Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I FINSENSIUS LIMANG als FINSEN anak dari YOHANES LIMANG, Terdakwa II AGUSTINO DE JESUS GONSALVES als NIGEL anak dari MANUEL DE JESUS ALDA MARTINS, Terdakwa III HASRIL bin MOLENG, dan Terdakwa IV ANDIKA BAYU SYAHPUTRA Bin SWISNAWI ANDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di kebun sawit yang berada di Blok M60 PT.KHL II Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan sekitar pukul 03.00 WITA, dan sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di kebun sawit yang berada di Blok P58 PT.KHL II Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari hari Sabtu tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat itu Terdakwa I FINSENSIUS menghubungi via telpon Terdakwa III HASRIL untuk bertemu di blok P58 PT.KHL II. Kemudian Sekitar pukul 16.00 wita datang Terdakwa III HASRIL bertemu Terdakwa I FINSENSIUS, dan mengatakan kepada Terdakwa I FINSENSIUS “Nanti malam kau datang kesini kita pergi ke Pesta” kemudian Terdakwa I FINSENSIUS menyetujui , selanjutnya Terdakwa I FINSENSIUS mengatakan kepada Terdakwa III HASRIL “Sekalian lah habis dari acara kita cari buah buat cari cari uang rokok” dan Terdakwa III HASRIL mengiyakan ajakan dari Terdakwa I FINSENSIUS, kemudian Terdakwa I FINSENSIUS pergi ke tempat jaringan dan pada saat berada di tempat jaringan, lalu Terdakwa IV ANDIKA yang adalah seorang mandor yang bekerja di perusahaan PT. KHL dan berperan sebagai orang yang menunjukkan lokasi-lokasi yang terdapat buah kelapa sawit yang siap untuk di ambil buah kelapa sawitnya datang kepada Terdakwa I FINSENSIUS. Terdakwa IV ANDIKA mengatakan kepada Terdakwa I FINSENSIUS sehabis memanen di blok J62 dan blok M60, lalu Terdakwa I FINSENSIUS berencana untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa I FINSENSIUS di hubungi oleh Terdakwa III HASRIL sudah mau berangkat ke Pesta dan disitu Terdakwa I FINSENSIUS menunggu Terdakwa III HASRIL, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WITA datang Terdakwa III HASRIL dengan menggunakan kendaraan DUMP Truck Warna Kuning selanjutnya berangkat menuju ke acara pesta.
- Bahwa pertama pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Terdakwa I FINSENSIUS, meninggalkan pesta tersebut dan berangkat ke lokasi yang akan diambil buahnya, setibanya di lokasi Blok J 62 Terdakwa I FINSENSIUS, dan Terdakwa III HASRIL tidak mendapati tumpukan buah kelapa sawit, sehingga Terdakwa I FINSENSIUS, dan Terdakwa III HASRIL bergeser ke Blok M60 PT.KHL II Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan pada saat berada di simpang Blok J62 tepatnya di tempat jaringan Terdakwa I FINSENSIUS melihat ada Terdakwa II NIGEL sedang bermain hanphone, sehinggaTerdakwa I FINSENSIUS menyuruh Terdakwa III HASRIL untuk memberhentikan mobil dan disitu Terdakwa I FINSENSIUS mengajak Terdakwa II NIGEL untuk memuat buah kelapa sawit yang bukan milikmnya, dan akan dimuar ke Blok M60, dan Terdakwa II NIGEL mengiyakan ajakan Terdakwa I FINSENSIUS dan Terdakwa II NIGEL akan menyusul menggunakan sepeda motor. Setibanya Terdakwa I FINSENSIUS mengajak Terdakwa II NIGEL di lokasi Blok M60 PT.KHL II Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa I FINSENSIUS tidak langsung masuk ke dalam blok melainkan menunggu Terdakwa II NIGEL datang, setelah Terdakwa II NIGEL datang Terdakwa I FINSENSIUS meminjam sepeda motor yang digunakan Terdakwa II NIGEL untuk mengecek apakah di blok tersebut terdapat buah kelapa sawit yang sudah di panen. Kemudian setelah Terdakwa I FINSENSIUS masuk ke dalam menggunakan sepeda motor dan melihat terdapat banyak tumpukan sawit Terdakwa I FINSENSIUS menghubungi Terdakwa III HASRIL dengan mengatakan untuk masuk ke dalam karena ada buah kelapa sawit, lalu Terdakwa I FINSENSIUS menunggu di blok tersebut, dan tidak lama berselang datang Terdakwa III HASRIL dan Terdakwa II NIGEL menggunakan 1 ( Satu ) Unit Dump Truck Merek Canter Warna Kuning dengan Nomor Plat Plat DW 8539 AM, kemudian Terdakwa I FINSENSIUS memarkirkan motor tersebut dan ikut ke truck tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Terdakwa I FINSENSIUS , Terdakwa II NIGEL, bersama dengan Terdakwa III HASRIL mengambil 3 ( Tiga ) tombak loding (Tojok), 1 ( Satu ) Buah Keranjang (bakul) yang sudah di bawa oleh Terdakwa III HASRIL dan tersimpan di Dump Truck tersebut dan Terdakwa I FINSENSIUS , Terdakwa II NIGEL, bersama dengan Terdakwa III HASRIL mulai memuat tumpukan buah kelapa sawit milik perusahaan PT.KHL II di sepanjang jalan dan di TPH yang berada di blok M60 yang kemudian di pindahkan ke dalam Bak Dump Truck Merek Canter Warna Kuning dengan Nomor Plat DW 8539 AM, yang dilakukan secara bersama-sama, hingga sekitar pukul 02.50 wita Terdakwa I FINSENSIUS, Terdakwa II NIGEL, bersama dengan Terdakwa III HASRIL sudah tidak melihat tumpukan buah kelapa sawit yang berada di blok M60 dan Terdakwa I FINSENSIUS , Terdakwa II NIGEL, bersama dengan Terdakwa III HASRIL melihat buah kelapa sawit sudah cukup banyak yang diambil, selanjutnyaTerdakwa III HASRIL menutup bak Dump Truck, lalu pergi dan akan menjual buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut. Kemudian saat hendak pergi Terdakwa I FINSENSIUS mengajak Terdakwa II NIGEL untuk ikut menjual buah kelapa sawit tersebut namun Terdakwa II NIGEL menolak untuk ikut dan memilih untuk pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa II NIGEL.
- Bahwa kedua, pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WITA saat Terdakwa I FINSENSIUS bersama dengan Terdakwa III HASRIL di perjalanan keluar untuk menjual buah kelapa sawit, namun pada saat Terdakwa I FINSENSIUS dan Terdakwa III HASRIL melintasi di Blok P58, yang bertempat di Blok P58 PT.KHL II Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melihat masih ada tumpukan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa I FINSENSIUS dan Terdakwa III HASRIL memutuskan untuk kembali mengambil tumpukan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 2 Buah Loading atau tojok, selanjutnya setelah mengambil 6-7 (enam hingga tujuh) tumpukan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa I FINSENSIUS bersama dengan Terdakwa III HASRIL memutuskan untuk berangkat untuk menjual hasil curian buah kelapa sawit milik perusahaan PT.KHL II, namun sekitar pukul 03.30 WITA saat perjalanan Terdakwa I FINSENSIUS bersama dengan Terdakwa III HASRIL di ketemukan oleh Petugas Security, selanjutnya Terdakwa I FINSENSIUS bersama dengan Terdakwa III HASRIL mencoba untuk melarikan diri yang saat itu kendaraan Dump Truck di kendaraai oleh Terdakwa III HASRIL tiba-tiba mengalami amblas sehingga Dump Truck tidak dapat jalan dan saat itu Terdakwa I FINSENSIUS bersama dengan Terdakwa III HASRIL langsung di amankan oleh petugas Security. Kemudian setelah diamankan salah satu security langsung mengecek ke dalam bak truck dan melihat banyak buah kelapa sawit security juga menanyakan apakah ada orang lain lagi yang ikut mengambil buah sawit dan dijawab oleh Terdakwa I FINSENSIUS bahwa Terdakwa II NIGEL dan Terdakwa IV ANDIKA BAYU juga ikut, yang kemudian sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa II NIGEL dan Terdakwa IV ANDIKA BAYU datang yang selanjutnya juga diamankan di pos Security lalu Para Terdakwa dibawa di kantor Polsek sebuku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa Terdakwa I FINSENSIUS, Terdakwa II NIGEL, Terdakwa III HASRIL, bersama dengan Terdakwa IV ANDIKA dalam mengambil 3.680 Kg (tiga ribu enam ratus delapan puluh kilogram) yang bukan miliknya tersebut, dilakukan tanpa izin kepada pemilik barang, dengan tujuan untuk dijual, namun belum sempat dijual, Terdakwa I FINSENSIUS, Terdakwa II NIGEL , Terdakwa III HASRIL, bersama dengan Terdakwa IV ANDIKA sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I FINSENSIUS, Terdakwa II NIGEL , Terdakwa III HASRIL, bersama dengan Terdakwa IV ANDIKA tersebut, adapun kerugian materiil yang dialami oleh PT.KHL 2 apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai kurang lebih Rp. 10.304.000,- (Sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------
|