Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Akbar Saputra Als Empu Bin Syarifuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akbar Saputra Als Empu Bin Syarifuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa AKBAR SAPUTRA Als EMPU Bin SYARIFUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 00.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT Als OPIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan menanyakan kepada Terdakwa dimana penjual Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis karena Sdr. SAPPA (DPO) ada mesan Liquid Narkotika tersebut kepada Sdr. OPIK (DPO), lalu Terdakwa menjelaskan jika di daerah Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, ada yang menjual Liquid Narkotika tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WITA, Sdr, OPIK (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan jika Sdr. SAPPA telah mengirimkan uang untuk mesan Liquid Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ACOK (DPO) dengan berkata “ad akita punya liquid?” lalu Sdr. ACOK (DPO) menjawab “ada tapi tidak ready, Cuma pesan di Tawau dulu” dan Terdakwa menjawab “kita ketemu aja langsung biar enak bicara” dan Sdr. ACOK (DPO) menjawab “okelah besok saya kabari”.  Keesokan harinya Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WITA, ketika Terdakwa sedang bersama Sdr. OPIK (DPO), Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ACOK (DPO) untuk bertemu di Pinggir Jalan di daerah Desa Aji Kuning. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ACOK (DPO) pergi menuju Desa Aji Kuning dan memesan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis seharga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara membayar tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sejulmah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar ketika Liquid Narkotika tersebut diterima;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ACOK (DPO) untuk datang ke daerah Desa Aji Kuning untuk memberikan ongkos speed yang membawa pesanan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, speed yang membawa pesanan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis tersebut datang dan diambil oleh Sdr. ACOK (DPO), lalu Sdr. ACOK (DPO) menyerahkan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. OPIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis tersebut untuk dicampur oleh Sdr. OPIK (DPO) ke dalam kemasan 1 (satu) botol Liquid lainnya, sehingga saat itu ada 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAPPA (DPO) menanyakan kapan Terdakwa mengantarkan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis pesanan Sdr. SAPPA (DPO) dan saat itu Terdakwa menjawab “nanti saya kabari kalau sudah sampai di Bambangan”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. OPIK (DPO) berangkat menuju daerah Tambaring, dimana saat itu 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis disimpan oleh Sdr. OPIK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) bungkus plastik krupuk warna ungu merek “GOGO RING yang kemudian Terdakwa simpan di kantong 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “HONA SCOPPY” dengan No. Pol. KU 4258 N. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Rumah Saksi SULKIFLI Als KIFLI Bin M. YUSUF di Jalan Tambaring, Desa Seabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan meminta Saksi KIFLI untuk mengantarkan Terdakwa ke Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk mengambil barang. Selanjutnya Terdakwa membonceng Saksi KIFLI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “HONA SCOPPY” dengan No. Pol. KU 4258 N menuju Dermaga Bambangan. Sesampainya di Dermaga Bambangan, Terdakwa turun menuju ke Jembatan di dalam Dermaga dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik krupuk  warna ungu merek “GOGO RING” berisikan 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis, sedangkan Saksi KIFLI hanya menunggu di parkiran;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 00.50 WITA, datang Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan menyerahkan Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis di daerah Dermaga Bambangan, mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis dari dalam 1 (satu) buah plastik krupuk warna ungu merek “GOGO RING” yang saat itu sedang Terdakwa pegang yang hendak Terdakwa serahkan kepada Sdr. SAPPA (DPO). Selain itu Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone warna biru hitam merek “REALME” milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL segera mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan menyebabkan Terdakwa tidak jadi mengantarkan 1 (satu) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis pesanan Sdr. SAPPA (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 41 / 11012.00 / V / 2025, pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SYAINI INDRAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa AKBAR SAPUTRA Als EMPU Bin SYARIFUDDIN, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 2 (dua) botol cairan LIQUID warna hitam yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Ganja Sintetis dengan berat brutto ± 64,29 (enam puluh empat koma dua sembilan) gram/ml dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

46,48

15,62

30,86

2.

BB 2

17,81

6,78

11,03

TOTAL NETTO

64,29

22,40

41,89

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Ganja Sintetis tersebut disisihkan masing-masing:

No.

Jenis Barang Bukti

Berat Keseluruhan (Netto)

Disisihkan untuk LAB

Kepentingan Perkara di Persidangan

Dimusnahkan

1.

Ganja Sintetis

11,03 Gram / ML

1 Gram / ML

1 Gram / ML

9,03 Gram / ML

2.

Ganja Sintetis

30,86 Gram / ML

1 Gram / ML

1 Gram / ML

28,86 Gram / ML

Jumlah

41,89 Gram / ML

2 Gram / ML

2 Gram / ML

37,89 Gram / ML

Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04696/NNF/2025, tanggal 24 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14412/2025/NNF dan 14413/2025/NNF adalah benar cairan yang didapatkan kandungan MDMB - Butinaca, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan permufakatan jahat atau percobaan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa AKBAR SAPUTRA Als EMPU Bin SYARIFUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 00.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi SULKIFLI Als KIFLI Bin M. YUSUF di Jalan Tambaring, Desa Seabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan meminta Saksi KIFLI untuk mengantarkan Terdakwa ke Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk mengambil barang. Selanjutnya Terdakwa membonceng Saksi KIFLI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “HONA SCOPPY” dengan No. Pol. KU 4258 N menuju Dermaga Bambangan dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik krupuk  warna ungu merek “GOGO RING” berisikan 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis yang Terdakwa simpan di kantong motor tanpa sepengetahuan Saksi KIFLI. Sesampainya di Dermaga Bambangan, Terdakwa turun menuju ke Jembatan di dalam Dermaga sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik krupuk  warna ungu merek “GOGO RING” berisikan 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis, sedangan Saksi KIFLI hanya menunggu di parkiran;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 00.50 WITA, datang Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis di daerah Dermaga Bambangan, mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) botol Liquid Narkotika Gol I jenis Ganja Sintetis dari dalam 1 (satu) buah plastik krupuk warna ungu merek “GOGO RING” yang saat itu sedang Terdakwa pegang yang hendak Terdakwa serahkan kepada Sdr. SAPPA (DPO). Selain itu Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone warna biru hitam merek “REALME” milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL segera mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 41 / 11012.00 / V / 2025, pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SYAINI INDRAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa AKBAR SAPUTRA Als EMPU Bin SYARIFUDDIN, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 2 (dua) botol cairan LIQUID warna hitam yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Ganja Sintetis dengan berat brutto ± 64,29 (enam puluh empat koma dua sembilan) gram/ml dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

46,48

15,62

30,86

2.

BB 2

17,81

6,78

11,03

TOTAL NETTO

64,29

22,40

41,89

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Ganja Sintetis tersebut disisihkan masing-masing:

No.

Jenis Barang Bukti

Berat Keseluruhan (Netto)

Disisihkan untuk LAB

Kepentingan Perkara di Persidangan

Dimusnahkan

1.

Ganja Sintetis

11,03 Gram / ML

1 Gram / ML

1 Gram / ML

9,03 Gram / ML

2.

Ganja Sintetis

30,86 Gram / ML

1 Gram / ML

1 Gram / ML

28,86 Gram / ML

Jumlah

41,89 Gram / ML

2 Gram / ML

2 Gram / ML

37,89 Gram / ML

Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04696/NNF/2025, tanggal 24 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14412/2025/NNF dan 14413/2025/NNF adalah benar cairan yang didapatkan kandungan MDMB - Butinaca, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah botol ukuran 10 (sepuluh) ml tanpa merk yang berisikan cairan liquid yang diduga mengandung Narkotika dengan berat Netto ±11,03 gram/11,03 ml, Penimbangan di Pegadaian No. : 40/11012.00/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Dimusnahkan 9,03 gram/ml yang disisihkan 1 gram/ml untuk keperluan persidangan dan disisihkan 1 gram/ml untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 04696/NNF/2025 pada tanggal 24 Juni 2025 yang habis untuk pemeriksaan;
  • 1 (satu) buah botol ukuran 30 (tiga puluh) ml tanpa merk yang berisikan cairan liquid yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto ±30,86 gram/30,86 ml Penimbangan di Pegadaian No. : 40/11012.00/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Dimusnahkan 28,86 gram/ml yang disisihkan 1 gram/ml untuk keperluan persidangan dan disisihkan 1 gram/ml untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 04696/NNF/2025 pada tanggal 24 Juni 2025 yang habis untuk pemeriksaan;
  • 1 (satu) buah plastik krupuk warna ungu merk GOGO RING;
  • 1 (satu) buah HP warna biru hitam merk REALME;
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk HONDA SCOOPY dengan nomor polisi KU 4258 N. Nomor rangka MH1JM0317RK805647 dan nomor mesin JM03E1805462;
  • 1 (satu) buah STNK motor atas nama IHSAN SAPUTRA;
Pihak Dipublikasikan Ya