Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Nnk Imam Gerald Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 25 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HidayatPT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan
2Muhammad La AtaPT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Pusat, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, Cq. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk STA Cabang Nunukan
Tergugat
NoNama
1Imam Gerald
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.916.747,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor 2016.019 tanggal 11 Maret 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada Tergugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 45.916.747,- (empat puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum  Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak