| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa HENDRY PURNAMA Bin PODDING, pada hari Rabu tanggal 20 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melalukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu 20 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita, awalnya pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban SUDIRMAN berada di rumah yang beralamat Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada saat itu Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk mengantar karung bersama istri dari Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa pergi untuk mengambil mobil pick up yang berisikan karung kemudian Terdakwa pergi bersama istri dari Saksi Korban untuk mengantarkan karung tersebut, namun pada saat di perjalanan Saksi Korban menelpon istrinya dan menyuruh Terdakwa agar segera kembali ke bawah rumah. Setelah itu Terdakwa langsung putar arah dan memarkirkan mobil di depan Masjid Al-iksan Desa Balansiku. Setelah Terdakwa sampai di rumah yang beralamat Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Saksi Korban langsung memarahi Terdakwa kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi Korban. Namun pada saat berdebat Saksi Korban menunjuk-nunjuk Terdakwa menggunakan tangan kiri bagian telunjuk yang mengenai bibir Terdakwa secara berulang kali sehingga Terdakwa merasa kesakitan. Kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terkena mata bagian kiri Saksi Korban, lalu terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi Korban. Kemudian datang Saksi JOHARI dan Saksi RIDWANSYAH untuk melerai Terdakwa dengan Saksi Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440 / 205 / Ver / RHS / PKN-SN / VIII / 2025, pada hari Senini tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andi Masni, Dokter pada Puskesmas Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, dilakukan pemeriksaan terhadap SUDIRMAN, Laki-Laki dengan Umur 43 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu, dahi bagian kiri tampak bengkak dan warna sama dengan kulit sekitar, nyeri tekan, tidak ada luka dan tidak ada pendarahan aktif, Mata bagian kiri susah dibuka karena kelopak mata atas dan bawah bengkak berwarna merah keunguan, mata terasa nyeri, bola mata tampah merah dan disekitar manik mata bengkak, tajam penglihatan menurun hanya bisa melihat lambaian tangan ke kanan dan ke kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban SUDIRMAN merasa ketakutan dan mengalami luka pada bagian mata yang mengganggu kegiatan aktivitas sehari-hari Saksi Korban pengelihatan menjadi terganggu dikarenakan mata sebelah kiri menjadi rabun sehingga pada malam hari Saksi Korban tidak dapat bekerja dikarenakan mata kiri yang tidak dapat melihat dengan jelas, dan Saksi Korban menjadi sulit tidur, serta Saksi Korban harus selalu menggunkan kacamata untuk melihat dikarenakan penglihatan Saksi Korban menjadi gelap.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa HENDRY PURNAMA Bin PODDING, pada hari Rabu tanggal 20 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melalukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu 20 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita, awalnya pada saat itu Terdakwa dan Saksi Korban SUDIRMAN berada di rumah yang beralamat Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada saat itu Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk mengantar karung bersama istri dari Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa pergi untuk mengambil mobil pick up yang berisikan karung kemudian Terdakwa pergi bersama istri dari Saksi Korban untuk mengantarkan karung tersebut, namun pada saat di perjalanan Saksi Korban menelpon istrinya dan menyuruh Terdakwa agar segera kembali ke bawah rumah. Setelah itu Terdakwa langsung putar arah dan memarkirkan mobil di depan Masjid Al-iksan Desa Balansiku. Setelah Terdakwa sampai di rumah yang beralamat Jalan Hj. Kambolong RT.03, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Saksi Korban langsung memarahi Terdakwa kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi Korban. Namun pada saat berdebat Saksi Korban menunjuk-nunjuk Terdakwa menggunakan tangan kiri bagian telunjuk yang mengenai bibir Terdakwa secara berulang kali sehingga Terdakwa merasa kesakitan. Kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terkena mata bagian kiri Saksi Korban, lalu terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi Korban. Kemudian datang Saksi JOHARI dan Saksi RIDWANSYAH untuk melerai Terdakwa dengan Saksi Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440 / 205 / Ver / RHS / PKN-SN / VIII / 2025, pada hari Senini tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andi Masni, Dokter pada Puskesmas Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, dilakukan pemeriksaan terhadap SUDIRMAN, Laki-Laki dengan Umur 43 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu, dahi bagian kiri tampak bengkak dan warna sama dengan kulit sekitar, nyeri tekan, tidak ada luka dan tidak ada pendarahan aktif, Mata bagian kiri susah dibuka karena kelopak mata atas dan bawah bengkak berwarna merah keunguan, mata terasa nyeri, bola mata tampah merah dan disekitar manik mata bengkak, tajam penglihatan menurun hanya bisa melihat lambaian tangan ke kanan dan ke kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban SUDIRMAN merasa ketakutan dan mengalami luka pada bagian mata yang mengganggu kegiatan aktivitas sehari-hari Saksi Korban pengelihatan menjadi terganggu dikarenakan mata sebelah kiri menjadi rabun sehingga pada malam hari Saksi Korban tidak dapat bekerja dikarenakan mata kiri yang tidak dapat melihat dengan jelas, dan Saksi Korban menjadi sulit tidur, serta Saksi Korban harus selalu menggunkan kacamata untuk melihat dikarenakan penglihatan Saksi Korban menjadi gelap.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |