Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.
4.Miranda Damara, S.H.
WAHYUDDIN Als UDIN BIN SUDIRMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/O.4.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.
2Miranda Damara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDDIN Als UDIN BIN SUDIRMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa WAHYUDDIN Als UDIN BIN SUDIRMAN, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa WAHYUDDIN Als UDIN BIN SUDIRMAN yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Rt. 02 Desa Padaidi Kec. Sebatik Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

- Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wita, terdakwa WAHYUDDIN Als UDIN BIN SUDIRMAN yang pada saat itu sedang duduk diteras rumahnya yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Rt. 02 Desa Padaidi Kec. Sebatik Kab. Nunukan didatangi oleh petugas Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan karena sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai memiliki, menjual serta menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu dengan ukuran berbeda dimana 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu ditemukan diatas meja di kamar garasi dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu ditemukan di rak kamar garasi motor.

- Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu dengan ukuran berbeda tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut dari RIO (dalam pencarian) di rumahnya yang beralamat di Bagusung Malaysia pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar jam 19.00 WITA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat sekira 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan maksud akan dipergunakan sendiri sehingga pada saat sabu telah dibawa dirumah terdakwa, oleh terdakwa di pecah menjadi 3 bagian dimana 2 bagian dalam bungkus plastik kecil dengan maksud setiap terdakwa akan menggunakan sabu tinggal mengambil sabu ukuran kecil tersebut.

- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu dengan hasil berat bruto keseluruhan 53,14 gram dan berat serbuk kristal netto seberat 48,5 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 04/ 11012.00/ XII/ 2023 tanggal 7 Desember 2023, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,90 (nol koma sembilan) gram untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan dengan hasil sediaan tersebut positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI nomor : PL123EL/ XII/ 2023/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Desember 2023.

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan tidak berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya