Dakwaan |
Bahwa hari sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira jam 00.00 wite atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2018 atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 bertempat di Jl.Arif rahman hakim (Simpan Tiga pelabuhan) Rt.019 Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini tersangka AKBAR SAPUTRA Als RUSLI Bin SYAMSUDDIN dengan sengaja dan melawan hak telah mengambil barang milik saksi FITRIAH berupa 1 (Satu) Set Speaker Merk GMC warna hitam ;1 (Satu) DVD Merk WINGS AUDIO warna hitam ; 10 (sepuluh) Bungkus rokok surya ; 1 (Satu) renteng kopi saset dari dalam toko yang tidak di pergunakan sebagai tempat tinggal oleh saksi FITRIAH ,di lakukan oleh tersangka AKBAR SAPUTRA Als RUSLI Bin SYAMSUDDIN pada waktu malam dengan merusak pintu belakang menggunakan parang yang tersangka dapat dari sekitar toko,setelah tersangka berhasil mengambil barang milik aksi FITRIAH kemudian di bawa ke kos Saksi M.ZAINAL Als TROJEN Bin JADE di Jl.Porsas Rt.019 Kel.Nunukan Timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan ,terhadap barang hasil kejahatan berupa 10 (sepuluh) Bungkus rokok surya ; 1 (Satu) renteng kopi saset di nikmati bersama dengan saksi M.ZAINAL Als TROJEN Bin JADE sedangkan terhadap barang hasil kejahatan berupa 1 (Satu) Set Speaker Merk GMC warna hitam ;1 (Satu) DVD Merk WINGS AUDIO warna hitam di ambil oleh saksi M.ZAINAL Als TROJEN Bin JADE dengan maksud di pergunakan sebagai hiburan di kos saksi M.ZAINAL Als TROJEN Bin JADE |