Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
ABD SANI Als SANI Bin HERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3012/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD SANI Als SANI Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa ABD SANI Als SANI BIN HERMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Tanjung Cantik yang beralamatkan di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: —---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Sdr. ICANG (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk memberikan uang sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ICANG. Sesampainya di Rumah Sdr. ICANG, Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr. ICANG dan Sdr. ICANG memberikan 1 (satu) bungkus rokok merk “ARROW” berisikan 1 (satu) bungkus pastik warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil berkata “tolong kau antarkan dulu ini” lalu Terdakwa menjawab “antar kemana ini” dan Sdr.ICANG menjawab “kau antar saja ke jembatan ada orang nya disitu namanya Abang, nanti kau ambil uang mu setelah kau antar itu sabu” lalu Terdakwa menjawab “iya”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang telah mengetahui isi dari 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek “ARROW” tersebut segera mengendari 1 (satu) unit motor jenis YAMAHA Vega warna putih pink milik Sdr. ICANG menuju ke Jembatan Tanjung Cantik yang beralamatkan di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Sekira pukul 21.30 WITA, di sekitar Jembatan Tanjung Cantik, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan Saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG (Anggota Kepolisian Resor Nunukan) yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan Saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk “ARROW” berisikan 1 (satu) bungkus pastik warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi diketahui jika Terdakwa rencananya akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. ABANG sebagaimana perintah dari Sdr. ICANG dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan upah setiap kali pengantarannya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Sdr. ICANG. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/67/11012.00/VIII/2025, tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ABD SANI Als SANI BIN HERMAN (Alm.) dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,19 (nol koma sembilan belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

0,19

0,01

0,18

TOTAL NETTO 

0,18 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,13 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 28127/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ABD SANI Als SANI BIN HERMAN (Alm.), pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Tanjung Cantik yang beralamatkan di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan Saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi jika terdapat seseorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di di Jembatan Tanjung Cantik yang beralamatkan di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara . Kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan Saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG melihat Terdakwa yang sedang melintas di Jembatan Tanjung Cantik dengan menggunakan 1 (satu) unit motor jenis YAMAHA Vega warna putih pink, kemudian Saksi DICKI ROCKI SANDI SAPUTRO dan Saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk “ARROW” berisikan 1 (satu) bungkus pastik warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa.. Selanjutnya dari hasil interograsi diketahui jika 1 (satu) bungkus pastik warna transparan diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Narkotika yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. ICANG. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/67/11012.00/VIII/2025, tanggal 28 Agustus 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ABD SANI Als SANI BIN HERMAN (Alm.) dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,19 (nol koma sembilan belas) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

0,19

0,01

0,18

TOTAL NETTO 

0,18 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ±0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,13 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 28127/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya