Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2017/PN NNK | Bersy Prima, S.H. | KARIM BIN MISI ALI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN NNK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-225/Q.4.17/Euh.2/11/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa KARIM BIN MISI ALI, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jln. Tawakal Rt.008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ----- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH (yang mana keduanya merupakan anggota Polisi Polres Nunukan) mendapat informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Tawakal Rt.008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan telah menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol import dari tawau Malaysia tanpa mendapat Surat Ijin dari Bupati Nunukan, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut selanjutnya Saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH langsung melakukan pengecekan atas kebenaran informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi rumah milik Terdakwa yang berada di jalan Tawakal Rt.008 tersebut.
---- Bahwa setelah mendatangi Rumah milik Terdakwa tersebut, Saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH berhasil menemukan minuman beralkohol yang dimaksud sebanyak 12 (dua belas) botol berisi minuman beralkohol merk WISKY LABOUR sebanyak 4 (empat) botol yang mana tiap-tiap botol minuman beralkohol merk WISKY LABOUR tersebut mengandung kadar alkohol sebesar 43 % (empat puluh tiga persen) dan 5 botol minuman beralkohol merk WISKY REDBULL yang mengandung kadar alkohol sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) alkohol,
------ Selanjutnya atas temuan tersebut saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH langsung mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa dihadapan penyidik Terdakwa mengakui bahwa 9 (sembilan) total botol minuman beralkohol yang mana terdiri dari 4 (empat) botol minuman beralkohol merk WISKY LABOUR dan 5 botol minuman beralkohol merk WISKY REDBULL terdakwa dapatkan dengan cara pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 pada pukul 08.00 bertempat dikediaman terdakwa, yang mana pada saat itu sdr. ICAL membawa 2 (dua) kotak terdiri dari 1 kotak berisikan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk WISKY LABOUR 5 dan 1 kotak berisikan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk RED BULL yang kedua kotak tersebut terdakwa beli dengan harga sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan rencananya minuman alkohol tersebut akan terdakwa jual dengan harga untuk WISKY LABOUR 5 tiap botolnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan WISKY REDBULL tiap botolnya dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), terdakwa mengakui bahwa keuntungan dari penjualan minuman alkohol tersebut untuk minuman merk WISKY LABOUR 5 perbotolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sedangkan untuk minuman alkohol merk WISKY REDBULL terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
---- Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut oleh Petugas Polisi yaitu Saksi SAMSUL MAARIF dan saksi HAPOSAN JUNIAR.SH, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol impor dari tawau malaysia yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Bupati Nunukan, baik berupa SIUP maupun berupa SITU untuk memperdagangkan minuman beralkohol tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |