Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Noor Azizah, S.H.
3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
RUDI Als CAMBANG Bin KAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-131/O.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Als CAMBANG Bin KAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                      ----------Bahwa Terdakwa RUDI als CAMBANG bin KAWA, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Anasta Wijaya RT. 02 RW. 01 Kelurahan Mansapa, Kecamatan    Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 02.30 Wita ketika itu Terdakwa ingin pulang ke rumah tempat tinggal nya dengan berjalan kaki, lalu di pertengahan jalan Terdakwa melihat sebuah rumah panggung milik Saksi Korban AGUS NASRULLAH als AGUS bin JAMAL di Jalan Anasta Wijaya RT. 02 RW. 01 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian timbul niat Terdakwa ingin melakukan pencurian. Setelah itu, Terdakwa mendekati rumah Saksi Korban dengan masuk ke area bawah kolong rumah dan melihat terdapat lantai rumah yang terbuat dari papan kayu yang sudah rapuh, kemudian Terdakwa menggeser papan kayu tersebut menggunakan tangan kanan nya sehingga menimbulkan celah atau lubang untuk dapat masuk ke dalam rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa naik memasuki rumah melalui celah atau lubang tersebut yang tembus ke area bagian dapur rumah saksi korban, lalu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan melihat terdapat sepasang suami-istri sedang tertidur bersama 3 anak kecil. Selanjutnya Terdakwa melihat satu buah tas selempang berwarna hitam yang di letakkan dibagian bawah kaki orang yang tertidur, lalu Terdakwa mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanan nya. Selanjutnya Terdakwa melihat dibagian atas kepala orang yang tertidur terdapat satu unit Handphone Merk Samsung A03S warna biru lalu Terdakwa juga mengambil handphone tersebut yang sementara mengisi daya baterai. Setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa kembali menuju kearah dapur dan keluar dari rumah Saksi Korban melalui celah lantai papan kayu yang digesernya untuk turun ke bawah kolong rumah dan meninggalkan lokasi tersebut. Dalam perjalanan pulang membawa hasil curiannya, Terdakwa menyisihkan barang-barang yang terdapat di dalam tas selempang berwarna hitam sehingga Terdakwa hanya mengambil uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu barang lain yang di dalam tas tersebut dibuang oleh Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang milik Saksi Korban yang dicurinya dalam tas selempang berwarna hitam sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk Handphone Merk Samsung A03S warna biru Terdakwa menjualnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin untuk masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban AGUS NASRULLAH als AGUS bin JAMAL dan mengambil sebuah tas selempang serta Handphone Merk Samsung A03S warna biru sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar ±Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya