Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/PID.S/2013/PN.NNK | Oki Permana, SH. | JOHAN WAHYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/PID.S/2013/PN.NNK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa JOHAN WAHYONO pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2012 bertempat di Rumah Makan Purnama yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, melakukan kegiatan usaha memperdagangkan / menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) minuman beralkohol dan SIUP (Surat Izin Usaha Penjualan) minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. Atau Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat (1) jo pasal 13 ayat (2) huruf 'b' Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |