Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar pukul 21.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan NORMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa bersama Saksi NORMAN sebelumnya berhasil membawa Narkotika jenis Sabu kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kilogram milik Sdr. BOBOY (Daftar Pencarian Orang /DPO) yang diambil dari Sdr. NASMIR (DPO) pada tanggal 15 April 2025 di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, yang mana terhadap transaksi tersebut Terdakwa bersama Saksi NORMAN masing-masing mendapat upah atau bayaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. BOBOY (DPO) yang mencari Saksi NORMAN dengan maksud memerintahkan Saksi NORMAN dan Terdakwa untuk kembali menjemput Narkotika jenis Sabu di Perairan Laut Karang Unarang (dekat mercusuar), Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan dijanjikan upah masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi NORMAN sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atas perintah Sdr. BOBOY (DPO) tersebut Terdakwa dan Saksi NORMAN sepakat menerima tawaran tersebut;
  • Bahwa keesokannya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. BOBOY (DPO) yang pada saat itu menyampaikan jika anggota dari Sdr. BOBOY (DPO) yaitu Sdr. TAWAKAL (DPO) akan mengantarkan uang bensin atau ongkos jalan untuk Terdakwa dan Saksi NORMAN gunakan dalam menjemput Narkotika jenis Sabu di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 WITA, Sdr. TAWAKAL (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang mana pada saat itu Saksi NORMAN juga sudah berada di rumah Terdakwa, kemudian Sdr. TAWAKAL (DPO) menyerahkan uang ongkos jalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) unit HP merek OPPO kepada Saksi NORMAN untuk dipergunakan berkomunikasi dengan Sdr. NASMIR (DPO) sebagai pihak yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah itu uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diterima Saksi NORMAN tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) speedboat sekitar harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.50 WITA, Saksi NORMAN menghubungi Sdr. NASMIR (DPO) dengan memberitahukan jika dirinya beserta Terdakwa sebentar lagi akan berangkat menuju Perairan Karang Unarang dan bersepakat akan bertemu di sekitar bangunan Mercusuar yang ada diperairan Karang Unaran tersebut, sehingga tepat pukul 17.00 WITA, Terdakwa dan Saksi NORMAN berangkat dengan menggunakan speedboat warna merah dengan tulisan ”ROLLINK 99” mesin 40 PK, dan sistem navigasi GPS dari aplikasi Google Maps, dimana setiap kali handphone milik Saksi NORMAN mendapatkan signal, Saksi NORMAN selalu memberitahukan update lokasi kepada Sdr. NASMIR (DPO). Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi NORMAN telah memasuki Perairan Karang Unarang dekat Mercusuar kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal kayu yang sedang berjangkar di tengah perairan, lalu berhenti pelan-pelan mengarahkan speedboat-nya ke Kapal Kayu tersebut untuk memantau dan memastikan apakah sudah ada kapal atau speedboat dari Sdr. NASMIR (DPO). Tidak lama kemudian, Terdakwa dan Saksi NORMAN kembali menyalakan mesin speedboat dan melanjutkan perjalanan menuju Lokasi Mercusuar;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.15 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN (Personil Tim Second Fleet Quick Response/ SFQR TNI Angkatan Laut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika di Perairan Karang Unarang, mendapati speedboat yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi NORMAN melintas di Perairan tersebut. Selanjutnya, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi NORMAN segera membuang masing-masing handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal akan mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. NASMIR (DPO). Setelah 1 (satu) jam melakukan pengejaran dengan mengeluarkan 16 (enam belas) kali tembakan peringatan, sekitar pukul 21.40 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN berhasil memberhentikan speedboat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi NORMAN namun, tidak ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi NORMAN telah diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut, terdapat sebuah speedboat dari arah Perairan Malaysia, memasuki daerah Perairan Karang Unarang. Namun, ketika dilakukan pengejaran oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut, seseorang yang berada di atas speedboat tersebut membuang bungkusan jaring besar dan melarikan diri ke arah Perairan Malaysia. Kemudian, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut melakukan penyisiran di sekitar Perairan Karang Unarang untuk mencari bungkusan jaring besar yang dibuang tersebut, dan sekitar pukul 22.40 WITA berhasil menemukan bungkusan jaring besar terapung di Perairan Karang Unarang dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T. Selanjutnya, bungkusan jaring besar tersebut diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut lalu Terdakwa, Saksi NORMAN beserta barang bukti dibawa ke Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.59 WITA, Terdakwa dan Saksi NORMAN beserta barang bukti tiba di Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan jaring besar yang ditemukan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, dan di dalamya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat sekitar 11 (sebelas) Kilogram. Kemudian, dari hasil introgasi diketahui benar rencananya Terdakwa dan Saksi NORMAN akan menerima barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. NASMIR (DPO) apabila tidak diamankan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, untuk dibawa ke Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atas perintah Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00/V/2025, tanggal 12 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, dengan hasil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 11.266,39 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

1019,92

14.70

1005,23

  1.  

BB 2

1020,51

14.70

1005,81

  1.  

BB 3

1035,13

14.70

1020,43

  1.  

BB 4

1006,14

14.70

991,44

  1.  

BB 5

1019,96

14.70

1005,26

  1.  

BB 6

1018,36

14.70

1003,66

  1.  

BB 7

1020,61

14.70

1005,91

  1.  

BB 8

1021,33

14.70

1006,63

  1.  

BB 9

1035,24

14.70

1020,54

  1.  

BB 10

1035,95

14.70

1021,25

  1.  

BB 11

1033,23

14.70

1018,53

 

11.266,39

161,7

 

TOTAL NETTO

11.104,69 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 1.1 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,1 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04287/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :13168/2025/NNF s/d 13178/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;
  • Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa KHAERUL Bin ABDUL RAHIM (Alm), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar pukul 21.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi NORMAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa bersama Saksi NORMAN sebelumnya berhasil membawa Narkotika jenis Sabu kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kilogram milik Sdr. BOBOY (Daftar Pencarian Orang /DPO) yang diambil dari Sdr. NASMIR (DPO) pada tanggal 15 April 2025 di Mercusuar yang berada di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, yang mana terhadap transaksi tersebut Terdakwa bersama Saksi NORMAN masing-masing mendapat upah atau bayaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. BOBOY (DPO) yang mencari Saksi NORMAN dengan maksud memerintahkan Saksi NORMAN dan Terdakwa untuk kembali menjemput Narkotika jenis Sabu di Perairan Laut Karang Unarang (dekat mercusuar), Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan dijanjikan upah masing-masing untuk Terdakwa dan Saksi NORMAN sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atas perintah Sdr. BOBOY (DPO) tersebut Terdakwa dan Saksi NORMAN sepakat menerima tawaran tersebut;
  • Bahwa keesokannya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. BOBOY (DPO) yang pada saat itu menyampaikan jika anggota dari Sdr. BOBOY (DPO) yaitu Sdr. TAWAKAL (DPO) akan mengantarkan uang bensin atau ongkos jalan untuk Terdakwa dan Saksi NORMAN gunakan dalam menjemput Narkotika jenis Sabu di Perairan Laut Karang Unarang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 WITA, Sdr. TAWAKAL (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang mana pada saat itu Saksi NORMAN juga sudah berada di rumah Terdakwa, kemudian Sdr. TAWAKAL (DPO) menyerahkan uang ongkos jalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) unit HP merek OPPO kepada Saksi NORMAN untuk dipergunakan berkomunikasi dengan Sdr. NASMIR (DPO) sebagai pihak yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah itu uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diterima Saksi NORMAN tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) speedboat sekitar harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.50 WITA, Saksi NORMAN menghubungi Sdr. NASMIR (DPO) dengan memberitahukan jika dirinya beserta Terdakwa sebentar lagi akan berangkat menuju Perairan Karang Unarang dan bersepakat akan bertemu di sekitar bangunan Mercusuar yang ada diperairan Karang Unaran tersebut, sehingga tepat pukul 17.00 WITA, Terdakwa dan Saksi NORMAN berangkat dengan menggunakan speedboat warna merah dengan tulisan ”ROLLINK 99” mesin 40 PK, dan sistem navigasi GPS dari aplikasi Google Maps, dimana setiap kali handphone milik Saksi NORMAN mendapatkan signal, Saksi NORMAN selalu memberitahukan update lokasi kepada Sdr. NASMIR (DPO). Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi NORMAN telah memasuki Perairan Karang Unarang dekat Mercusuar kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal kayu yang sedang berjangkar di tengah perairan, lalu berhenti pelan-pelan mengarahkan speedboat-nya ke Kapal Kayu tersebut untuk memantau dan memastikan apakah sudah ada kapal atau speedboat dari Sdr. NASMIR (DPO). Tidak lama kemudian, Terdakwa dan Saksi NORMAN kembali menyalakan mesin speedboat dan melanjutkan perjalanan menuju Lokasi Mercusuar;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.15 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN (Personil Tim Second Fleet Quick Response/ SFQR TNI Angkatan Laut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika di Perairan Karang Unarang, mendapati speedboat yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi NORMAN melintas di Perairan tersebut. Selanjutnya, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, dimana Terdakwa dan Saksi NORMAN segera membuang masing-masing handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam hal akan mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. NASMIR (DPO). Setelah 1 (satu) jam melakukan pengejaran dengan mengeluarkan 16 (enam belas) kali tembakan peringatan, sekitar pukul 21.40 WITA, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN berhasil memberhentikan speedboat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi NORMAN namun, tidak ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa dan Saksi NORMAN telah diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut, terdapat sebuah speedboat dari arah Perairan Malaysia, memasuki daerah Perairan Karang Unarang. Namun, ketika dilakukan pengejaran oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut, seseorang yang berada di atas speedboat tersebut membuang bungkusan jaring besar dan melarikan diri ke arah Perairan Malaysia. Kemudian, Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN beserta Tim SFQR TNI Angkatan Laut melakukan penyisiran di sekitar Perairan Karang Unarang untuk mencari bungkusan jaring besar yang dibuang tersebut, dan sekitar pukul 22.40 WITA berhasil menemukan bungkusan jaring besar terapung di Perairan Karang Unarang dengan titik koordinat 04°00’58’’U - 118°10’00’’T. Selanjutnya, bungkusan jaring besar tersebut diamankan ke atas speedboat milk Tim SFQR TNI Angkatan Laut lalu Terdakwa, Saksi NORMAN beserta barang bukti dibawa ke Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.59 WITA, Terdakwa dan Saksi NORMAN beserta barang bukti tiba di Pos TNI Angkatan Laut di Sungai Pancang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan jaring besar yang ditemukan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, dan di dalamya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat sekitar 11 (sebelas) Kilogram. Kemudian, dari hasil introgasi diketahui benar rencananya Terdakwa dan Saksi NORMAN akan menerima barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. NASMIR (DPO) apabila tidak diamankan oleh Saksi NURHUDA dan Saksi ARIF KURNIAWAN, untuk dibawa ke Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atas perintah Sdr. BOBOY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00/V/2025, tanggal 12 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. NORMAN ADITYA Als DIDIT Bin SULTAN YUNUS, dengan hasil sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bertuliskan huruf china dengan ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto 11.266,39 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tiga sembilan) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

1019,92

14.70

1005,23

  1.  

BB 2

1020,51

14.70

1005,81

  1.  

BB 3

1035,13

14.70

1020,43

  1.  

BB 4

1006,14

14.70

991,44

  1.  

BB 5

1019,96

14.70

1005,26

  1.  

BB 6

1018,36

14.70

1003,66

  1.  

BB 7

1020,61

14.70

1005,91

  1.  

BB 8

1021,33

14.70

1006,63

  1.  

BB 9

1035,24

14.70

1020,54

  1.  

BB 10

1035,95

14.70

1021,25

  1.  

BB 11

1033,23

14.70

1018,53

 

11.266,39

161,7

 

TOTAL NETTO

11.104,69 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 1.1 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,1 Gram. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04287/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :13168/2025/NNF s/d 13178/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara;
  • Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya