Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 Wita di ruang panel bok PT. SIL Desa Sebakis Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara tersangka ASDAR Bin MUSTAMIN melakukan penganiayaan yakni memukul korban MURSALIM TALIB dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengenai dada sebelah kanan nenendang mengenai perut serta memukul memakai kayu yang mengenai kaki sebelah kanan dan kepala bagian belakang dan akibat pemukulan tersebut tidak menghambat pekerjaan serta jabatan korban . |