Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Nnk KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama KASMAN Lahir di SINJAI pada tanggal  12 JULI 2003 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-22082024-0027 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan KASMAN BIN KAMARUDDIN  lahir di  TAWAU pada tanggal 12 JUNI 2003 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AT699691 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak