Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa atas nama RAJAWANG, Lahir di TUHALOLO, Pada Tanggal 27 APRIL 1974 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64053CLT0112201025685 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan nama RANI Binti HAMID yang lahir di Nunukan pada tanggal 12 Oktober 1975 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AL238584 adalah Satu Orang Yang Sama, dan identitas pemohon yang benar adalah nama RAJAWANG, Lahir di TUHALOLO, Pada Tanggal 27 APRIL 1974 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64053CLT0112201025685
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|