| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan Objek Sengketa yang masih terdaftar berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH), tanggal 15 Maret 1997 atas nama Penggugat dalam ha! ini H. ACA, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- : Tanah/ rumah SUND1: Tanah H. MAIMUN
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah CICI
- Sebelah Barat : Sertifikat No 2137 atas nama Hj. UMMING-Adalah objek sengketa milik penggugat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, menguasai Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga penguasaan tersebut dinyatakan Tidak Sah;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat II yang Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 3/NTG/2006, tanggal 5 bulan oktober tahun 2006 dan melakukan Transaksi Jual Beli di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga seluruh surat-surat yang berkaitan dengan Sertifikat Milik No. 03 dan Transaksi Jual Beli no 12/AJ/PPAT/2007 tersebut dinyatakan tidak mengikat secara hukum; ---
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat I, menerbitkan Akta Jual Beli tanggal 29 Januari 2007 tanggal 29 Januari 2007 No. 12/AJ/PPAT/2007 di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga, Akta Jual Beli tanggal 29 Januari 2007, No. 12/ AJ/PPAT/2007 dinyatakan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat II Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 03/NTG/2006 tanggal 05 bulan oktober tahun 2006 di atas Tanah Objek Sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik No. 03 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Ukur No. 03/NTG/2006 tanggal 05 bulan oktober tahun 2006 dinyatakan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang dikuasai Tergugat I adalah Tanah milik Penggugat sesuai dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) tanggal 15 Maret 1997 atas nama Penggugat (H. ACA); adalah syah Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah Objek Sengketa tersebut untuk Menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna tanpa beban apapun;-
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan Eksekusi;
- Menyatakan menurut Hukum Putusan dalam Perkara Perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet; Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,Turut Tergugat VII, dan Turut Tergugat VIII untuk mentaati dan mematuhi Putusan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini;
|