Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2018/PN Nnk |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hidayat | PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan | 2 | Muhammad La Ata | PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
45.916.747,00 |
Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor 2016.019 tanggal 11 Maret 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 45.916.747,- (empat puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |