Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3.HANDRYADI SINAGA, S.H.
SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2722/O.5.16/Etl.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
3HANDRYADI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiSRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID, pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Fatimah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan untuk melakukan tindak Pidana Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Saudari ISMA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dikenal oleh Terdakwa sebelumnya sebagai orang yang sering mengurus keberangkatan WNI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa terdapat keluarganya berjumlah 9 (sembilan) Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengurus proses keberangkatan tersebut melalui jalur tidak resmi, kemudian Terdakwa pun menerima permintaan dari Saudara ISMA (DPO) tersebut, mengingat Terdakwa akan memperoleh keuntungan jika berhasil memberangkatkan seluruhnya. Lalu keesokan harinya, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Saudari ISMA (DPO) mengirimkan nomor telepon milik Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN yang merupakan salah satu dari 9 (sembilan) WNI tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN namun Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN tidak mengangkatnya, sehingga Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN bahwa dirinya akan menjemput para WNI tersebut di wilayah Nunukan;
  • Bahwa 9 (sembilan) WNI tersebut berjumlah 5 (lima) dewasa dan 4 (empat) anak-anak yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan identitas sebagai berikut:

No.

Nama

Status

Asal Daerah

Umur

Tujuan

1

2

3

4

5

6

1.

YULIANA

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

26 tahun

Sandakan (Malaysia)

2.

IKSWANDI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

27 tahun

Tuaran (Malaysia)

3.

TALAZAK MUHAMMAD

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

49 tahun

Tuaran (Malaysia)

4.

ARFANDI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

25 tahun

Tuaran (Malaysia)

5.

RISDAWATI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

21 tahun

Tuaran (Malaysia)

6.

ALIF

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

14 tahun

Keningau (Malaysia)

7.

RENDI

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

16 tahun

Keningau (Malaysia)

8.

RAISA SYAQILA

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

3 tahun

Tuaran (Malaysia)

9.

NUR SYALIKA

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

4 tahun

Tuaran (Malaysia)

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, 9 (sembilan) WNI tersebut berangkat dari Desa. Sapobonto Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pare-Pare. Setelah itu pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, para WNI tersebut tiba di Kabupaten Pare-Pare. Setelah itu Saudari ISMA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa 9 (sembilan) orang WNI yang akan diberangkatkan telah tiba di Kabupaten Pare-pare, kemudian Saudari ISMA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk digunakan dalam pengurusan keberangkatan para WNI tersebut, serta menginstruksikan agar Terdakwa menyisihkan uang senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah tersebut untuk dimasukkan ke dalam 4 (empat) amplop, masing-masing berisi : Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya tiket kapal, Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk ongkos speedboat, Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk ongkos mobil dari Bambangan ke Sungai Pancang, dan Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan dari Sungai Pancang ke Malaysia;
  • Bahwa keesokannya pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa menyiapkan uang sebagaimana arahan tersebut dan memasukkannya ke dalam 4 (empat) amplop sesuai peruntukannya, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Saudari ISMA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil keempat amplop tersebut, hingga sekitar pukul 15.30 WITA datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh Saudari ISMA (DPO) untuk mengambil amplop tersebut, dan setelah Terdakwa memastikan kebenarannya dengan menghubungi Saudari ISMA (DPO), maka Terdakwa pun menyerahkan keempat amplop berisi uang tersebut kepada laki-laki tersebut sebagaimana arahan Saudari ISMA (DPO);
  • Bahwa tidak berselang lama masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudari ISMA (DPO) dengan menyampaikan bahwa 9 (sembilan) WNI tersebut sudah menuju Nunukan menggunakan Kapal KM. Pantokrator. Kemudian, Saudari ISMA (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 9 (Sembilan) WNI tersebut tiba tanggal 18 Juli pagi hari;
  • Bahwa setelah itu pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, 9 (sembilan) WNI yang akan diberangkatkan tiba di Pelabuhan Nunukan. Setibanya di Pelabuhan Nunukan, Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka telah bersiap turun dari kapal. Mengingat Terdakwa tidak bisa menjemput mereka dan harus ke Rumah Sakit untuk mengantar adik Terdakwa yang ingin melahirkan, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh buruh atas nama Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO untuk menjemput dan mengangkat barang 9 (sembilan) WNI tersebut. Lalu Terdakwa mengarahkan 9 (sembilan) WNI tersebut untuk mengikuti Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO untuk turun dari kapal dan langsung menuju ke hotel di sekitar pelabuhan. Setelah itu Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO membawa 9 (sembilan) WNI tersebut ke hotel terdekat yang berada di sekitar Pelabuhan, yakni Hotel Gita atas perintah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa masih berada di rumah sakit. Setelah itu 9 (sembilan) orang WNI tersebut menunggu di depan hotel Gita. Pada saat itulah, pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan mendapati keberadaan para WNI tersebut dan melakukan interogasi serta pemeriksaan identitas. Setelah diinterogasi dan mendapati para WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk berangkat ke Malaysia dan berencana akan berangkat melalui jalur tidak resmi, ke 9 (sembilan) orang WNI tersebut dicegat dan diamankan oleh pihak Kepolisian yakni, Saksi DESMOND DEVALINO dan Saksi TEGUH WIYONO. Kemudian dilakukan interogasi, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian di rumah makan yang berada di dekat RSUD Nunukan tepatnya di di Jalan Ujang Fatimah Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
  • Bahwa Terdakwa berencana memberangkatkan ke-9 (Sembilan) WNI tersebut, bersama Saudari ISMA (DPO) serta Saudara SAIFUL (DPS) suami dari Saudari ISMA (DPO) melalui dermaga Haji Putri Kabupaten Nunukan setelah ke-9 (Sembilan) WNI tersebut berangkat dari Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan sampai di Pelabuhan Tunon Taka. Adapun rencananya apabila ke-9 (Sembilan) WNI tersebut sudah tiba di dermaga Haji Putri Kabupaten Nunukan, selanjutnya akan diantarkan oleh Terdakwa ke dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, kemudian menuju Sungai Pancang menggunakan mobil dan setelah tiba di Sungai Pancang nantinya akan dijemput oleh Saudari ISMA (DPO) untuk diantarkan menyebrang ke Sandakan, Malaysia;
  • Bahwa 6 (enam) WNI tersebut telah membayar biaya keberangkatan dari Bulukumba ke Malaysia kepada Saudari ISMA (DPO) dengan harga RM 1350 / Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) untuk tiap orang dan untuk 3 (tiga) orang tidak membayar, dikarenakan 2 (dua) orang masih berumur di bawah 5 (lima) tahun dan 1 (satu) orang yaitu Anak ALIF adalah anak dari Saudari ISMA (DPO) dan Saudara SAIFUL (DPS). Lalu Terdakwa ditransferkan sejumlah uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai biaya pengurusan ke 9 (sembilan) orang WNI tersebut dari Bulukumba ke Malaysia. Adapun rincian biaya dari Bulukumba ke Malaysia sebagai berikut :

Keterangan

Jumlah Pembayaran

Biaya tiket perjalanan dari Parepare ke Nunukan untuk 9 (sembilan) orang

Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Biaya tenaga buruh di Parepare dan Nunukan

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ongkos speedboat dari Nunukan ke Bambangan

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang x 9 orang = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)

Ongkos perjalanan dari Bambangan ke Sungai Pancang

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang x 9 orang = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)

Biaya perjalanan dari Sungai Pancang ke Malaysia untuk 9 (sembilan) orang

Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah)

Biaya konsumsi untuk 9 (sembilan) orang WNI

Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Total Keseluruhaan

Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah)

  • Bahwa total biaya keseluruhan yang diperlukan untuk mengurus keberangkatan 9 (sembilan) WNI tersebut adalah sebesar Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah). Sementara itu dari uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Saudari ISMA (DPO), atas arahannya, Terdakwa diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada anak Saudari ISMA (DPO) yang sedang berkuliah di Nunukan, kemudian sisa dari total uang yang dikirimkan Saudari ISMA (DPO) tersebut, yakni sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), menjadi upah atau keuntungan bagi Terdakwa atas jasa pengurusan keberangkatan 9 (sembilan) WNI jika berhasil memberangkatkan ke-9 (Sembilan) WNI melalui jalur tidak resmi;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 9 (sembilan) WNI tersebut yaitu Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN, Saksi IKSWANDI, Saksi RISDAWATI, Saksi TALAZAK MUHAMMAD, ARFANDI, Anak ALIF, Anak RENDI, Anak RAISA SYAQILA, Anak NUR SYAQILA yang berencana pergi dari Nunukan menuju Malaysia, mengetahui dengan pasti bahwa 9 (sembilan) WNI tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang diwajibkan, beberapa di antaranya: Paspor, Pas Lintas Batas (PLB) serta dengan sengaja menghindari pemeriksaan Imigrasi pada tempat pemeriksaan resmi untuk mencari keuntungan dengan membawa kesembilan WNI dan tidak memiliki hak secara sah;

 

----------- Perbuatan Terdakwa SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID, pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Fatimah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan sebagai orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Saudari ISMA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dikenal oleh Terdakwa sebelumnya sebagai orang yang sering mengurus keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa terdapat keluarganya berjumlah 9 (sembilan) WNI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, diantaranya terdapat 2 (dua) anak-anak dan 7 (tujuh) WNI (selanjutnya disebut sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI) yang hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengurus proses keberangkatan tersebut melalui jalur tidak resmi, kemudian Terdakwa pun menerima permintaan dari Saudara ISMA (DPO) tersebut, mengingat Terdakwa akan memperoleh keuntungan jika berhasil memberangkatkan seluruhnya. Lalu keesokan harinya, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Saudari ISMA (DPO) mengirimkan nomor telepon milik Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) CPMI tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN namun Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN tidak mengangkatnya, sehingga Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN bahwa dirinya akan menjemput para CPMI tersebut di wilayah Nunukan;
  • Bahwa 9 (sembilan) WNI tersebut berjumlah 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan identitas sebagai berikut:

No.

Nama

Status

Asal Daerah

Umur

Tujuan

1

2

3

4

5

 

1.

YULIANA

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

26 tahun

Sandakan (Malaysia)

2.

IKSWANDI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

27 tahun

Tuaran (Malaysia)

3.

TALAZAK MUHAMMAD

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

49 tahun

Tuaran (Malaysia)

4.

ARFANDI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

25 tahun

Tuaran (Malaysia)

5.

RISDAWATI

Dewasa

Bulukumba, (Sul-Sel)

21 tahun

Tuaran (Malaysia)

6.

ALIF

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

14 tahun

Keningau (Malaysia)

7.

RENDI

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

16 tahun

Keningau (Malaysia)

8.

RAISA SYAQILA

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

3 tahun

Tuaran (Malaysia)

9.

NUR SYALIKA

Anak-Anak

Bulukumba, (Sul-Sel)

4 tahun

Tuaran (Malaysia)

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut berangkat dari Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pare-Pare. Setelah itu pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, para CPMI tersebut tiba di Kabupaten Pare-Pare. Setelah itu Saudari ISMA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak yang akan diberangkatkan telah tiba di Kabupaten Pare-pare, kemudian Saudari ISMA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk digunakan dalam pengurusan keberangkatan para CPMI tersebut, serta menginstruksikan agar Terdakwa menyisihkan uang senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah tersebut untuk dimasukkan ke dalam 4 (empat) amplop, masing-masing berisi : Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya tiket kapal, Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk ongkos speedboat, Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk ongkos mobil dari Bambangan ke Sungai Pancang, dan Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan dari Sungai Pancang ke Malaysia;
  • Bahwa keesokannya pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa menyiapkan uang sebagaimana arahan tersebut dan memasukkannya ke dalam 4 (empat) amplop sesuai peruntukannya, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Saudari ISMA (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil keempat amplop tersebut, hingga sekitar pukul 15.30 WITA datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh Saudari ISMA (DPO) untuk mengambil amplop tersebut, dan setelah Terdakwa memastikan kebenarannya dengan menghubungi Saudari ISMA (DPO), maka Terdakwa pun menyerahkan keempat amplop berisi uang tersebut kepada laki-laki tersebut sebagaimana arahan Saudari ISMA (DPO);
  • Bahwa tidak berselang lama masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saudari ISMA (DPO) dengan menyampaikan bahwa 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut sudah menuju Nunukan menggunakan Kapal KM. Pantokrator. Kemudian, Saudari ISMA (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 7 (tujuh) CPMI tersebut tiba tanggal 18 Juli pagi hari;
  • Bahwa setelah itu pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak yang akan diberangkatkan tiba di Pelabuhan Nunukan. Setibanya di Pelabuhan Nunukan, Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka telah bersiap turun dari kapal. Mengingat Terdakwa tidak bisa menjemput mereka dan harus ke rumah sakit untuk mengantar adik Terdakwa yang ingin melahirkan, sehingga kemudian Terdakwa menyuruh buruh atas nama Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO untuk menjemput dan mengangkat barang 7 (tujuh) CPMI dan dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut. Lalu Terdakwa mengarahkan 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut untuk mengikuti Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO untuk turun dari kapal dan langsung menuju ke hotel di sekitar pelabuhan. Setelah itu Saksi WAHYUDI Als ACO Bin AMBO membawa 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut ke hotel terdekat yang berada di sekitar Pelabuhan, yakni Hotel Gita atas perintah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa masih berada di rumah sakit. Setelah itu 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut menunggu di depan hotel Gita. Pada saat itulah, pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan mendapati keberadaan itu 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut dan melakukan interogasi serta pemeriksaan identitas. Setelah diinterogasi dan mendapati para CPMI tersebut tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, ke-7 (tujuh) CPMI tersebut dicegat dan diamankan oleh pihak Kepolisian yakni, Saksi DESMOND DEVALINO dan Saksi TEGUH WIYONO;
  • Bahwa Terdakwa berencana dalam hal akan memberangkatkan ke-7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut, bersama Saudari ISMA (DPO) dan Saudara SAIFUL (DPS) suami dari Saudari ISMA (DPO) melalui dermaga Haji Putri Kabupaten Nunukan setelah ke-7 (tujuh) CPMI 2 (dua) orang anak-anak tersebut berangkat dari Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan sampai di Pelabuhan Tunon Taka. Adapun rencananya apabila ke-7 (tujuh) CPMI 2 (dua) orang anak-anak tersebut sudah tiba di dermaga Haji Putri Kabupaten Nunukan, selanjutnya akan diantarkan oleh Terdakwa ke dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, kemudian menuju Sungai Pancang menggunakan mobil dan setelah tiba di Sungai Pancang nantinya akan dijemput oleh Saudari ISMA (DPO) untuk diantarkan menyebrang ke Sandakan, Malaysia;
  • Bahwa 6 (enam) CPMI tersebut telah membayar biaya keberangkatan dari Bulukumba ke Malaysia kepada Saudari ISMA (DPO) dengan harga RM 1350 / Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) untuk tiap orang dan untuk 3 (tiga) orang tidak membayar, dikarenakan 2 (dua) orang masih berumur di bawah 5 (lima) tahun dan 1 (satu) orang yaitu Anak ALIF adalah anak dari Saudari ISMA (DPO) dan Saudara SAIFUL (DPS). Lalu Terdakwa ditransferkan sejumlah uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai biaya pengurusan ke-7 (tujuh) CPMI tersebut dari Bulukumba ke Malaysia. Adapun rincian biaya dari Bulukumba ke Malaysia sebagai berikut :

Keterangan

Jumlah Pembayaran

Biaya tiket perjalanan dari Parepare ke Nunukan untuk 9 (sembilan) orang

Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Biaya tenaga buruh di Parepare dan Nunukan

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ongkos speedboat dari Nunukan ke Bambangan

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang x 9 orang = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)

Ongkos perjalanan dari Bambangan ke Sungai Pancang

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang x 9 orang = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)

Biaya perjalanan dari Sungai Pancang ke Malaysia untuk 9 (sembilan) orang

Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah)

Biaya konsumsi untuk 9 (sembilan) orang WNI

Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Total Keseluruhaan

Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah)

  • Bahwa total biaya keseluruhan yang diperlukan untuk mengurus keberangkatan 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut adalah sebesar Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah). Sementara itu dari uang sebesar Rp14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Saudari ISMA (DPO), atas arahannya, Terdakwa diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada anak Saudari ISMA (DPO) yang sedang berkuliah di Nunukan, kemudian sisa dari total uang yang dikirimkan Saudari ISMA (DPO) tersebut, yakni sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), menjadi upah atau keuntungan bagi Terdakwa atas jasa pengurusan keberangkatan 7 (tujuh) CPMI jika berhasil memberangkatkan ke-7 (tujuh) CPMI melalui jalur tidak resmi;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut yaitu Saksi YULIANA ALIMUDDIN Bin ALIMUDDIN, Saksi IKSWANDI, Saksi RISDAWATI, Saksi TALAZAK MUHAMMAD, Saksi ARFANDI, Anak ALIF, Anak RENDI yang berencana pergi dari Nunukan menuju Malaysia, mengetahui dengan pasti bahwa 7 (tujuh) CPMI tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia seperti tidak memiliki kompetensi, tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa yang memfasilitasi keberangkan 7 (tujuh) CPMI tersebut adalah Terdakwa untuk mencari keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan atau perusahaan atau tidak bekerja pada badan atau perusahan yang dapat memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang artinya Terdakwa dalam memberangkatkan ke-7 (tujuh) CPMI dan 2 (dua) orang anak-anak tersebut dilakukannya sebagai orang perseorangan;

                Perbuatan Terdakwa SRI AYU ANDIRA Als AYU Binti ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.            

 

Pihak Dipublikasikan Ya