT menerima uang pembelian sabu tersebut kepada saksi YANI kemudian Sdr. ASWAT pergi.---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 16.00 wita sesampainya terdakwa dirumah saksi YANI memberitahukan kepada terdakwa dengan mengatakan “TADI ADA ASWAT DATANG MENAWARI BARANG SABU†kemudian terdakwa menjawab “KAU AMBILKAH? Kemudian saksi YANI menjawab “IYA AKU AMBIL SATU DEK BUAT KITA PAKAI NANTI†kemudian terdakwa mengatakan “IYA LAHâ€. Kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 Wita saksi YANI menyimpan barung sabu tersebut di dompet yang bertuliskan “TOKO EMAS MEGA MULIA†yang selanjutnya sengaja disimpan atau sembunyikan oleh saksi YANI di bawah drum air yang berada dikamar mandi----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat disalah satu rumah yang terletak di Jl. Desa Apas Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara sering digunakan untuk mengkonsumsi barang jenis sabu kemudian pada saat itu petugas polisi yaitu saksi RACHMAD PUTRA SUMITRA dan saksi MUH. SYAHRUL pergi menuju rumah terdakwa dan saksi YANI kemudian saksi RACHMAD dan saksi SYAHRUL mengetok pintu rumah terdakwa, lalu saksi SYAHRUL dan saksi RACHMAD bertanya kepada saksi YANI yang pada saat itu membukan pintu rumah mengenai keberadaan Sdr. ASWAT yang selanjutnya saksi SYAHRUL dan saksi RACHMAD langsung masuk kerumah saksi YANI yang didalamnya ada terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus barang jenis sabu dengan ukuran berbeda bentuk warna transparan dengan berat netto ± 3,43 (tiga koma empat tiga) gram di dalam tas atau dompet warna putih yang bertuliskan TOKO EMAS MEGA MULIA yang diakui oleh saksi YANI di dapatkan dari Sdr. ASWAT dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 11.00 wita saksi YANI dan terdakwa dibawa oleh saksi RACHMAD dan saksi SYAHRUL dari polsek Sebuku untuk diserahkan ke Polres Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan plastic warna transparan ukuran kecil yang disita dari Terdakwa YANI OCTAVIANA Als TINA Binti (Alm) SARIPUDDINÂ (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 4301/11012.00/XI/2022 yang ditanda tangani oleh RULLY YASUTANDIÂ selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Nunukan pada hari Selasa tanggal 01 bulan November Tahun 2022 telah dilaksanakan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh YOSEP ALFARIS BÂ selaku Penyidik pembantu pada Kantor Polres Nunukan dan NOOR APRIANIÂ selaku Assistant Manager II pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut :
Â
NO
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1
|
BB 1
|
3,06
|
0,22
|
2,84
|
2.
|
BB 2
|
0,57
|
0,07
|
0,5
|
3.
|
BB 3
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
Â
|
TOTAL
|
Â
|
3,43
|
Â
Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan ± 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram untuk diuji lab.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya Nomor 10624/NNF/2022 tanggal 22 November 2022, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.-
|