| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI Bin Alm MUSA, pertama pada hari Rabu tanggal 24 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, kedua pertama pada hari Jumat tanggal 26 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di tempat penjemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijiatuhkan 1 (satu) pidana ”, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa pertama, berawal pada hari Rabu tanggal 24 bulan September 2025 sekira jam 15.30 wita Terdakwa yang merupakan peluncur rumput laut sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sedang memikirkan cara untuk mendapat uang tambahan dikarenakan Terdakwa ingin ke Sulawesi, Terdakwa kemudian melihat ada rumput laut milik Saksi ANTO dan mengumpulkan rumput laut tersebut Terdakwa mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) karung dan Terdakwa mengatakan akan menjualkan rumput laut tersebut kepada orang, sehingga Terdakwa langsung menelpon Saksi Korban AMRI, kemudian Terdakwa memberitahu “Bos ada rumput ni 8 (delapan) karung harga Rp.14.800,- (empat belas ribu delapan ratus) per Kilo, mau ka kita sambi?” kemudian Terdakwa mengirimkan video rumput laut kepada Saksi Korban AMRI, dan Saksi Korban AMRI menyetujui tawaran dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nota palsu pembelian rumput laut berjumlah 8 (delapan) karung yang sebenarnya hanya terdapat 7 (tujuh) karung berisikan rumput laut, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Korban AMRI untuk mengirimkan uang panjar ke petani melalui Terdakwa, dam mengirimkan nomor rekening BRI 062701051981508 atas nama Saksi EDIL, setelah itu Saksi Korban AMRI langsung metrasnfer sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening tersebut, setelah uang tersebut masuk, Terdakwa tidak memberikan kepada petani, namun Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa kedua, pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa membutuhkan uang lagi dan memikirkan cara untuk mendapatkan uang, sehingga Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali menelpon Saksi Korban AMRI dengan maksud untuk meminta sisa uang rumput laut, dan Terdakwa beralasan kepada Saksi Korban AMRI untuk memberikan uang rumput laut tersebut ke petani, namun karena Saksi Korban AMRI percaya kepada Terdakwa, sehingga Saksi Korban AMRI langsung mentransfer kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke rekening Saksi EDIL yang sebelumnya telah Terdakwa kirimkan kepada Saksi Korban AMRI. Namun setelah mendapat uang transferan tersebut Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada petani rumput laut dan tetapi justru menggunakan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk bermain judi online.
- Bahwa ketiga, pada hari sabtu tanggal 27 september 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali menelpon Saksi Korban AMRI untuk meminta sisa pembayaran rumput, akan tetapi saat itu Saksi Korban AMRI memberitahu “NANTILAH TUNGGU AKU PULANG DARI SEBATIK”, kemudian sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menjemput Saksi Korban AMRI di rumah Saksi Korban AMRI, setelah itu Terdakwa membawa Saksi Korban AMRI ke tempat penjemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan untuk melihat rumput laut yang Terdakwa tawarkan sebelumnya kepada Saksi Korban AMRI, setelah Saksi Korban AMRI percaya dan langsung melakukan pembayaran via trasfer ke rekening Saksi EDIL sejumlah Rp. 5.647.000,- (lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Korban AMRI “SEBENTAR SORE SAYA ANTAR BOS”, dan Saksi Korban AMRI menyetujui Terdakwa, akan tetapi setelah sore harinya Terdakwa tidak mengantar rumput tersebut ke tempat Saksi Korban AMRI, namun sekiktar pukul 16.00 WITA Terdakwa justru menjual rumput laut tersebut kepada Saksi IRNAWATI dan menjual 7 (tujuh) karung berisikan rumput laut dengan berat ± 685 (ernam ratus delapan puluh lima) kilogram, dengan total harga sebesar Rp.9.932.500,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), selanjutnya setelah dilakukan pembayaran dari Saksi IRNAWATI, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 9.590.000,- (sembilan juta limaratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANTO. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA Saksi Korban AMRI menelepon Terdakwa dan menanyakan mengenai rumput laut yang belum diantar ke tempat Saksi Korban AMRI, namun Terdakwa mengatakan “SORRY NDA SEMPAT KU ANTARKAN KERUMAH KARNA AKU MAU KE SEBATIK JEMPUT TAMU DARI MALAYSIA”, tetapi saat itu Terdakwa naik kapal pantokrator dengan tujuan pulang kampung ke Bulukumba di Sulawesi.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 11.647.800,- (sebelas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tersebut untuk bermain judi online dan membeli tiket kapal menuju ke Sulawesi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban AMRI kerugian sebesar Rp 11.647.800,- (sebelas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
----------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI Bin Alm MUSA, pertama pada hari Rabu tanggal 24 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, kedua pertama pada hari Jumat tanggal 26 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sekitar jam 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di tempat penjemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijiatuhkan 1 (satu) pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pertama, berawal pada hari Rabu tanggal 24 bulan September 2025 sekira jam 15.30 wita Terdakwa yang merupakan peluncur rumput laut sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sedang memikirkan cara untuk mendapat uang tambahan dikarenakan Terdakwa ingin ke Sulawesi, Terdakwa kemudian melihat ada rumput laut milik Saksi ANTO dan mengumpulkan rumput laut tersebut Terdakwa mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) karung dan Terdakwa mengatakan akan menjualkan rumput laut tersebut kepada orang, Terdakwa yang sebelumnya pernah menjual rumput laut sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi Korban AMRI, sehingga Terdakwa langsung menelpon Saksi Korban AMRI, kemudian Terdakwa memberitahu “Bos ada rumput ni 8 (delapan) karung harga Rp.14.800,- (empat belas ribu delapan ratus) per Kilo, mau ka kita sambi?” kemudian Terdakwa mengirimkan video rumput laut kepada Saksi Korban AMRI, dan Saksi Korban AMRI menyetujui tawaran dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nota palsu pembelian rumput laut berjumlah 8 (delapan) karung yang sebenarnya hanya terdapat 7 (tujuh) karung berisikan rumput laut, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Korban AMRI untuk mengirimkan uang panjar ke petani melalui Terdakwa, dam mengirimkan nomor rekening BRI 062701051981508 atas nama Saksi EDIL, setelah itu Saksi Korban AMRI langsung metrasnfer sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening tersebut, setelah uang tersebut masuk, Terdakwa tidak memberikan kepada petani, namun Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa kedua, pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa membutuhkan uang lagi dan memikirkan cara untuk mendapatkan uang, sehingga Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt. 011 Rw. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali menelpon Saksi Korban AMRI dengan maksud untuk meminta sisa uang rumput laut, dan Terdakwa beralasan kepada Saksi Korban AMRI untuk memberikan uang rumput laut tersebut ke petani, namun karena Saksi Korban AMRI percaya kepada Terdakwa, sehingga Saksi Korban AMRI langsung mentransfer kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ke rekening Saksi EDIL yang sebelumnya telah Terdakwa kirimkan kepada Saksi Korban AMRI. Namun setelah mendapat uang transferan tersebut Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada petani rumput laut dan tetapi justru menggunakan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk bermain judi online.
- Bahwa ketiga, pada hari sabtu tanggal 27 september 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali menelpon Saksi Korban AMRI untuk meminta sisa pembayaran rumput, akan tetapi saat itu Saksi Korban AMRI memberitahu “NANTILAH TUNGGU AKU PULANG DARI SEBATIK”, kemudian sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menjemput Saksi Korban AMRI di rumah Saksi Korban AMRI, setelah itu Terdakwa membawa Saksi Korban AMRI ke tempat penjemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan untuk melihat rumput laut yang Terdakwa tawarkan sebelumnya kepada Saksi Korban AMRI, setelah Saksi Korban AMRI percaya dan langsung melakukan pembayaran via trasfer ke rekening Saksi EDIL sejumlah Rp. 5.647.000,- (lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Korban AMRI “SEBENTAR SORE SAYA ANTAR BOS”, dan Saksi Korban AMRI menyetujui Terdakwa, akan tetapi setelah sore harinya Terdakwa tidak mengantar rumput tersebut ke tempat Saksi Korban AMRI, namun sekiktar pukul 16.00 WITA Terdakwa justru menjual rumput laut tersebut kepada Saksi IRNAWATI dan menjual 7 (tujuh) karung berisikan rumput laut dengan berat ± 685 (ernam ratus delapan puluh lima) kilogram, dengan total harga sebesar Rp.9.932.500,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), selanjutnya setelah dilakukan pembayaran dari Saksi IRNAWATI, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 9.590.000,- (sembilan juta limaratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANTO. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA Saksi Korban AMRI menelepon Terdakwa dan menanyakan mengenai rumput laut yang belum diantar ke tempat Saksi Korban AMRI, namun Terdakwa mengatakan “SORRY NDA SEMPAT KU ANTARKAN KERUMAH KARNA AKU MAU KE SEBATIK JEMPUT TAMU DARI MALAYSIA”, tetapi saat itu Terdakwa naik kapal pantokrator dengan tujuan pulang kampung ke Bulukumba di Sulawesi.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 11.647.800,- (sebelas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) tersebut untuk bermain judi online dan membeli tiket kapal menuju ke Sulawesi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban AMRI kerugian sebesar Rp 11.647.800,- (sebelas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------ |