Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Nnk 2.Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.
3.Noor Azizah, S.H.
SYARIF Bin SA’AD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-137/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.
2Noor Azizah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF Bin SA’AD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.SYARIF Bin SA’AD (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa SYARIF Bin SA’AD pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Lampu merah tepatnya di Pos Perbatasan Aji Kuning PB. 02 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita, terdakwa dihubungi JUNAEDI (DPO) dan mengatakan “HALLO.., KAMU DIMANA?“ lalu terdakwa mengatakan “AKU LAGI NIMBANG BESI SAMA TEMANKU NIH” lalu JUNAEDI bilang “OH. IYAKAH…., ADA TAWARAN INI, PENGHASILANNYA BAGUS“ lalu terdakwa bertanya ”APA ITU?“ lalu JUNAEDI berkata “POKOKNYA BAGUSLAH PENGHASILANNYA“ dan terdakwa bertanya “KERJA APA ?” lalu JUNAEDI mengatakan “KAMU MAUKAH AMBIL BARANG DI NUNUKAN“ awalnya terdakwa menolak karena belum tahu berapa bayarannya. Kemudian terdakwa bertanya lagi “APA MAU DIAMBIL?“ lalu dijawab JUNAEDI “BARANG SABU YANG MAU DIAMBIL DI NUNUKAN“ lalu terdakwa mengatakan “BERAPA BAYARANNYA ?“ lalu JUNAEDI jawab “POKOKNYA LUMAYAN LAH BISA NUTUPIN HUTANGMU, BAGAIMANA MAU KAH?” lalu terdakwa jawab “BERAPA SIH BAYARANNYA?“ lalu JUNAEDI menjawab “2O (DUA PULUH) JUTA” lalu terdakwa mengatakan “OKELAH, NANTILAH SAYA HUBUNGI“. Kemudian komunikasi terdakwa dan JUNAEDI pun terputus. Setelah itu pada sekitar pukul 03.00 Wita JUNAEDI berkali-kali menelpon terdakwa dan meminta keputusan terdakwa dan saat itu juga terdakwa mengatakan “IYALAH BESOK PAGI SAYA BERANGKAT“.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumah di Bengalon Kab.Kutai Timur menuju Kota Tanjung Selor dengan menggunakan mobil travel. Saat itu terdakwa menggunakan uang pribadi sebagai ongkos terdakwa dan nantinya akan diganti setelah sampai dan bertemu dengan JUNAEDI di Kota Tanjung Selor. Lalu Sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa pun tiba atau sampai di Kota Tanjung selor dan bertemu dengan JUNAEDI yang mengatakan “NANTI KAMU BERANGKAT KE TARAKAN DAN USAHAKAN NANTI BERMALAM DI TARAKAN BARU BERANGKAT KE NUNUKAN. NANTI DARI NUNUKAN KAMU PERGI KE PELABUHAN SEI JEPUN DAN MENYEBERANG KE SEBATIK LANJUT KE AJI KUNING. NANTI SETELAH SAMPAI DI TAWAU NANTI ADA ORANG YANG JEMPUT KAU. USAHAKAN NANTI BELI KARTU MALAYSIA, DAN INI UANG BUAT ONGKOS MU SELAMA DALAM PERJALANAN“. Kemudian JUNAEDI memberikan terdakwa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang transpor terdakwa menuju Tawau Malaysia. Setelah itu terdakwa pun diantar JUNAEDI ke sebuah Hotel di tanjung Selor untuk beristirahat. Selama 2 malam terdakwa menginap di kota Tanjung Selor. Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa meninggalkan kota Tanjung Selor dan berangkat menuju kota Tarakan. Di Kota tarakan terdakwa bermalam lagi selama 1 malam. Pada hari Senin tgl 18 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wita, terdakwa berangkat dari Tarakan menuju Kota Nunukan. Sesampainya di Nunukan terdakwa langsung naik ojek menuju Sei Jepun dan menyeberang menuju Pulau Sebatik atau desa mantikas. Dari Desa Mantikas tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Aji Kuning. Saat berada di Desa Aji Kuning terdakwa ditelpon oleh JUNAEDI dan mengatakan “DIMANA SUDAH KAU?“ lalu terdakwa menjawab “DI AJI KUNING“. Lalu JUNAEDI mengatakan “KAU FOTO DULU DIRIMU JAM BERAPA KAMU NAIK SPEED DAN JAM BERAPA KAMU STAR BERANGKAT KE TAWAU TRUS KIRIMKAN KE AKU, NANTI ADA YANG JEMPUT KAU DI TAWAU.“ lalu terdakwa mengatakan “IYA“ . Setelah itu terdakwa pun mengirimkan foto terdakwa tersebut kepada JUNAEDI saat berada di dalam speed dan saat speed sudah jalan menuju Tawau. Sekitar pukul 16.00 wita speed yang terdakwa tumpangi pun berangkat menuju Tawau Malaysia dan tiba di Tawau sekitar pukul 16.20 Waktu setempat.
  • Bahwa sesampainya di Tawau Malaysia, tiba tiba ada seorang laki–laki yang tidak terdakwa kenal datang lalu menghampiri terdakwa serta menganjak terdakwa berjalan kaki menuju sebuah penginapan yang sudah ia booking. Setelah mengantarkan terdakwa ke Penginapan, lelaki yang tidak terdakwa kenal tersebut pun kembali pulang dan meninggalkan terdakwa di penginapan sendirian. Sekitar pukul 19.00 Wita, lelaki yang tidak terdakwa kenal tersebut pun datang ke penginapan terdakwa dengan membawa sebuah tas punggung yang berisi barang sabu. Lelaki yang mengantarkan barang sabu tersebut pun hanya mengatakan kepada terdakwa “INI TITIPAN ORANG YANG SURUH KAU, JANGAN DIBUKA BUKA DAN JANGAN DIPEGANG PEGANG YA“ lalu terdakwa mengatakan “IYA“ . Setelah orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyerahkan barang sabu tersebut, ia pun kembali pulang dan meninggalkan terdakwa sendri di dalam kamar penginapan.
  • Bahwa Esok harinya, hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa pun cek out dari penginapan dan kemudian pergi menuju Batu 1 pelabuhan Speed penyeberangan menuju Pulau sebatik. Tepat lebih kurang pukul 12.00 Wita, terdakwa pun sampai di Pangkalan Aji Kuning perbatasan Malaysia dan Indonesia. Dari pangkalan penyeberangan speed tersebut terdakwa kemudian naik ojek untuk memasuki wilayah Indonesia. Saat akan memasuki wilayah Indonesia diperbatasan tersebut , terdakwa berhenti di pos TNI-AD dan wajib untuk melapor di Pos tersebut apabila ingin masuk ke wilayah Indonesia. Adapun jarak pangkalan speed (Malaysia) dengan Pos TNI-AD (Indonesia) tersebut lebih kurang 30-40 Meter. Saat melapor diri di Pos TNI-AD tersebut, Petugas TNI-AD bertanya “MAU KEMANA PAK” lalu terdakwa jawab “MAU KE SUNGAI NYAMUK“ lalu Petugas TNI-AD menanyakan “BOLEH KAMI CEK BARANGNYA“ lalu terdakwa mengatakan “BOLEH PAK” sambil terdakwa meletakkkan tas terdakwa tersebut di atas meja Petugas TNI-AD. Kemudian Petugas TNI-AD memeriksa isi dalam tas terdakwa tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus kemasan plastik berwarna gold teh cina merk GUANYINWANG. Kemudian Petugas TNI-AD mengatakan “BARANG APA INI PAK, BOLEH DIBUKA KAH?” saat itu terdakwa mengatakan “JANGAN PAK, BARANG INI SOALNYA TITIPAN ORANG“ dan Petugas TNI-AD menjawab “TIDAK APA APA, TONPAM YANG TANGGUNG JAWAB”.
  • Bahwa setelah Petugas membuka kemasannya didapati didalamnya serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Lalu Petugas TNI-AD langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Pos nya untuk di interogasi. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Nunukan dan dibawa ke Markas Satgas Pamtas untuk di lakukan interogasi. Setelah itu baru terdakwa diserahkan kepada Petugas Polisi untuk dilakukan pemeriksaandan juga proses hukum.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berbentuk panjang warna transparan berisikan Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 988,02 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma nol dua) gram telah disisihkan sejumlah Netto 0,873 (nol koma delapan tujuh tiga) gram sebagai bahan pemeriksaan untuk diuji di Laboraturium Forensik Cabang Surabaya dan diperoleh kesimpulan mengandung Metamfetamina sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00533 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024.
  • Bahwa terdakwa SYARIF SYARIF Bin SA’AD tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa SYARIF SYARIF Bin SA’AD pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Lampu merah tepatnya di Pos Perbatasan Aji Kuning PB. 02 Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita, terdakwa dihubungi JUNAEDI (DPO) dan mengatakan “HALLO.., KAMU DIMANA?” lalu terdakwa mengatakan “AKU LAGI NIMBANG BESI SAMA TEMANKU NIH” lalu JUNAEDI bilang “OH. IYAKAH…., ADA TAWARAN INI, PENGHASILANNYA BAGUS“ lalu terdakwa bertanya ”APA ITU?“ lalu JUNAEDI berkata “POKOKNYA BAGUSLAH PENGHASILANNYA“ dan terdakwa bertanya “KERJA APA ?” lalu JUNAEDI mengatakan “KAMU MAUKAH AMBIL BARANG DI NUNUKAN“ awalnya terdakwa menolak karena belum tahu berapa bayarannya. Kemudian terdakwa bertanya lagi “APA MAU DIAMBIL?“ lalu dijawab JUNAEDI “BARANG SABU YANG MAU DIAMBIL DI NUNUKAN“ lalu terdakwa mengatakan “BERAPA BAYARANNYA ?“ lalu JUNAEDI jawab “POKOKNYA LUMAYAN LAH BISA NUTUPIN HUTANGMU, BAGAIMANA MAU KAH?” lalu terdakwa jawab “BERAPA SIH BAYARANNYA?“ lalu JUNAEDI menjawab “2O (DUA PULUH) JUTA” lalu terdakwa mengatakan “OKELAH, NANTILAH SAYA HUBUNGI“. Kemudian komunikasi terdakwa dan JUNAEDI pun terputus. Setelah itu pada sekitar pukul 03.00 Wita JUNAEDI berkali-kali menelpon terdakwa dan meminta keputusan terdakwa dan saat itu juga terdakwa mengatakan “IYALAH BESOK PAGI SAYA BERANGKAT“.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumah di Bengalon Kab.Kutai Timur menuju Kota Tanjung Selor dengan menggunakan mobil travel. Saat itu terdakwa menggunakan uang pribadi sebagai ongkos terdakwa dan nantinya akan diganti setelah sampai dan bertemu dengan JUNAEDI di Kota Tanjung Selor. Lalu Sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa pun tiba atau sampai di Kota Tanjung selor dan bertemu dengan JUNAEDI yang mengatakan “NANTI KAMU BERANGKAT KE TARAKAN DAN USAHAKAN NANTI BERMALAM DI TARAKAN BARU BERANGKAT KE NUNUKAN. NANTI DARI NUNUKAN KAMU PERGI KE PELABUHAN SEI JEPUN DAN MENYEBERANG KE SEBATIK LANJUT KE AJI KUNING. NANTI SETELAH SAMPAI DI TAWAU NANTI ADA ORANG YANG JEMPUT KAU. USAHAKAN NANTI BELI KARTU MALAYSIA, DAN INI UANG BUAT ONGKOS MU SELAMA DALAM PERJALANAN“. Kemudian JUNAEDI memberikan terdakwa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang transpor terdakwa menuju Tawau Malaysia. Setelah itu terdakwa pun diantar JUNAEDI ke sebuah Hotel di tanjung Selor untuk beristirahat. Selama 2 malam terdakwa menginap di kota Tanjung Selor. Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa meninggalkan kota Tanjung Selor dan berangkat menuju kota Tarakan. Di Kota tarakan terdakwa bermalam lagi selama 1 malam. Pada hari Senin tgl 18 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wita, terdakwa berangkat dari Tarakan menuju Kota Nunukan. Sesampainya di Nunukan terdakwa langsung naik ojek menuju Sei Jepun dan menyeberang menuju Pulau Sebatik atau desa mantikas. Dari Desa Mantikas tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Aji Kuning. Saat berada di Desa Aji Kuning terdakwa ditelpon oleh JUNAEDI dan mengatakan “DIMANA SUDAH KAU?“ lalu terdakwa menjawab “DI AJI KUNING“. Lalu JUNAEDI mengatakan “KAU FOTO DULU DIRIMU JAM BERAPA KAMU NAIK SPEED DAN JAM BERAPA KAMU STAR BERANGKAT KE TAWAU TRUS KIRIMKAN KE AKU, NANTI ADA YANG JEMPUT KAU DI TAWAU.“ lalu terdakwa mengatakan “IYA“ . Setelah itu terdakwa pun mengirimkan foto terdakwa tersebut kepada JUNAEDI saat berada di dalam speed dan saat speed sudah jalan menuju Tawau. Sekitar pukul 16.00 wita speed yang terdakwa tumpangi pun berangkat menuju Tawau Malaysia dan tiba di Tawau sekitar pukul 16.20 Waktu setempat.
  • Bahwa sesampainya di Tawau Malaysia, tiba tiba ada seorang laki–laki yang tidak terdakwa kenal datang lalu menghampiri terdakwa serta menganjak terdakwa berjalan kaki menuju sebuah penginapan yang sudah ia booking. Setelah mengantarkan terdakwa ke Penginapan, lelaki yang tidak terdakwa kenal tersebut pun kembali pulang dan meninggalkan terdakwa di penginapan sendirian. Sekitar pukul 19.00 Wita, lelaki yang tidak terdakwa kenal tersebut pun datang ke penginapan terdakwa dengan membawa sebuah tas punggung yang berisi barang sabu. Lelaki yang mengantarkan barang sabu tersebut pun hanya mengatakan kepada terdakwa “INI TITIPAN ORANG YANG SURUH KAU, JANGAN DIBUKA BUKA DAN JANGAN DIPEGANG PEGANG YA“ lalu terdakwa mengatakan “IYA“ . Setelah orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyerahkan barang sabu tersebut, ia pun kembali pulang dan meninggalkan terdakwa sendri di dalam kamar penginapan.
  • Bahwa Esok harinya, hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa pun cek out dari penginapan dan kemudian pergi menuju Batu 1 pelabuhan Speed penyeberangan menuju Pulau sebatik. Tepat lebih kurang pukul 12.00 Wita, terdakwa pun sampai di Pangkalan Aji Kuning perbatasan Malaysia dan Indonesia. Dari pangkalan penyeberangan speed tersebut terdakwa kemudian naik ojek untuk memasuki wilayah Indonesia. Saat akan memasuki wilayah Indonesia diperbatasan tersebut , terdakwa berhenti di pos TNI-AD dan wajib untuk melapor di Pos tersebut apabila ingin masuk ke wilayah Indonesia. Adapun jarak pangkalan speed (Malaysia) dengan Pos TNI-AD (Indonesia) tersebut lebih kurang 30-40 Meter. Saat melapor diri di Pos TNI-AD tersebut, Petugas TNI-AD bertanya “MAU KEMANA PAK” lalu terdakwa jawab “MAU KE SUNGAI NYAMUK“ lalu Petugas TNI-AD menanyakan “BOLEH KAMI CEK BARANGNYA“ lalu terdakwa mengatakan “BOLEH PAK” sambil terdakwa meletakkkan tas terdakwa tersebut di atas meja Petugas TNI-AD. Kemudian Petugas TNI-AD memeriksa isi dalam tas terdakwa tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus kemasan plastik berwarna gold teh cina merk GUANYINWANG. Kemudian Petugas TNI-AD mengatakan “BARANG APA INI PAK, BOLEH DIBUKA KAH?” saat itu terdakwa mengatakan “JANGAN PAK, BARANG INI SOALNYA TITIPAN ORANG“ dan Petugas TNI-AD menjawab “TIDAK APA APA, TONPAM YANG TANGGUNG JAWAB”.
  • Bahwa setelah Petugas membuka kemasannya didapati didalamnya serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Lalu Petugas TNI-AD langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Pos nya untuk di interogasi. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Nunukan dan dibawa ke Markas Satgas Pamtas untuk di lakukan interogasi. Setelah itu baru terdakwa diserahkan kepada Petugas Polisi untuk dilakukan pemeriksaandan juga proses hukum.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berbentuk panjang warna transparan berisikan Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 988,02 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma nol dua) gram telah disisihkan sejumlah Netto 0,873 (nol koma delapan tujuh tiga) gram sebagai bahan pemeriksaan untuk diuji di Laboraturium Forensik Cabang Surabaya dan diperoleh kesimpulan mengandung Metamfetamina sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00533 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024.
  • Bahwa  terdakwa SYARIF SYARIF Bin SA’AD tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya