Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Nnk | 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H. 2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H. |
SUARDI Bin MUNSIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Nnk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-547/O.4.16/Etl.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa SUARDI Bin MUNSIR bersama-sama sdr. NASRUL Als ASRUL (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 07.33 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak†yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
 Bahwa 2 (dua) orang CPMI tersebut masih ada hubungan keluarga yang mana sebelumnya 2 (dua) orang CPMI tersebut ingin mencari pekerjaan di Tawau Malaysia. Bahwa salah satu dari CPMI yaitu saksi ERMAN telah berkomunikasi dengan paman saksi ERMAN yang berada di Malaysia untuk dicarikan pekerjaan. Kemudian paman Saksi ERMAN mengirimkan nomor telefon sdr. MANDOR yang berada di Malaysia kepada saksi ERMAN, lalu saksi ERMAN menghubungi sdr. MANDOR melalui telefon merk Vivo Y1S Warna Hijau Hitam milik saksi RISAL dengan berkata “Apakah ada pekerjaan di Malaysia†kemudian sdr. MANDOR menjawab “ di Tawau Malaysia ada pekerjaan, kalau berkenan silahkan datang ke Tawau Malaysia†kemudian sdr. MANDOR mengirimkan nomor telefon sdr. ASRUL (DPO) dengan nomor 081346722788 yang mana sdr. ASRUL (DPO) yang akan mengurus keberangkatan saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk berangkat dari Kab. Nunukan menuju Tawau Malaysia. Bahwa selanjutnya saksi RISAL dan saksi ERMAN meminjam uang kepada sdr. MANDOR sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), kemudian sdr. MANDOR memberikan uang tersebut yang dikirim melalui transfer bank kepada rekening keluarga dari saksi ERMAN dan saksi RISAL. Bahwa uang tersebut digunakan oleh saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk biaya perjalanan dari Kab. Bulukumba menuju Tawau Malaysia; Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. ASRUL (DPO) menggunakan Telefon yang mana Terdakwa diminta oleh sdr. ASRUL (DPO) untuk menjemput 2 (dua) orang CPMI yang akan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kab. Nunukan menggunakan KM. QUEEN SOYA pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 05.30 Wita. Kemudian Terdakwa langsung bergegas pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Bahwa setibanya Terdakwa di depan Pelabuhan Tunon Taka, Kab. Nunukan, Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang CPMI yang mana sebelumnya sdr. ASRUL (DPO) sudah mengirim foto dan kontak telefon 2 (dua) orang CPMI. Bahwa di saat bersamaan Terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang sedang berjaga, lalu Terdakwa menghubungi sdr. ASRUL (DPO) menggunakan telefon merk Vivo Y12 warna merah hitam milik Terdakwa yang mana Terdakwa meminta sdr. ASRUL (DPO) untuk menyuruh saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk naik taxi sendiri kemudian sdr. ASRUL (DPO) menghubungi kembali Terdakwa untuk mengikuti taxi yang dinaiki oleh saksi RISAL dan saksi ERMAN yang mana taxi tersebut pergi menuju ke Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------  ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa SUARDI Bin MUNSIR bersama-sama sdr. NASRUL Als ASRUL (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 07.33 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan percobaan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri†yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
 Bahwa 2 (dua) orang CPMI tersebut masih ada hubungan keluarga yang mana sebelumnya 2 (dua) orang CPMI tersebut ingin mencari pekerjaan di Tawau Malaysia. Bahwa salah satu dari CPMI yaitu saksi ERMAN telah berkomunikasi dengan paman saksi ERMAN yang berada di Malaysia untuk dicarikan pekerjaan. Kemudian paman Saksi ERMAN mengirimkan nomor telefon sdr. MANDOR yang berada di Malaysia kepada saksi ERMAN, lalu saksi ERMAN menghubungi sdr. MANDOR melalui telefon merk Vivo Y1S Warna Hijau Hitam milik saksi RISAL dengan berkata “Apakah ada pekerjaan di Malaysia†kemudian sdr. MANDOR menjawab “ di Tawau Malaysia ada pekerjaan, kalau berkenan silahkan datang ke Tawau Malaysia†kemudian sdr. MANDOR mengirimkan nomor telefon sdr. ASRUL (DPO) dengan nomor 081346722788 yang mana sdr. ASRUL (DPO) yang akan mengurus keberangkatan saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk berangkat dari Kab. Nunukan menuju Tawau Malaysia. Bahwa selanjutnya saksi RISAL dan saksi ERMAN meminjam uang kepada sdr. MANDOR sebesar Rp.  3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), kemudian sdr. MANDOR memberikan uang tersebut yang dikirim melalui transfer bank kepada rekening keluarga dari saksi ERMAN dan saksi RISAL. Bahwa uang tersebut digunakan oleh saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk biaya perjalanan dari Kab. Bulukumba menuju Tawau Malaysia; Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. ASRUL (DPO) menggunakan Telefon yang mana Terdakwa diminta oleh sdr. ASRUL (DPO) untuk menjemput 2 (dua) orang CPMI yang akan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kab. Nunukan menggunakan KM. QUEEN SOYA pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 05.30 Wita. Kemudian Terdakwa langsung bergegas pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan. Bahwa setibanya Terdakwa di depan Pelabuhan Tunon Taka, Kab. Nunukan, Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang CPMI yang mana sebelumnya sdr. ASRUL (DPO) sudah mengirim foto dan kontak telefon 2 (dua) orang CPMI. Bahwa di saat bersamaan Terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang sedang berjaga, lalu Terdakwa menghubungi sdr. ASRUL (DPO) menggunakan telefon merk Vivo Y12 warna merah hitam milik Terdakwa yang mana Terdakwa meminta sdr. ASRUL (DPO) untuk menyuruh saksi RISAL dan saksi ERMAN untuk naik taxi sendiri kemudian sdr. ASRUL (DPO) menghubungi kembali Terdakwa untuk mengikuti taxi yang dinaiki oleh saksi RISAL dan saksi ERMAN yang mana taxi tersebut pergi menuju ke Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana,----------------------------------------- Â telah menyerahkan barang bukti berupa :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |