Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Nnk | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KC NUNUKAN | 1.Nurwati 2.Olleng |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Nnk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.099.070,- ( DUA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.248.010,- ( ENAM BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SEPULUH) ditambah bunga sebesar 9.851.060,- ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT No.1820/LEG/X/2012 ATAS NAMA OLLENG Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |