Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa SERIWATI Als SERI anak dari PUI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan RT. 002 Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 07 Juni 2025 sekira pukul 09.45 WITA Terdakwa dan Sdr. Sutrisno Ishak Alias Balang Ishak (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain, yang merupakan Suami dari Terdakwa) berniat pergi ke Bakakalan Malaysia bertujuan menemui Sdr. PENG (DPO) untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu. Pada pukul 12.00 waktu setempat Terdakwa dan Sdr. Sutrisno  sampai di Bakalalan Malaysia dan bertemu dengan Sdr. PENG di sekitar area persawahan, kemudian Sdr. PENG berkata, ”ADA SUDAH INI (SABU), ADA SUDAH KALIAN SIAPKAN UANGNYA KAH?” dan Sdr. Sutrisno menjawab ”ADA SUDAH UANGNYA, YANG HARGA BERAPA ITU”, kemudian Sdr. PENG membalas ”ADA YANG HARGA RM. 400 (empat ratus ringgit) atau setara uang rupiah senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”. Sdr. PENG mengeluarkan 1 Bungkus/Batang Plastik Transparan berisi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut dari dalam tas Sdr. PENG, kemudian Terdakwa menyerahkan RM 400 (empat ratus ringgit) atau setara uang rupiah senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah kepada Sdr. PENG lalu Terdakwa dan Sdr. Sutrisno menuju kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. Sutrisno memecah 1 (satu) batang/ 1 (satu) bungkus Sabu menjadi 10 (sepuluh) bagian, kemudian Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) bungkus sabu tersebut ke dalam lemari pakaian. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA datang 2 (dua) orang laki-laki ke rumah Terdakwa yang bertujuan untuk membeli Sabu. Laki-laki tersebut membeli Sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan seorang laki-laki lagi membeli Sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai. Pada pukul 13.15 WITA datang seorang laki-laki berbeda yang akan membeli Sabu milik Terdakwa dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Sabu berukuran sedang yang berisi serbuk kristal berisikan Sabu.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 12.00 WITA datang Sdr. Rori Febrizal alias Rizal (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) ke rumah Terdakwa dengan tujuan bertemu dengan Sdr. Sutrisno untuk membeli Sabu. Sdr. Rori Febrizal membeli 1 (satu) bungkus plastik Sabu ukuran sedang dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Terdakwa mengambilkan 1 (satu) bungkus plastik Sabu ukuran sedang dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik Sabu ukuran sedang tersebut Sdr. Rori. Setelah Sdr. Rori menerima 1 (satu) bungkus plastik Sabu ukuran sedang, Sdr. Rori memberikan Handphone milik Sdr. Rori sebagai jaminan dikarenakan Sdr. Rori saat itu tidak memiliki uang tunai.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 13.20 WITA terdapat seorang laki-laki menghubungi Terdakwa untuk memesan Sabu dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), tidak selang waktu lama Laki-laki tersebut menghubungi Terdakwa, Terdakwa langsung bergegas menuju rumah laki-laki tersebut yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki untuk segera memberikan Sabu yang laki-laki tersebut pesan dari Terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 05465/NNF/2025/ tanggal 02 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/52/11012.00/00/VI/2025 hari Rabu tanggal 11 Juni Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa SERIWATI Als SERI anak dari PUI pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan RT. 002 Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA Anggota Kepolisian Polsek Krayan mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya 2 (dua) orang yang memiliki atau menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu di daerah Desa Pa’ Mering, Krayan Barat disertai dengan ciri-ciri 2 (dua) orang tersebut, berdasarkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Polsek Krayan berkoordinasi dengan Anggota Kepolisian Polres Nunukan Res Narkoba, kemudian sekira pukul 14.20 WITA Anggota Kepolisian bersama-sama menuju tempat yang diinformasikan dan menindak lanjuti informasi tersebut yakni di Jalan Trans Kalimantan RT. 002 Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara, setelah tiba ditempat kemudian Anggota Kepolisian melihat melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan, karena merasa curiga kemudian para Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa dan Sdr. Sutrisno yang sedang berdiri di pinggir jalan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan, yaitu berupa tas kain warna putih di dalamnya terdapat 2 (dua) kotak plastik ukuran sedang dan kecil yang mana dalam kotak plastik ukran besar berisi 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dan kotak plastik ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik ukran kecil warna merah muda berisi sabu, dan diakui  bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 05465/NNF/2025/ tanggal 02 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/52/11012.00/00/VI/2025 hari Rabu tanggal 11 Juni Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya